Pemusnahan rokok ilegal, dengan cara dibakar di tong sampah.
PURBALINGGA, EDUKATOR–Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama Bea Cukai Purwokerto dan aparat penegak hukum memusnahkan 1.593.196 batang rokok ilegal senilai sekitar Rp2,2 miliar. Pemusnahan berlangsung di Halaman Pendopo Dipokusumo, Selasa (23/9/2025). Hal ini sebagai bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal.
“Ini adalah bukti nyata dari kerja keras bersama dalam menjaga wilayah kita dari peredaran produk ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif.
Bupati menjelaskan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pemberantasan rokok ilegal. Prosesnya diawali dengan pengumpulan informasi oleh Satpol PP, dilanjutkan operasi gabungan bersama KPP Bea Cukai Purwokerto, hingga penindakan dan proses hukum.
Ia mengajak masyarakat aktif menekan peredaran rokok tanpa cukai. “Keberadaan rokok ilegal secara langsung akan mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, di mana sebagian dikembalikan ke daerah dalam bentuk DBHCHT,” jelasnya.
Adapun DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mencapai Rp18,02 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan, penyediaan obat-obatan, pembayaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), bantuan sosial, pelatihan kerja, hingga sosialisasi ketentuan cukai dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kewaspadaan di titik-titik rawan bersama Bea Cukai. Selain itu, kami juga akan berkolaborasi melakukan sosialisasi tentang bahaya dan dampak negatif rokok ilegal. Mari bersama kita berkomitmen: Bersama Kita Gempur Rokok Ilegal!” tegasnya.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menambahkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi selama 12 bulan, mulai Juli 2024 hingga Mei 2025, di wilayah kerja KPP Bea Cukai Purwokerto yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Banjarnegara.
“Barang yang dimusnahkan rata-rata berasal dari luar wilayah Jawa Tengah, hasil razia di warung-warung dan toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau polosan,” jelas Dwijanto. (Prasetiyo)