JAKARTA, EDUKATOR--Ini kabar gembira bagi para petani. Pemerintah kembali membuka kesempatan untuk mendaftarkan menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi pupuk tepat sasaran dan dapat mewujudkan swasembada pangan nasional.Petani sedang menebarkan pupuk ke tanaman (Dok.Kementan)
Melalui penyuluh pertanian lapangan, petani dapat mendaftarkan dirinya ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, pembaruan data e-RDKK ini bisa dilakukan setiap empat bulan sekali.
Petani yang berhak menerima pupuk subsidi, adalah yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan menegaskan terkait mekanisme penebusan pupuk.
“Nanti menggunakan KTP sudah bisa ambil pupuk dan itu bebas, tidak dihalangi, kecuali untuk perusahaan itu tidak boleh. Ini untuk petani Indonesia dan sudah ditambah (alokasi pupuk subsidi) 100%. (dengan) KTP cukup dan itu arahan Bapak Presiden. (dengan) KTP bisa ambil pupuk dan itu berlaku (untuk ambil pupuk),” ungkap Mentan di Kantor Pusat Kementan di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
.
Dijelaskan, program pendaftaran dan pembaharuan data e-RDKK sangat penting buat petani, karena dengan terdaftar di e-RDKK, petani sangat mudah untuk akses mendapatkan pupuk subsidi. Sehingga jika sudah terdaftar, maka petani akan tenang dalam melakukan budidaya tanamannya sehingga diharapkan hasilnya akan memuaskan.
“Itu semua bisa memperkuat niat pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan,” ujar M. Yadi Sofyan Noor, Ketua Umum Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Nasional menambahkan.
Subsidi pupuk yang disalurkan mencakup beberapa jenis, antara lain Urea, NPK, NPK Formula Khusus Kakao, dan Organik. Setiap jenis pupuk memiliki peran penting dalam menutrisi tanaman dan meningkatkan hasil panen. Kuota pupuk yang diberikan pada setiap petani akan disesuaikan dengan kebutuhan lahan yang dimiliki.
Syarat-syarat Penerima Pupuk Subsidi
Mengikuti skema yang ada, petani cukup mendatangi penyuluh di wilayah kecamatan masing-masing untuk proses pendaftaran e-RDKK. Sesuai Permentan Nomor 1 tahun 2024, syarat-syaratnya sebagai berikut:
Pertama, memiliki usaha tani di sembilan komoditas yang telah ditentukan. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Kedua, memiliki lahan produktif maksimal 2 hektar. Program ini ditujukan bagi petani kecil yang memang membutuhkan bantuan pupuk untuk meningkatkan hasil panen. Petani dengan luas lahan lebih dari 2 hektar tidak masuk dalam kategori penerima subsidi.
Ketiga, tergabung dalam kelompok tani
Petani yang berhak untuk menebus pupuk subsidi adalah mereka yang sudah resmi tercatat dan bergabung dalam kelompok tani (poktan) di wilayah masing-masing. Selain itu, data petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simluhtan).
Yadi berharap para petani memanfaatkan kesmepatan ini untuk mendaftar atau memperbarui e-RDKK sampai benar-benar yakin namanya sudah terdaftar. Sehingga pada saatnya, petani gampang mengakses pupuk subsidi.
Yadi berharap pula, jangan sampai petani menganggap sepele untuk daftar ulang ini. “Jangan menyepelekan. Nanti saatnya perlu pupuk, ribut karena tidak terdaftar,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, petani masih menganggap bahwa mereka otomatis harus mendapatkan pupuk saat bercocok tanam. Untuk itu perlunya sosialisasi sampai ke tingkat petani.
Yadi mengakui, masih banyak juga petani yang kurang aktif dalam berkelompok tani sehingga terlewat tidak terdata. “Jika diperlukan, untuk pendaftaran update e-RDKK ini ,nanti ada petugas khusus yang menanganinya, dengan cara keliling ke setiap kelompok tani. Petugas ini akan selalu mengingatkan pentingnya pendaftaran atau update e-RDKK sehingga petani yakin dapat pupuk,” ujarnya.
Dengan mendaftarkan seperti iyu, pada akhirnya dapat membantu pemerintah dalam ketahanan pangan serta pada akhirnya juga dapat meningkatkan kesejahteraan para petani. (Bagas Anindito)