PURWOKERTO, EDUKATOR— Pakar Politik Hukum Administrasi Kepegawaian dari Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H menegaskan, untuk menalarkan hubungan Dinas Publik dalam Kebijakan Hukum Kepegawaian, diperlukan enam prinsip.
“Prinsip pertama, pemerintah tetap sebagai figur kunci untuk mengatur dengan mendasarkan pada prinsip pokok kepegawaian, serta memiliki kapasitas mengkoordinasi , bukan memobilisasi untuk mencapai tujuan publik,” katanya dalam pengukuhan guru besar di Graha Widyatama Unsoed, Senin (17/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Prof Tedi Sudrajat menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Menalarkan Konsep Hubungan Dinas Publik dalam Kebijakan Hukum Kepegawaian di Masa yang Akan Datang”.
Prinsip kedua, kekuasaan yang dimiliki pemerintah harus ditransformasikan, dari yang dipahami sebagai ”kekuasaan atas” menjadi ”kekuasaan untuk” publik.
Prinsip ketiga, pemerintah bukan sekedar ditempatkan sebagai penguasa, namun harus dapat menciptakan keseimbangan bagi rakyat dan pegawai ASN. “Posisi pemerintah adalah menjembatani kebutuhan melalui pembentukan instrumen kebijakan hukum yang adil. Kebijakan hukum ini harus didasarkan pada asas rasionalitas atau kepantasan,” tegasnya.
Prinsip keempat, lanjut Prof Tedi, pegawai ASN diberikan otoritas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan diberikan wewenang secara proporsional dan profesional melalui jabatan pemerintahan.
Prinsip kelima, untuk menjaga marwah pemerintah, dihindari timbulnya konflik terbuka. “Karenanya, pemerintah wajib membuka ruang masukan yang berkeadilan, dapat diakses oleh pegawai ASN serta pemerintah mampu menerima dan menindaklanjuti kritik yang membangun,” ujarnya.
Prinsip keenam atau terakhir, lanjut Tedi, setiap tindakan pemerintaha harus dapat diuji keabsahannya, baik dari aspek wewenang, prosedur, dan substansi.
Mencermati enam prinsip tersebut, lanjut Priof Tedi, maka hubungan Dinas Publik memang mensyaratkan pegawai ASN mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah pemerintah. (Alief Einstein/Prs)