Diwarnai Pembagian Bonus, Siswa SMPN 3 Purbalingga Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Perundungan

by -1890 Views
Mewakili Kapolres Purbalingga, KasaT Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya menjadi pembina upacara di SMPN 3 Purbalingga, Senin (16/10/2023). (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

PURBALINGGA, EDUKATOR--Upacara bendera di SMPN 3 Purbalingga, pada hari Senin (16/10/2023) berbeda dibanding upacara-upacara sebelumnya.Kali ini, Kapolres Purbalingga yang diwakili Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Achirul Yahya menjadi pembina upacara, dan mengajak kepada seluruh warga sekolah untuk menghindari perundungan dan tindak kekerasan di sekolah.Kasat Reserses Narkoba POlres Purbalingga AKP Achirul Yahya bersama para siswa SMPN 3 Purbalingga

Para peserta upacara pun antusias mengikuti upacara itu. Apalagi di akhir upacara diwarnai pembagian bonus uang dari AKP Achirul Yahya dan anggotanya, serta Kepala SMPN 3 Purbalingga. Syaratnya, siswa diminta menjawab pertanyaan yang diajukan penanya terlebih dulu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Purbalingga, yang telah peduli melakukukan sosialisasi anti perundungan dan tindak kekerasan di SMPN 3 Purbalingga. Kegiatan ini sangat bermanfaat, dan kami warga sekolah, baik siswa, guru maupun karyawan bertekad menjadikan sekolah ini sebagai sekolah anti perundungan dan tindak kekerasan,” ujar Kepala SMPN 3 Purbalingga, Subarno, S.Pd.Foto Kepala SMPN 3 Purbalingga Subarno S.Pd dan AKP Achirul Yahya beserta anggotanya serta para siswa SMPN 3 Purbalingga yang berprestasi

Upacara diikuti seluruh siswa kelas 7, 8 dan 9, di lapangan upacara sekolah setempat. Juga diikuti jajaran dewan guru dan karyawan.

Dalam kesempatan itu, AKP Achirul Yahya menjelaskan, akhir-akhir ini kita prihatin, menyusul maraknya kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, termasuk yang terjadi di sebuah SMP di Cilacap. Dalam kasus ini, pelaku walaupun berstatus anak, tetap dilakukan penanganan hukum oleh kepolisian sesuai aturan yang berlaku.Para siswa antusias mengikuti sosialisasi anti perundungan dan tindak kekerasan

Pelaku perundungan dan penganiayaan, lanjutnya, dapat berdampak hukum dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni UU No 23 tahun 2002, yang diperbaharui dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan Peraturan Pemerintah Tahun 2016 pasal 80 UURI.

“Pelaku diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dan jika dilakukan bersama-sama dapat dikenalam pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Achirul.

Achirul juga mengingatkan kepada para siswa, ketika seorang anak menjadi suatu pelaku tindak pidana, maka akan berpengaruh besar terhadap masa depannya. Pasalnya, Polri yang berwenang menerbitkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), yang merupakan salah satu syarat dalam mendaftar suatu pekerjaan. Di mana dalam SKCK itu tertulis apakah seseorang pernah melakukan suatu tindak pidana atau tidak.Para siswa antusias mengikuti sosialisasi anti perundungan dan tindak kekerasan

Achirul Yahya membeberkan data bahwa sepanjang tahun 2023 Polres Purbalingga telah menangani 68 kasus yang berkaitan dengan kekerasan perempuan dan anak. Perinciannya, kasus persetubuhan anak 21 kasus, kasus pencabulan (6), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT, 14), perzinahan (6), kekerasan penganiayaan anak dan perempuan (15), pencurian (3), perampasan (1) dan membawa senjata tajam (2).

“Melihat data tersebut, bukanlah angka yang kecil, maka guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, dibutuhkan dukungan bersama, baik oleh pihak sekolah, orang tua, masyarakat dan negara,” jelasnya.Foto bersama jajaran dewan guru

Di akhir pembinaannya, Achirul mengajak kepada siswa SMPN 3 Purbalingga untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa. Selain itu, menghindari segala perbuatan dan kegiatan yang mengarah kepada tindak pidana atau melanggar hukum, seperti perundungan, tawuran, pencurian, perampasan dan penyalahgunaan narkoba.

“Dan jadilah warga negara yang taat hukum. Serta senantiasa berbuat baik dan sopan santun di masyarakat. Juga ikuti semua arahan orang tua serta guru di skeolag,” pesannya.

Bagi-bagi Bonus
Seusai upacara, AKP Achirul Yahya dan anggotanya bagi bagi bonus uang. Ada tiga siswa yang beruntung yang mendapatkan uang @ Rp 100 ribu, yakni
Muhammad Nur Ilham dari kelas 7C, Andika dari kelas 7A dan Ananda Tasya dari kelas 9E.

Kepala SMPN 3 Purbalingga, Subarno, S.Pd juga ikut memberikan bonus kepada dua siswa, @ Rp 100 ribu, yakni Zaki Faiq (9c) dan Fatah (7c).

Kelima siswa itu dapat menjawab pertanyaan dengan tepat, terkait materi perundungan dan tindak kekerasan. (Prasetiyo)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

No More Posts Available.

No more pages to load.