Oleh: Eka Khikmawati, S.Pd.I
Guru MI Muhammadiyah Pengadegan
Kecamatan Pengadegan
Kabupaten Purbalingga
PERKEMBANGAN teknologi digital telah mengubah wajah pendidikan di abad ke-21. Di tengah kemajuan ini, pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) tak boleh tertinggal. Pembelajaran yang selama ini cenderung mengandalkan metode ceramah dan hafalan perlu bertransformasi menjadi pengalaman belajar yang aktif, interaktif, dan menyenangkan. Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah dengan mengintegrasikan media digital dalam proses pembelajaran PPKn, khususnya di kelas VI MI Muhammadiyah Pengadegan.
Dalam pelaksanaan pembelajaran PPKn di kelas VI, guru kerap menghadapi tantangan klasik. Siswa kurang antusias mengikuti pelajaran karena materi dianggap abstrak, membosankan, dan penuh hafalan. Nilai-nilai seperti gotong royong, tanggung jawab, toleransi, atau hak dan kewajiban warga negara sering terasa jauh dari pengalaman sehari-hari siswa. Akibatnya, motivasi belajar menurun dan pemahaman siswa terhadap materi menjadi dangkal.
Selain itu, masih terbatasnya variasi media pembelajaran juga memperburuk situasi. Ketergantungan pada buku teks dan metode ceramah membuat siswa pasif. Di era digital saat ini, siswa lebih tertarik pada hal-hal yang bersifat visual, interaktif, dan digital. Maka dari itu, penting kiranya untuk mencari pendekatan baru, salah satunya melalui pemanfaatan media digital secara kreatif dan efektif.
Media digital dalam konteks pendidikan adalah alat bantu pembelajaran berbasis teknologi yang menyajikan informasi dalam bentuk teks, gambar, audio, dan video melalui perangkat digital seperti komputer, tablet, proyektor, maupun internet. Menurut ahli pendidikan Heinich dkk. dalam bukunya Instructional Media and the New Technologies of Instruction (2002), media digital adalah segala bentuk media yang menggunakan teknologi komputerisasi untuk menyampaikan pesan dan informasi secara interaktif dan efektif.
Penggunaan media digital memungkinkan guru menyajikan materi PPKn dalam berbagai format—video animasi tentang sejarah bangsa, simulasi nilai-nilai demokrasi, kuis daring, hingga diskusi interaktif melalui platform digital. Dengan demikian, siswa tidak hanya belajar secara kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik.
Salah satu solusi ideal yang dapat diterapkan adalah dengan menggunakan kombinasi media digital yang relevan dengan karakteristik siswa kelas VI. Misalnya, guru dapat memanfaatkan video pembelajaran dari YouTube atau Rumah Belajar untuk menjelaskan materi tentang hak dan kewajiban warga negara. Video ini dapat memicu diskusi kelompok atau refleksi pribadi siswa.
Selain itu, guru bisa menggunakan aplikasi kuis digital seperti Kahoot, Wordwall, atau Quizizz untuk mengulang materi secara menyenangkan. Melalui kuis digital ini, siswa bisa belajar sambil bermain, sehingga meningkatkan partisipasi aktif mereka.
Media sosial seperti WhatsApp grup kelas atau Google Classroom juga bisa dijadikan sarana diskusi dan berbagi opini tentang isu-isu PPKn, seperti contoh perilaku demokratis di lingkungan sekolah. Dengan pendekatan ini, siswa tidak hanya menghafal definisi, tetapi mampu mengaitkan nilai-nilai PPKn dengan kehidupan nyata mereka.
Guru juga dapat membuat proyek digital sederhana, seperti pembuatan poster digital bertema persatuan dan kesatuan bangsa, atau video pendek bertema gotong royong di lingkungan sekitar. Ini bisa melatih kreativitas, kolaborasi, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap materi.
Mengintegrasikan media digital dalam pembelajaran PPKn di kelas VI bukan sekadar inovasi, tetapi kebutuhan mendesak agar proses belajar menjadi relevan dengan perkembangan zaman. Melalui pemanfaatan media digital, siswa dapat belajar PPKn secara lebih interaktif, kreatif, dan menyenangkan. Tantangan seperti kurangnya minat belajar dan metode mengajar yang monoton dapat diatasi dengan pendekatan yang adaptif, sebagaimana yang ditekankan oleh para ahli pendidikan modern. Guru sebagai fasilitator pembelajaran perlu terus mengasah keterampilannya dalam menggunakan media digital agar nilai-nilai luhur dalam PPKn benar-benar tertanam dalam jiwa peserta didik. (*)