*Terkait Kasus Pembunuhan di Desa Siwarak
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar (tengah) saat konferensi pers tentang kasus pembunuhan yang diduga dilakukan ODGJ di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalinggga
PURBALINGGA, EDUKATOR – Sebanyak 2.548 warga Kabupaten Purbalingga terindikasi mengalami gangguan kejiwaan. Mereka terbagi dalam dua kategori, yakni Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Fakta ini mencuat setelah Polres Purbalingga mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja.
Kasus tragis itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) pukul 12.30 WIB, ketika Sarno (43), seorang pria dengan riwayat gangguan kejiwaan, menganiaya ayah kandungnya Muhromi Dasmin (80) hingga meninggal dunia. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah mereka sendiri di Desa Siwarak.
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan oleh pelaku pembunuhan di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Purbalingga
Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025), Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan bahwa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan medis, pelaku diduga kuat mengalami skizofrenia kronis.
Skizofrenia kronis adalah gangguan mental serius yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku, serta berlangsung dalam jangka waktu lama (menahun). Kata kronis berarti kondisi ini berlangsung terus-menerus atau kambuh berulang, bukan gangguan yang terjadi sesaat.
“Pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2019. Saat diperiksa, yang bersangkutan sulit diajak berkomunikasi bahkan tidak bisa menyebutkan identitas dan usianya dengan jelas,” ujar Kapolres Achmad Akbar.
Pelaku Dievakuasi ke RSJ Banyumas
Kapolres menegaskan bahwa pelaku telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk menjalani observasi lebih lanjut. Proses penyidikan masih berjalan, dan pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan kejaksaan serta pengadilan untuk menentukan status hukum pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
“Ini merupakan kasus ketiga tindak pidana yang melibatkan pelaku dengan gangguan jiwa. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kejadian serupa,” tegasnya.
Perlu Penanganan Kolektif
Kapolres juga menyoroti data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga yang mencatat adanya 2.548 warga terindikasi gangguan kejiwaan. Kondisi ini disebutnya sebagai pekerjaan rumah bersama yang perlu ditangani secara kolektif oleh semua pihak.
“Kami berharap ada upaya bersama antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberikan penanganan yang tepat agar kejadian seperti di Siwarak tidak terulang,” katanya.
Kapolres mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan individu dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan mitigasi terhadap ribuan warga yang terindikasi mengalami gangguan jiwa.
“Kami juga akan menggandeng pemerintah desa untuk memastikan data warga tersebut akurat dan menentukan langkah penanganan yang sesuai,” ungkapnya.
Kasus di Desa Siwarak menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah tentang pentingnya penanganan kesehatan jiwa secara terpadu. Selain aspek hukum, pendekatan sosial dan medis dinilai sangat diperlukan agar tragedi serupa tak lagi terjadi di Purbalingga.(Prasetiyo)