Oleh : Ir. PRAYITNO, M.Si
(Alumni Fakultas Peternakan Unsoed, Kini Bekerja sebagai Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purbalingga)
I. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2021 – 2026 dibawah kepemimpinan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, SE, B.Econ, MM dan Wakil Bupati Sudono, ST, MT yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah mewujudkan “Purbalingga yang Mandiri dan Berdaya Saing, Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berakhlak Mulia”. Dari visi tersebut dijabarkan kedalam tujuh misi.
Misi yang berkaitan dengan tugas Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, berada pada misi ke-4 dan ke-5. Misi ke-4 berkaitan dengan pemuda dan olahraga yakni : Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia utamanya melalui peningkatan derajat pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat.
Kualitas manusia dan kualitas kehidupan manusia merupakan tujuan yang sebenarnya dari upaya pembangunan. Kualitas manusia dapat diukur dari aspek-aspek yang bersifat lahiriah seperti tingkat pendidikan dan derajat kesehatan. Tujuan jangka menengah yang ingin dicapai dari Misi ke-4 adalah Meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia, serta kesetaraan gender, dengan sasaran (1) Meningkatnya kualitas pendidikan, (2). Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, dan (3) Meningkatnya keberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Salah satu strategi dalam visi ke-4 yakni Meningkatkan Kualitas Pendidikan yang berdaya saing dengan mendorong pengembangan kepemudaan, keolahragaan, perpustakaan dan kependidikan yang menjangkau seluruh wilayah. Sedang arah kebijakan yang terkait kepemudaan dan keolahragaan yakni meningkatkan pembinaan prestasi olahraga dan peran Organisasi Kepemudaan serta pembinaan karakter pemuda yang mandiri dan kreatif
Sedang misi ke-5 berkaitan dengan pariwisata yakni : Mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi masyarakat dengan mendorong simpul-simpul perekonomian utamanya dalam industri pengolahan dan manufaktur, pertanian, perdagangan, jasa, pariwisata, UMKM dan ekonomi kreatif dengan tetap berorientasi pada kemitraan dan pengembangan potensi lokal serta didukung dengan penciptaan iklim kondusif untuk pengembangan usaha, investasi dan peciptaan lapangan kerja.
Upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dilakukan dengan mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah pada masing-masing sektor ekonomi.
Tujuan jangka menengah dari misi ke – 5 adalah : Meningkatnya daya saing ekonomi daerah, dengan Sasaran (1) Meningkatnya nilai tambah perekonomian daerah; (2) Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha.
Salah satu strategi dalam Misi ke-5 yakni Meningkatkan Keunggulan dan promosi daya tarik wisata. Sedang arah kebijakan yang dilakukan yakni (1) Mengembangkan produk wisata serta meningkatkan kualitas ekonomi kreatif, dan (2) Peningkatan promosi pariwisata berbasis digital.
Di tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2021 – 2026, Purbalingga juga terdampak pandemi Covid-19 di berbagai sektor dan sendi kehidupan. Secara makro dampak yang terjadi antara lain pertumbuhan ekonomi turun dari 5,65 persen menjadi -1,23 persen; Angka Kemiskinan naik dari 15,03 persen menjadi 15,9 persen; Tingkat Pengangguran Terbuka naik dari 4,78 persen menjadi 6,1 persen .
Secara mikro, contoh dampak yang terjadi antara lain pada sektor industri berbasis padat karya, mayoritas mengalami penurunan cukup tajam. Meski ada yang masih melanjutkan ekspor, tetapi sebagian perusahaan melakukan pengurangan jam kerja dan pengaturan jam kerja karyawan. Jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tercatat 1.758 orang, jumlah ini belum termasuk PHK industri padat karya di desa-desa (plasma).
Sektor industri kecil, mengalami penurunan aktivitas, misal industri kecil logam/knalpot, omset pemasaran turun hingga 80 persen dan tenaga kerja aktif rata-rata tinggal 50 persen. Industri Pengolahan makanan, meski masih ada yang dapat bertahan dan melakukan ekspor, namun secara umum mengalami keterpurukan. Sektor Pertanian, merupakan sektor yang relatif lebih mampu bertahan, namun untuk produk hortikultura (sayur mayur) sempat kelebihan pasokan akibat terhentinya distribusi pengiriman keluar kota.
Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, sangat terdampak Covid-19. Tutupnya destinasi wisata, berhentinya industri hiburan, kesenian serta keramaian, serta usaha jasa pariwisata lainnya berimplikasi pada menurunnya aktivitas para pelaku beserta aktivitas pendukungnya (hotel, restoran, biro perjalanan, pemandu wisata, pedagang, hingga juru parkir an lainnya).
Sektor UMKM dan informal, menjadi sektor yang sangat rentan. UMKM yang bisa bertahan adalah konveksi (mengalihkan produknya berupa masker), serta perdagangan sembako. Untuk mempertahankan usahanya, banyak pelaku UMKM yang beralih menjadi reseler produk hand sanitizer, masker, jamu, sembako dll.
Target kinerja Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Purbalingga yang tertuang dalam dokumen RPJMD 2021 – 2026, yakni jumlah pemuda berprestasi dalam berbagai sektor ditingkat nasional dan provinsi (target tahun 2026 : 10 orang), prestasi olahraga nasional di tingkat nasional dan provinsi (18), prosentase organisasi kepemudaan yang aktif (75 persen), tingkat partisipasi atlet dalam kejuaraan olahraga nasional dan provinsi (350 atlet), nilai PDRB bidang pariwisata (Rp. 651.589.800,-), angka kunjungan wisata (3.000.000 wisatawan), dan nilai SAKIP (72,97).
b. Rumusan Masalah
Berlatarbelakang target RPJMD 2021 – 2026 serta Renstra Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Purbalingga, dalam upaya percepatan untuk mewujudkan visi-misi, maka perumusan masalah yang diangkat adalah : ‘Bagaimana inovasi dan Strategi yang dilakukan dalam mendorong upaya percepatan pencapaian visi misi Bupati Purbalingga’.
c. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah dengan tema ‘Inovasi Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata Dalam Rangka Mempercepat Pencapaian Visi Misi Bupati Purbalingga’ adalah :
1. Mengidentifikasi masalah, dan kendala di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Purbalingga dalam pencapaian target kinerja/sasaran rencana strategis dinas serta pencapaian visi misi Bupati Purbalingga.
2. Menemukan inovasi kebijakan pelayanan publik terkait kepemudaan, olahraga, dan pariwisata sebagai upaya mengatasi permasalahan dan kendala yang muncul di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata dalam mendukung percepatan pencapaian visi misi Bupati Purbalingga.
II. PEMBAHASAN
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Dalam Peraturan Bupati Purbalingga nomor 93 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DINPORAPAR) Kabupaten Purbalingga, DINPORAPAR merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga serta bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan Daerah.
Pembangunan kepemudaan dan olahraga merupakan salah satu pendukung upaya pembangunan manusia. Salah satu tujuan dari pembangunan bidang kepemudaan dan olahraga adalah memupuk dan mengembangkan semangat kepeloporan, patriotisme, nasionalisme serta mengembangkan jiwa sportifitas disamping juga dalam rangka meningkatkan kualitas jasmani generasi muda.
Kebijakan pelayanan kepemudaan mempunyai arah untuk meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, kebijakan pelayanan kepemudaan juga diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas dalam rangka mencapai pemuda yang maju, yaitu pemuda yang berkarakter, berkapasitas, dan berdaya saing.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan, memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita – citanya. Pengaturan mengenai segala aspek pelayanan kepemudaan yang berkaitan dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi kepemudaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan kepemudaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta akses permodalan bagi kegiatan kewirausahaan pemuda secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Keberhasilan bidang kepemudaan harus ditunjang dengan kualitas dan kuantias organisasi pemuda, dengan banyaknya organisasi pemuda merupakan modal yang besar dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan kapasitas organisasi pemuda.
Salah satu tantangan dalam upaya pembangunan manusia khususnya dalam pembangunan kepemudaan adalah adanya kecenderungan meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba. Tantangan lain yakni angka pengangguran pada usia produktif yang merupakan kalangan pemuda.
Pembangunan ekonomi merupakan salah satu pilar dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tahun 2020, sektor industri pengolahan meskipun tumbuh -0,24 % tetapi masih memberi share tertinggi kepada PDRB sebesar 27,59 %; Sektor Pertanian masih tumbuh baik sebesar 1,91 %, dan berkontribusi sebesar 27,04 % terhadap PDRB; Sektor yang paling terkontraksi adalah sektor transportasi dan pergudangan yang tumbuh -30,09 persen;
PDRB per kapita masyarakat Purbalingga turun dari Rp. 24.837.458 pada 2019 menjadi Rp. 24.798.270,-. Sampai dengan 2019, Pertumbuhan ekonomi terus naik, namun pada tahun 2020 terkoreksi -1.23 sehingga menimbulkan kenaikan pengganguran dari 4,87 persen menjadi 6,1 persen pada 2020 atau 30.513 orang. Ini sejalan dengan peningkatan jumlah penduduk miskin 0,87 %;
Salah satu aktivitas ekonomi yang dipandang memberi efek multiplier yang luas dan dapat menjadi primemover perekonomian daerah adalah sector pariwisata. Berkembangnya kepariwisataan akan dapat mengungkit pertumbuhan berbagai sektor ekonomi seperti sektor perhotelan dan restoran, sektor angkutan, sektor perdagangan, sektor industri, sektor pertanian, dan sebagainya termasuk sektor-sektor informal. Besarnya potensi kepariwisataan Kabupaten Purbalingga terutama potensi alam yang tersebar di seluruh wilayah perlu untuk didayagunakan secara optimal untuk pengembangan kepariwisataan baik melalui pengembangan destinasi wisata baru oleh pemerintah kabupaten maupun melalui pengembangan desa wisata.
Pembangunan sektor pariwisata juga harus terus didorong dan ditingkatkan. Hal ini dengan pertimbangan bahwa : (1) Pariwisata telah mengambil peran penting dalam pembangunan perekonomian, yang ditunjukkan dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi masyarakat; (2) Pembangunan pariwisata juga memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi daerah sebagai instrumen peningkatan pendapatan daerah; (3) Prospek pariwisata strategis, pengembangannya harus digarap secara serius, terarah, dan profesional,; (4) pariwisata merupakan salah satu sub sektor pembangunan ekonomi rakyat yang telah ditetapkan sebagai prioritas pembangunan;
(5) Pariwisata dapat dijadikan primemover/penggerak berkembangnya sektor lain yang dapat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi daerah; (6) Pariwisata mendukung tumbuhnya perhotelan, rumah makan, dan sektor informal, perdagangan dan industri kerajinan, pertanian dalam arti luas, transportasi dan angkutan, dan sektor lainnya; (7) Memacu penambahan uang beredar, peningkatan pendapatan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah/PAD; (8) Memperluas lapangan pekerjaan dan upaya penanggulangan kemiskinan; dan (9) Pariwisata dapat mengangkat citra daerah.
Pasca Covid-19, bukan menjadi hal yang berlebihan jika Purbalingga kembali berobsesi menjadi kabupaten tujuan wisata utama di Jateng. Kunjungan wisatawan sebelum pandemi Covid-19 memang diakui terbanyak ke-5 di Jateng, Disisi lain, Purbalingga yang tidak menjadi fokus pembangunan pariwisata di Jawa Tengah, atau bahkan nasional, harus terus bergerak. Dalam Perda Provinsi Jateng Nomor 10 tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Provinsi Jateng, Pemprov Jateng masih fokus di enam Destinasi Pariwisata Provinsi/DPP. Destinasi Purbalingga masuk di Destinasi Nusakambangan – Baturaden dan sekitarnya.
Demikian pula secara nasional, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata (Saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) memfokuskan pada 50 (lima puluh) Destinasi Pariwisata Nasional yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) provinsi; dan 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang tersebar di 50 (lima puluh) DPN. Purbalingga tidak disebut dalam KSPN, dan hanya masuk dalam bagian KSPN Nusakambangan – Pangandaran dan sekitarnya.
Sementara regulasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 – 2025, memberikan peluang dan tantangan untuk membangun sektor pariwisata yang meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Dengan kekuatan Perda ini, dan dukungan misi ke-5, maka Pemkab Purbalingga harus menangkap peluang untuk terus mengembangkan sektor pariwisata.
Peluang, tantangan serta inovasi untuk menangkap kunjungan wisatawan yakni dengan adanya :
a. Kebijakan pemerintah pusat yang membuka Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi 169 negera. Peluang wisatawan mancanegara (wisman) untuk datang ke Indonesia semakin terbuka lebar;
b. Aksesabilitas transportasi udara berupa Bandara Jenderal Besar Soedirman yang mulai dioperasikan untuk penerbangan komersiil pada 3 Juni 2021 diharapkan untuk memudahkan pergerakkan wisatawan;
c. Jalan tol Trans Jawa, memudahkan akses dengan cepat wisatawan yang hendak ke Purbalingga dari sisi jalur Pantura (melalui Pemalang);
d. Komitmen pembangunan dan pengembangan destinasi baru yang berskala nasional (Pembangunan destinasi Purbalingga Bumi Sambara di Desa Karangjengkol, Kecamatan Kutasari).
e. Penambahan wahana baru di daya tarik wisata yang dikelola BUMD (Pembenahan wisata sejarah di Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman);
f. Meningkatkan penetrasi pasar pariwisata melalui lembaga ‘Purbalingga Tourism Board’;
g. Menggelar event wisata berskala nasional : Festival Gunung Slamet, festival budaya, jazz gunung, festival Memedi sawah, festival buah, festival rambut, Festival Dolanan Anak, Festival Soedirman dll.
h. Memperkuat kerjasama promosi wisata dengan travel agent, lembaga pelaku wisata (PHRI, ASITA, HPI/Himpunan Pramuwisata Indonesia dll)
i. Promosi wisata yang intens dan berjangkauan luas dengan memanfaatkan media cetak, elektronik dan internet (blogger, influencer, youtuber, podcast dll).
j. Membuka kemudahan investasi sektor pariwisata
k. Mendorong peningkatan SDM para pelaku wisata dan usaha jasa pariwisata (sertifikasi pemandu wisata, sertifikasi usaha jasa akomodasi pariwisata (hotel), sertifikasi SDM pengelola hotel.
l. Inovasi dalam upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata di masa pandemi, dengan menggabungkan pelayanan publik di Destinasi Wisata. Bekerjasama dengan OPD lain, misal layanan dokumen kependudukan, layanan kesehatan, dll.
m. City tour dalam kota (memanfaatkan bus pariwisata yang tidak beroperasi ke luar kota), misal ‘Kopi on the bus’, ‘Jelajah Kota Purba’
n. Peningkatan pendapatan asli daerah dari usaha jasa pariwisata.
o. Inovasi aplikasi berbasis android yang menggabungkan Youth, Sports, And Tourism. Aplikasi ini diharapkan akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan. Fitur yang akan ditampilkan adalah lokasi hotel dan resto, paket wisata, tiket wisata, tempat olahraga, registrasi event dan ruang kreasi bagi pemuda.
p. Penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability) – Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di lokasi usaha jasa pariwisata, harus benar-benar dilakukan. Penerapan CHSE sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan sekaligus memberikan rasa aman, nyaman kepada pengunjung/wisatawan maupun bagi karyawan/pengelola.
Dalam bidang kepemudaan dan olahraga, inovasi yang akan dilakukan yakni :
a. Membentuk ‘Rumah Kreatif Pemuda’ (dengan memanfaatkan salah satu ruangan GOR Indoor) yang menjadi wadah bagi pemuda dalam rangka peningkatan partisipasi dan peran serta aktif pemuda. Rumah Kreatif pemuda bisa digunakan untuk menyalurkan bakat, hobi, kreatifitas maupun seni yang dimiliki. Diharapkan muncul SDM berkualitas dan bibit-bibit unggul kepemudaan.
b. ‘Pemuda Tani’ , inovasi ini untuk para pemuda yang memiliki minat di sektor pertanian dan juga bisa mendorong pemuda lainnya untuk lebih mencintai dunia pertanian, dan pemulihan ekonomi pemuda pasca Covid-19. Dalam inovasi program ini yang akan bekerjasama dengan OPD terkait (Dinpertan), pemuda akan dilatih untuk bisa menghidupkan lahan pertanian menjadi lahan produktif dan menggerakkan produksi pertanian.
c. ‘Pemuda Kreatif’, untuk mencetak pemuda kreatif yang bergerak di berbagai bidang seperti musik, kuliner, seni dan gerakan Move on Project.
d. ‘Wira Usaha Muda’, menciptakan usaha rintisan produktif, mempersiapkan sentra kewirausahaan di daerah, dan mempersiapkan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
e. ‘Pemuda Damai Lintas Agama’, memupuk toleransi lintas agama di kalangan pemuda. Selain itu para pemuda juga dapat menangkal radikalisme dan mengembangkan sikap menghargai antar pemeluk agama.
f. Pusat Pelatihan Pemuda : memberdayakan tempat pelatihan yang sudah ada, sebagai pusat pelatihan pemuda dibidang industry, manufaktur, entrepreneur, sosial budaya dan leadership.
g. Pemuda Relawan, menyiapkan para pemuda relawan yang siap ditugaskan di daerah rawan bencana dan rawan sosial.
h. Menggelar kompetisi rutin olahraga prestasi sebagai ajang meningkatkan kemampuan atlit.
i. Pemanfaatan perkembangan IPTEK olahraga yang semakin pesat dalam proses pembibitan dan pemanduan serta pembinaan prestasi atlet (proses pendidikan dan latihan atlit ) untuk mendorong pencapaian prestasi secara optimal.
j. Pembinaan atlit usia dini di sekolah, pembinaan lanjutan setelah lulus sekolah dan memberikan jaminan masa depan atlet.
k. Manajemen pengelolaan kompetisi olahraga, pembinaan klub dan sentra olahraga.
l. Melibatkan peran dunia usaha terhadap pengembangan prestasi olahraga.
m. Menyiapkan program terpadu dan komprehensif antar pemangku keolahragaan.
III. PENUTUP
a. Kesimpulan
1. Percepatan pencapaian visi misi Bupati Purbalingga menjadi keharusan sebagai upaya pemulihan pasca pandemic Covid-19. Percepatan ini dilakukan dengan terobosan inovasi dan didukung kerja keras bersama.
2. Sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan, maka Jabatan Kepala Dinporapar harus mampu menterjemahkan visi misi Bupati-wakil Bupati dan mempercepat pencapaian visi tersebut. Kepala Dinporapar harus terus mengembangkan kemampuan SDM secara pribadi, dan organisasi yang dipimpinnya. Selain itu juga harus terus melakukan inovasi dan tetap menjaga integritas sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
b. Rekomendasi
1. Mendongkrak kunjungan wisata dengan melakukan promosi dan pemasaran pariwisata secara gencar melalui berbagai wahana dan media online/internet (influencer, Youtuber, blogger, podcast dll). Disisi lain promosi pariwisata yang gencar diimbangi dengan pembenahan daya tarik wisata, peningkatan pelayanan dan didukung kelembagaan pengelola wisata yang tangguh, serta penerapan CHSE pada seluruh usaha jasa pariwisata.
2. Meluncurkan Tagline baru untuk menarik kunjungan wisata : “Purbalingga Semakin Memikat’; “Plesir Maning Maring Purbalingga’.
3. Pelibatan seluruh stakeholder terkait upaya mendukung keberadaan Bandara Jenderal Besar Soedirman sebagai salah satu pintu masuk bagi wisatawan.
4. Intensifikasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha jasa pariwisata sebagai upaya menambah pembiayaan daerah. (*)