*Integritas Landasan Utama Tegaknya Keadilan
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jupriyadi, S.H., M.Hum menerima cenderamata dari Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
PURWOKERTO, EDUKATOR – Hakim Agung Jupriyadi, S.H., M.Hum menegaskan, marwah hakim mencerminkan kehormatan, harga diri, dan nama baik yang ditopang oleh integritas moral, independensi, serta sikap imparsial.
Terkait hal itu, ada tiga poin utama yang perlu ditekankan. Pertama, marwah hakim adalah fondasi utama untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik. Kedua, integritas pengadilan mencakup seluruh aparatur, termasuk panitera dan juru sita. Dan ketiga, ada keterkaitan erat antara integritas dan independensi kekuasaan kehakiman.
“Dalam hal ini, integritas pengadilan adalah pondasi penting untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan konsisten menjalankan hukum tanpa terpengaruh faktor eksternal,” tegasnya dalam kuliah umum bertajuk “Menjaga Marwah Hakim: Pilar Integritas dalam Tegaknya Keadilan Guna Mewujudkan Independensi Kekuasaan Kehakiman” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jumat (3/10/2025).
Acara diikuti dosen, mahasiswa, serta sejumlah pejabat pengadilan di wilayah Banyumas Raya.Diantaranya Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, dan perwakilan Mahkamah Agung.
Kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pendidikan hukum sebagai penopang kualitas penegakan hukum.
“Baik atau buruknya kualitas penegakan hukum pada akhirnya tercermin dari proses pendidikan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menambahkan, integritas dalam menegakkan keadilan bukan hanya tanggung jawab hakim.
“Keberhasilan menjaga marwah hakim hanya dapat terwujud apabila integritas dijadikan pijakan utama dalam setiap praktik hukum dan kehidupan berbangsa,” jelasnya. (*/Prasetiyo)