Fakultas Teknik Unsoed Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual

by -2423 Views
Para pejabat Fakultas Teknik Unsoed foto bersama nara sumber, Dr Dra Tri Wuryaningsih, M.Si. (Foto: Humas Fakultas Teknik Unsoed/EDUKATOR)

PURWOKERTO, EDUKATOR–Untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di perguruan tinggi, Fakultas Teknik Unsoed menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus. Kegiatan yang diikuti dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Teknik Unsoed itu berlangsung di Aula Kampus Fakultas Teknik-Blater, Purbalingga, Rabu (27/9/2023).

Berindak sebagai nara sumber dalam kegiatan itu, Dr. Dra. Tri Wuryaningsih, M.Si.

Ikut memberikan sambutan dalam kegiatan itu, Wakil Rektor 3 Unsoed Dr. Norman Arie Prayogo, S.Pi, M.Si dan Dekan Fakultas Teknik Unsoed Prof. Dr. Eng. Agus Maryoto, S.T., M.T.

Dr. Dra. Tri Wuryaningsih, M.Si.

Tri Wuryaningsih dalam paparannya mengemukakan, unsur relasi kuasa, selalu ada dalam setiap kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Baik dari mahasiswa senior kepada yuniornya, maupun mahasiswa yang memiliki posisi kepada orang ada di bawahnya.

“Atau dari pimpinan kepada bawahan. Misal, dosen yang menjadi pejabat kepada dosen biasa atau kepada mahasiswa,” ujar Tri Wuryaningsih yang juga Ketua Satuan Tugas PPKS Unsoed ini.

Selanjutnya dikemukakan, karena dikonstruksikan lemah, akibatnya perempuan sering tidak berani untuk melakukan perlawanan frontal. Hal ini membuat kekerasan yang terjadi, seringkali terlambat dilaporkan.

Wakil Dekan III FISIP Unsoed itu menambahkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) Nomor 30 Tahun 2021, telah disahkan. Bahkan jauh sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Meski demikian, bentuk-bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud-Ristek, kurang lebih sama dengan yang ada di UU TPKS.Dimana UU TPKS lebih pada sanksi pidana, sementara Permendikbud-Ristek adalah sanksi administratif.

Administratif
Dalam konteks ini, lanjutnya, kekerasan seksual memang termasuk tindak pidana. Akan tetapi, bila korban atau pelapor tak ingin kasusnya tidak sampai ke penegak hukum, maka diselesaikan secara administratif.

“Dimana sanksi telah diatur dalam Permendikbud-Ristek. Lain halnya jika korban atau pelapor tidak puas dengan sanksi yang diatur dalam Permendikbud-Ristek,” ujarnya.

Sebab, korban bisa saja melaporkan kasusnya kepada penegak hukum. Kemudian, UU TPKS digunakan untuk menjerat pelaku.

“Baik Permendikbud-Ristek maupun UU TPKS digunakan untuk memberi ruang kepada para korban kekerasan seksual. Khususnya yang selama ini tidak berani berbicara,” tandasnya.

Apalagi, kata dia, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak sampai pada kekerasan seksual yang bersifat verbal. Sedangkan dalam Permendikbud-Ristek dan UU TPKS, kekerasan verbal berbasis online – sudah dimasukkan.

Sementara itu penanggungjawab kegiatan ini, Wakil Dekan k 3 FT Unsoed Dr Ir H Nurul Hidayat S.Pt, M.Kom mengapresiasi kegiatan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada nara sumber yang telah memberikan pencerahan tentang PPKS di lingkungan kampus . Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual,” ujar pria yang akrab disapa Doktor Enha ini. (Prasetiyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.