Pesan Anti Narkoba Menggema di Panican dan Kedungbenda Bersholawat

by -606 Views

PURBALINGGA, EDUKATOR--Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Purbalingga, AKBP. Sharlin Tjahaja Frimer Arie, SH, M.Si mengemukakan, dalam layanan rehabilitasi bagi orang-orang yang terindikasi menggunakan narkoba yang melapor diri secara sukarela, tidak akan dipidana atau dipenjara. Jaminan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Layanan rehabilitasi dapat dilakukan di Klinik Pratama BNN Kabupaten Purbalingga atau unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM),” ujar Sharlin Tjahaja Frimer Arie, saat menghadiri Kemangkon Bersholawat di Desa Panican dan Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Rabu malam (24/7/2024).

Kegiatan itu, dihadiri ribuan warga masyarakat Kecamatan Kemangkon dan sekitarnya.

Menurut Sharlin Tjahaja Frimer Arie, Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang dilakukan dari, oleh, dan untuk masyarakat di desa/kelurahan berdasarkan kearifan lokal yang berkembang. Di Kecamatan Kemangkon, saat ini terdapat IBM Nakula di Desa Panican.

“Jika memang ada warga di Kecamatan Kemangkon yang memerlukan layanan rehabilitasi dapat menghubungi IBM Nakula untuk dapat ditangani,” ujarnya.

BNN Purbalingga, lanjutnya, meyakini bahwa warga masyarakat Panican, Kedungbenda dan sekitarnya kompak dalam mengatasi permasalahan narkoba dan bentuk kejahatan lainnya demi melindungi anak-anak kita agar menjadi generasi tangguh menuju Indonesia Emas 2045. (Budi Yuswinanto/Prasetiyo)