SMPN 5 Rembang Deklarasikan Sekolah Anti Perundungan dan Tindak Kekerasan

by -2064 Views
Membubuhkan tanda tangan,, mendukung SMPN 5 Rembang sebagai sekolah anti perundungan dan tindak kekerasan. (Foto: Humas SMPN 5 Rembang/EDUKATOR)

PURBALINGGA, EDUKATOR–Seluruh warga SMP Negeri 5 Rembang, Purbalingga, terdiri kepala sekolah, jajaran dewan guru, karyawan dan para siswa kelas 7, 8 dan 9, Jumat (13/10/2023) mengikuti Sosialisasi Pencegahan Perundungan (bullying) dan Tindak Kekerasan, di Masjid Al Farouq, sekolah setempat.

Seusai sosialisasi, seluruh warga sekolah mendeklarasikan SMPN 5 Rembang sebagai Sekolah Anti Perundungan dan Tindak Kekerasan, dengan menandatangani banner.

Ikut membubuhkan tanda tangan, yakni Kepala SMPN 5 Rembang Siti Markhamah, S.Pd, Ketua komite Sanjia, guru dan karyawan, orang tua siswa dan siswa siswi kelas 7,8 dan 9. Juga para pemateri sosialisasi dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdalduKBP3A) Kabupaten Purbalingga, dan Forum Anak Purbalingga (FAP).

“Deklarasi ini menunjukkan bahwa kami berkomitmen bersama untuk mewujudkan SMPN 5 Rembang sebagai sekolah anti perundungan dan tindak kekerasan. Kami bertekad menjadikan sekolah ini aman, nyaman dan menyenangkan sebagai tempat belajar,” ujar Kepala SMPN 5 Rembang Siti Markhamah, S.Pd. .

Penandatanganan deklarasi dilakukan setelah ketua OSIS SMP N 5 SA Rembang, Naila, membacakan isi deklarasi, lalau diucap ulang oleh warga sekolah yang hadir.

Siti Markhamah menekankan kepada warga sekolah, terutama para siswa tentang pentingnya kegiatan sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan berbasis sekolah. Paslanya, saat ini masih serin terjadi kasus bullying atau perundungan terjadi di sekolah. Kejadian ini kadang diawali dari bercanda dan gurauan yang tidak disadari oleh pihak pelaku bullying, yang berdampak negatif bagi pelaku maupun korban bullying.

“Tujuan diadakannya sosialisasi ini, agar ada penguatan pemahaman siswa terkait perundungan, dampak, akibat dan hukumannya jika melakukan tindakan tersebut, ” ujarnya.
Selanjutnya Siti Markhamah berharap, setelah diadakan sosialisasi, akan terwujud SMP N 5 SA Rembang menjadi sekolah aman, nyaman dan menyenangkan bagi seluruh siswakhususnya maupun seluruh warga sekolah pada umumnya.

Psikis
Eko Wahyu Widianingsih, S.Sos dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosdalduKBP3A) saat sosialisasi menjelaskan tentang pengertian perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya. Pada intinya, isi dari kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kepada peserta tentang besarnya dampak perundungan di lingkungan sekolah.

“Dampak perundungn ini sangat berat bagi korban, pelaku, guru, maupun orang tua karena lebih bersifat psikis dan emosional. Efeknya tidak dapat langsung terlihat dan prosesnya bisa berlangsung lama dan perlahan,” katanya.

Acara sosialisasi merlangsung meriah ketika Sendi dan Halim dari Forum Anak Purbalingga mengisi acara yang diawali dengan menyanyikan lagu anti buliying dan ice breaking yang menyenangkan.

Anak semakin antusias ketika kedua pemateri itu menyampaikan materi tentang cinta dan hal- hal yang tidak boleh dilakukan saat para siswa mulai tertarik dengan lawan jenis. Dalam kesmeptan tersebut, Halim menyampaikan perbedaan dari bercandaan dan bullying/perundungan. (Humas SMPN 5 Rembang/Prasetiyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.