176 ASN Banyumas Terima SK Pensiun

Bagikan :

*Bupati Sadewo: Pensiun Awal Pengabdian Baru, Jangan Loyo

Sebagian ASN yang pensiun, menunjukkan SK yang baru saja diterima.

PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 176 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banyumas yang memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April, 1 Mei, dan 1 Juni 2026 menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun. SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Rabu (18/2/2026).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan ASN. Momentum tersebut menjadi wujud apresiasi atas pengabdian mereka selama puluhan tahun dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas Sadewo menyerahkan SK Pensiun kepada salah satu perwakilan ASN 

Jangan Loyo
Bupati Sadewo mengakui, masa pensiun sering kali menghadirkan perubahan, mulai dari hilangnya rutinitas pekerjaan, berkurangnya pendapatan, hingga tidak lagi memiliki kewenangan jabatan.

Para ASN penerima SK Pensiun

Namun, ia menilai pensiun juga dapat menjadi fase baru yang produktif, seperti berkumpul bersama keluarga, berwirausaha, menyalurkan hobi, aktif dalam kegiatan sosial, keagamaan, maupun aktivitas kemasyarakatan lainnya.

“Masa pensiun ASN hendaknya jangan membuat bapak dan ibu semuanya loyo, patah semangat. Tetaplah semangat, karena pensiun adalah awal pengabdian baru dalam bentuk lain,” pesan Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Selanjutnya Bupati Sadewo menyampaikan terima kasih atas dharma bhakti, dedikasi, pengabdian, dan loyalitas para ASN selama bertugas.

“Bapak/Ibu semua telah ikut ambil bagian, mewarnai, melengkapi, serta memberikan kontribusi dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif, termasuk menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju seperti sekarang ini,” ujarnya.

Menurutnya, diterimanya SK pensiun menandakan para ASN telah “lulus” melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk negara dan bangsa.

“Dengan diterimanya SK pensiun ini, pada hakikatnya bapak/ibu telah lulus melewati masa pengabdian sekian puluh tahun dengan selamat. Kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” katanya.

Tetap Masuk Kerja Sampai TMT
Bupati juga mengingatkan, meskipun SK pensiun telah diterima, para ASN tetap wajib menjalankan tugas kedinasan hingga batas waktu TMT yang telah ditetapkan.

“Perlu saya ingatkan, meskipun SK pensiun sudah diterimakan, bukan berarti bapak/ibu sudah tidak masuk kerja atau bisa menjadi dalih latihan pensiun. Tetap harus masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit masing-masing hingga sampai batas waktu TMT pensiun,” tegasnya.

Rincian Penerima dan Persetujuan BKN
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyumas (BKPSDM) Eko Prijanto menjelaskan, dari total 176 penerima SK pensiun, sebanyak 66 orang TMT 1 April 2026, 55 orang TMT 1 Mei 2026, dan 55 orang lainnya TMT 1 Juni 2026.

“Semuanya telah diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara dan telah mendapatkan persetujuan teknis,” ungkapnya.

Ia memastikan seluruh proses administrasi telah sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan dari BKN sebelum SK diserahkan.(Prasetiyo)

 

 

BERITA TERKINI

lampion1
Ratusan Lampion Terangi Ramadan di Purbalingga
menembak2
Atlet Menembak Banyumas Alif Satria Dipersiapkan Menuju Asian Games di Jepang
6260472746336783609
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas Jadi 32 Jam 30 Menit
Akhmad Fauzi1
Ramadan dan Godaan Layar Digital
casa1
Selera Rasa Iftar, Sensasi Berbuka di Casa de Lani