*555 Diantaranya Guru

PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 4.139 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Banyumas resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (29/12/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Pendopo Si Panji, Purwokerto.
Dari jumlah tersebut, 555 di antaranya merupakan guru, sisanya tenaga kesehatan dan tenaga teknis, yang kini resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Agus Nur Hadie menjelaskan, dari total 4.139 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, 555 orang merupakan guru, 355 tenaga kesehatan (nakes), dan 3.229 tenaga teknis. Ia juga memaparkan pembagian berdasarkan kode kelulusan nasional, yakni R2, R3, dan R4, yang selama ini kerap menjadi pertanyaan para peserta.
“Kode R2 merupakan peserta eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata dalam basis data pemerintah, kemudian kode R3 adalah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, sedangkan kode R4 merupakan tenaga non-ASN yang tidak terdata di database BKN namun tetap mengikuti seleksi sesuai ketentuan,” jelas Agus.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, jumlah PPPK Paruh Waktu di Banyumas terdiri dari kode R2 sebanyak 38 orang, R3 sebanyak 2.526 orang, dan R4 berjumlah 1.578 orang. Agus menegaskan, seluruhnya telah melalui mekanisme seleksi dan penetapan sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Terkait kesejahteraan, Agus menyampaikan bahwa besaran upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan penghasilan terakhir atau Upah Minimum Regional (UMR) Banyumas. “Secara spesifik, upah minimal ditetapkan Rp750 ribu untuk tenaga kependidikan dan Rp1 juta untuk tenaga di dinas pendidikan, sementara formasi lainnya menyesuaikan standar yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, jam kerja, pakaian dinas, serta disiplin pegawai akan mengikuti ketentuan ASN. Penilaian kinerja dilakukan secara digital. “Penilaian kinerja berbasis e-kinerja yang terintegrasi, disesuaikan dengan ekspektasi pimpinan masing-masing perangkat kerja,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak diwajibkan mengikuti ujian ulang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena telah sejalan dengan kebijakan nasional.
Bupati Sadewo Ingatkan Integritas
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengingatkan bahwa penerimaan SK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Ini adalah berkah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa yang harus disyukuri dengan niat, tekad, serta semangat untuk menjadi pegawai yang berintegritas, loyal, disiplin, dan berdedikasi tinggi,” tegasnya.
Sadewo menilai keberadaan PPPK sangat penting mengingat luas wilayah Banyumas, jumlah penduduk yang besar, serta kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang. “Keterbatasan formasi ASN menuntut aparatur yang ada benar-benar mampu menopang kinerja birokrasi daerah,” ujarnya. Menurutnya, PPPK berperan strategis dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun layanan teknis pemerintahan lainnya.
Ia juga menekankan bahwa status sebagai PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, membawa tanggung jawab besar. “Pengalaman kerja yang telah dimiliki hendaknya menjadi modal untuk menunjukkan kinerja yang semakin matang, disiplin yang semakin kuat, serta profesionalisme yang terjaga,” katanya, seraya berharap seluruh PPPK terus meningkatkan kapasitas diri dan menjaga komitmen pengabdian.
Sementara itu rasa haru dirasakan salah satu penerima SK, Sugeng Riono, staf BKAD yang telah mengabdi selama enam tahun. Ia mengaku pengabdian panjangnya akhirnya berbuah hasil. “Saya mewakili teman-teman PPPK yang diangkat hari ini mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas atas kepeduliannya kepada kami,” ungkapnya.(Prasetiyo)