*Digelar Serentak di 11 Perlintasan Sebidang
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada pengguna jalan. (Foto: Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto)
PURWOKERTO, EDUKATOR--Memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) 2025 dan HUT ke-80 PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder perhubungan serta TNI/Polri menggelar sosialisasi keselamatan di 11 perlintasan sebidang. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Jumat–Sabtu (19-20/9/2025), tersebar di wilayah Purwokerto, Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan Purworejo.Personil KAI Daop 5 Purwokerto bersama stakeholder perhubungan serta TNI/Polri siap menggelar sosialisasi keselamatan. (Foto: Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto)
Deputy VP 5 PT KAI Daop 5 Purwokerto, Bernike Christiawan, menjelaskan, sosialisasi dilakukan secara serentak. Pada hari Jumat, kegiatan digelar di JPL 363a Jalan Pasirmuncang, JPL 395 Stasiun Randegan, JPL 479 dan 480 Stasiun Kroya, JPL 501 Sumpiuh, dan JPL 540 Stasiun Karanganyar. Sedangkan Sabtu besok, sosialisasi berlanjut di JPL 559 Soka, JPL 564 dan 565 Stasiun Kebumen, JPL 582 Kutowinangun, serta JPL 610 Stasiun Kutoarjo.
Kegiatan melibatkan Kepolisian Purwokerto dan Cilacap, Koramil Purwokerto dan Kroya, Dinas Perhubungan Purwokerto dan Cilacap, Satuan Pelayanan DJKA, serta komunitas pencinta kereta api Spoor Limo. Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan keselamatan, membagikan flyer, serta memberikan merchandise kepada pengguna jalan.
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada pengguna jalan. (Foto: Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto)
BERTEMAN dan Taati Rambu Lalu-lintas
Mengusung tagline “BERTEMAN” (Berhenti, Tengok kanan-kiri, Aman, Jalan), KAI berharap masyarakat lebih disiplin melintasi perlintasan.
“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk menaati rambu lalu lintas serta lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Disiplin berkendara tidak hanya melindungi keselamatan pribadi, tetapi juga menjaga kelancaran perjalanan kereta api,” ujar Bernike.
Bernike menegaskan, aturan mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta PM Nomor 36 Tahun 2011.
“Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu perjalanan KA, merusak prasarana, bahkan membahayakan petugas KAI,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Bernike berharap masyarakat semakin memahami fungsi perlintasan sebidang dan disiplin berlalu lintas. (*/Prasetiyo)