*FGD BOTASUPAL Libatkan Penegak Hukum Nasional
Foto bersama narasumber dan peserta Focus Group Discussion (FGD)
PURWOKERTO, EDUKATOR–Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Purwokerto memperkuat sinergi lintas lembaga dalam pencegahan dan penindakan uang palsu melalui Focus Group Discussion (FGD) Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) 2025 di Hotel Java Heritage Purwokerto, Selasa (30/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pengadilan Tinggi/Negeri, serta Kanit Reskrim se-Banyumas Raya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny, menegaskan bahwa pemberantasan uang palsu membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. “Peredaran uang palsu bukan sekadar tindak pidana ekonomi, tetapi risiko gangguan nyata bagi stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah,” ujarnya.Kepala Perwakilan Bank Indonesia Purwokerto, Christoveny
Oleh karena itu, lanjut Chruistoveny, dibutuhkan koordinasi yang erat mulai dari pencegahan, penelusuran, sampai dengan penegakan hukum agar penanganannya lebih efektif dan menyeluruh.
Christoveny juga menekankan pentingnya kesadaran publik dalam mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Rangkaian FGD mencakup pemaparan perkembangan kasus peredaran uang palsu di wilayah eks Karesidenan Banyumas, prosedur permintaan ahli dan laporan laboratorium oleh BI-Currency Analysis Center (BI-CAC), hingga pembahasan strategi hukum dari penyidikan sampai penuntutan.
Sejumlah narasumber lintas instansi turut memberikan pandangan. Perwakilan Bareskrim Polri, AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan perkembangan modus operandi, data pengungkapan kasus, serta strategi kepolisian dalam penegakan hukum.
Dari sisi intelijen, Agen Ahli Madya BIN, Sumardiyanto, S.H., M.Si., menyoroti dampak uang palsu terhadap keamanan negara, dinamika kejahatan, serta pentingnya deteksi dini.
Sementara itu, Hakim Agus Komarudin, S.H., dari Pengadilan Negeri Bandung, menjelaskan peran pengadilan dalam pemberantasan, termasuk pemberian izin sita, izin geledah, dan pemusnahan barang bukti. Adapun Jaksa Utama Pratama Kejati Jawa Tengah, Irwansyah, S.H., M.H., membahas prosedur pembuktian di persidangan dengan barang bukti fisik, saksi ahli, dan saksi fakta.
Selain itu, perwakilan dari Kantor Pusat Bank Indonesia turut menyampaikan materi. Dari Departemen Hukum, dipaparkan tindak pidana terhadap mata uang serta peran BI sebagai ahli keaslian Rupiah. Sedangkan Departemen Pengelolaan Uang menekankan strategi penanggulangan uang palsu, penguatan unsur pengaman Rupiah TE 2022, serta literasi publik melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
Melalui forum ini, KPwBI Purwokerto berharap BOTASUPAL semakin solid dalam mencegah peredaran uang palsu sedini mungkin, memperkuat mekanisme pelaporan, dan mempercepat proses hukum terhadap pelaku. Sinergi antar lembaga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan sekaligus memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana.
(Budi Yuswinanto/Prs)