Pemkot Yogyakarta Menjamin Akses Pendidikan untuk Semua

Bagikan :

*Ketika Tunggakan Menjadi Beban, Bantuan Jadi Harapan

Gambar ilustrasi: anak bahagia, orang tua lega. by: freepik.com

YOGYAKARTA.EDUKATOR–Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmen, menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga, melalui Program Bantuan Pendidikan Sekolah. Program ini dirancang untuk membantu warga ber Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Yogyakarta, menyelesaikan tunggakan biaya pendidikan. Hadir sebagai solusi bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, agar anak-anak tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terbebani tunggakan administratif.

Di tengah dinamika ekonomi keluarga, tidak sedikit orang tua yang harus menunda pembayaran biaya sekolah. Kondisi ini kerap menjadi kendala bagi siswa untuk naik kelas, mengambil raport, bahkan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya. Melalui program ini, Pemkot Yogyakarta memberikan jaring pengaman, agar tidak ada anak Kota Yogyakarta yang tertinggal dalam proses pendidikan.

Sasaran dan Persyaratan
Bantuan ini ditujukan bagi siswa yang tidak terdata sebagai keluarga dengan Kartu Menuju Sejahtera (non KMS), atau  Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (non KSJPS) di wilayah Kota Yogyakarta maupun DIY.

Dengan catatan: selama siswa atau orang tua memiliki KTP Kota Yogyakarta. Program ini memastikan bahwa meski menempuh pendidikan di luar Kota Jogja, warga Kota Yogyakarta tetap memperoleh perlindungan yang setara.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, orang tua atau wali siswa perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1.Fotokopi KTP dan KK Kota Yogyakarta.
2.Surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani orang tua, bermaterai, serta diketahui oleh Ketua RT dan Ketua RW.
3.Surat keterangan naik kelas (bila relevan).
4.Rincian tunggakan biaya sekolah dari pihak sekolah.
5.Surat keterangan kondisi ekonomi orang tua dari sekolah.
6.Berlaku untuk siswa di sekolah swasta wilayah DIY yang ber-KTP Kota Yogyakarta.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi, agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

Alur dan periode pengajuan
Proses pengajuan dilakukan secara terstruktur untuk memastikan kelayakan dan transparansi. Dengan alur sebagai berikut:

1.Pengumpulan Berkas:
Seluruh berkas dikumpulkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Yogyakarta di Komplek Balai Kota.
2.Survei Lapangan:
Tim TKSK Kemantren akan melakukan survei ke rumah orang tua sesuai alamat KTP untuk melihat kondisi ekonomi secara langsung.
3.Rekomendasi Dinas Sosial:
Setelah dinilai layak, orang tua mengambil surat rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja untuk diberikan ke UPT JPD Dinas Pendidikan.
4.Rekomendasi Pendidikan:

UPT JPD menerbitkan rekomendasi final. Dana bantuan tunggakan akan ditransfer langsung ke sekolah untuk menghindari penyalahgunaan.
Sistem ini dirancang agar proses tetap akuntabel. Sekaligus memudahkan keluarga penerima manfaat.

Pengajuan bantuan dibuka berdasarkan kalender pendidikan:
1.Akhir jenjang pendidikan: mulai Maret.
2.Kenaikan kelas: dibuka Juli–September.

Adapun frekuensi pengajuan berbeda sesuai jenjang:
-TK: 1 kali (menjelang kelulusan)
-SD: 3 kali (dua kali kenaikan kelas, satu kali kelulusan)
-SMP & SMA/SMK: masing-masing 2 kali (kenaikan kelas dan kelulusan)

Program ini memungkinkan bantuan berulang sehingga siswa tidak terhenti dalam proses belajar hanya karena beban biaya.

Besaran bantuan
Jumlah bantuan yang disediakan cukup signifikan dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan:
1.TK: Rp 3.150.000
2.SD: Rp 7.500.000
3.SMP: Rp 7.875.000
4.SMA/SMK: Rp 8.750.000
5.Paket A: Rp 2.450.000
6.Paket B: Rp 2.800.000
7.Paket C: Rp 3.500.000

Dana ini sepenuhnya ditransfer ke sekolah untuk melunasi tunggakan pendidikan sesuai dokumen yang telah diverifikasi.
Layanan aduan

Hubungi No WhatsApp 08122662647.
Untuk memastikan warga mendapatkan informasi yang benar serta bantuan yang lancar, masyarakat dipersilakan menghubungi: Muhammad Affan, S.IP., S.H, Anggota DPRD Kota Yogyakarta. Pada nomor whatsapp: 08122662647.

Muhammad Affan akan melakukan pendampingan, apabila berkas telah masuk ke Dinas Sosial maupun Dinas Pendidikan.

Program bantuan penyelesaian tunggakan sekolah ini menjadi bukti nyata bahwa Kota Yogyakarta berupaya memastikan pendidikan tetap inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi anak-anak berhenti belajar karena kesulitan biaya. (Harta Nining Wijaya)

BERITA TERKINI

lin5
10 Finalis Tampil pada Lomba Inovasi Nasional Teknologi Pertanian 2025
insght3
Waspada ! Scam Digital Semakin Canggih
trans2
Trans Banyumas Buka Rute Baru, Mulai 1 Januari 2026
sepatu6
Sepatu Baru, Harapan Baru Anak-anak Penyintas HIV/AIDS di Purbalingga
buku1
Membaca Ulang Gagasan Sosial-Demokrasi, Warisan Imam Yudotomo