*Mengurangi Intimidasi dan Pemerasan
Diskusi dan Press Tour “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digagas Pemkab Purbalingga. (Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
PURBALINGGA, EDUKATOR — Pemerintah Kabupaten Purbalingga menggelar Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025). Tema ini dipilih karena mencerminkan realitas yang mengemuka di lapangan, sekaligus menegaskan kembali hakikat peran pers sebagai penyaji informasi yang benar, berimbang, dan edukatif.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana (tengah) sebagai narasumber. Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
Diskusi yang dipandu Ketua PWI Purbalingga Ryan Rachman ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Jadi ke 195 Kabupaten Purbalingga, dengan menghadirkan tiga narsumber. Yakni Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto, dan Analis Hukum Bagian Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti.
Peserta diskusi “Jurnalis mencerahkan, bukan meresahkan” yang digagas Pemkab Purbalingga. (Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
Peserta diskusi terdiri organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan pemerintah desa dan kecamatan, Koorwilcam Dindikbud se Purbalingga, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, SMA, SMK, ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD se Kabupaten Purbalingga dan para wartawan baik yang tergabung dalam PWI maupun di luar PWI.
Mewakili Plt Kadindikbud Purbalingga, Suseno S.Pd, M.Si selaku Kabid Pembinaan SD (baju batik sebelah kiri) hadir dalam diskusi ini. Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
Diskusi ini digelar menyusul munculnya berbagai keluhan dari sejumlah kalangan, yakni kepala sekolah, baik SD, SMP maupun SMA/SMK maupun para kepala desa di Purbalingga yang mengaku kerap didatangi wartawan dengan pemberitaan yang dinilai meresahkan.
Dari forum itu terungkap bahwa di lapangan banyak ditemui praktik jurnalistik yang menimbulkan ketakutan dan kesalahpahaman di masyarakat. Padahal, sejatinya tugas jurnalis adalah mencerahkan publik melalui informasi berbasis fakta, bukan menimbulkan keresahan.
“Saya sering dilapori para kepala sekolah di wilayah kerja saya, yang mengeluh setiap didatangi wartawan. Yang ditulis mesti berita-berita yang tidak baik, padahal itu tidak benar. Justru berita-berita positif, tidak diungkap dipublik,” ujar Koorwilcam Dindikbud Kutasari, Diram S.Pd saat sesi tanya jawab.
Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Siswanto, S.Pt, M.Si.(Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
Mitra Strategis
Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Siswanto, menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis pemerintah daerah.
Menurutnya, peran jurnalis sangat penting dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
“Pers memiliki peran luar biasa dalam menyampaikan informasi yang objektif. Kritik dan saran tentu diperlukan, tetapi harus konstruktif dan berlandaskan fakta,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme, etika jurnalistik, serta komunikasi yang baik antara pemerintah dan media.
Siswanto menilai, apabila setiap pihak menjalankan peran sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, maka penyampaian informasi publik akan berjalan sehat tanpa menimbulkan polemik.
Dalam diskusi tersebut dibahas sejumlah topik penting, mulai dari pemahaman Undang-Undang Pers, etika jurnalistik, delik pers, hingga keterbukaan informasi publik. Materi tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai hak dan kewajiban, baik bagi jurnalis maupun bagi aparatur pemerintah dan masyarakat sebagai narasumber.
Bastian Nurleo, mewakili Kabag Prokompim Setda Purbalingga. (Foto: Prokompim Setda Purbalingga/EDUKATOR)
Mengurangi Intimidasi dan Pemerasan
Mewakili Kepala Bagian Prokompim Setda Purbalingga, Bastian Nurleo mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik tentang peran pers yang profesional dan beretika.
Ia menegaskan, tema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” juga menjadi pesan moral agar praktik jurnalistik tetap berada pada koridor yang benar.
“Kami ingin memperkuat komitmen jurnalis untuk menghadirkan informasi yang mencerahkan, bukan meresahkan, sekaligus mengurangi potensi intimidasi, pemerasan, maupun penyimpangan yang mengatasnamakan pers,” ungkapnya.
Dari diskusi ini terungkap pula, untuk mengantisipasi wartawan yang meresahkan, sekolah dan instansi pemerintah diminta memahami mekanisme yang benar saat menghadapi media.
Disarankan, agar setiap sekolah memastikan identitas wartawan, media asal, serta tujuan peliputan, dan tidak ragu berkoordinasi dengan dinas terkait atau pejabat kehumasan apabila menemui praktik yang menyimpang. Komunikasi yang terbuka dan berbasis aturan akan mencegah terjadinya intimidasi maupun kesalahpahaman.
Dalam diskusi tersebut juga dibahas langkah-langkah konkret menghadapi praktik jurnalistik yang tidak profesional, antara lain dengan memahami Undang-Undang Pers, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan melalui Dewan Pers.
Sekolah diimbau tidak langsung takut atau tertekan, tetapi bersikap kooperatif, transparan, dan tetap berpegang pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku. (Prasetiyo)