
Sesi pemotretan untuk membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik. (Foto: Dinkominfo Purbalingga/EDUKATOR)
PURBALINGGA, EDUKATOR–Ini kabar gembira bagi warga Purbalingga yang akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Sekarang, penerbitan KTP-el tidak lagi dibatasi kuota harian, dan tetap gratis. Hal ini setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) menerima 8.000 blanko KTP-el dari Direktorat Jenderal Dukcapil. Sebelumnya, keterbatasan blanko membuat pelayanan cetak KTP-el harus dibatasi jumlah pemohon yang dapat dilayani setiap hari.
Plt Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinpendukcapil Purbalingga, Metha Pramantha, mengatakan, tambahan blanko tersebut menjadi faktor penting dalam percepatan pelayanan administrasi kependudukan. “Dengan tambahan blanko ini, layanan cetak KTP bisa berjalan lebih optimal dan tidak lagi dibatasi kuota harian. Harapannya masyarakat dapat terlayani lebih cepat,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Jumat (6/2/2026).
Suasana pelayanan di Kantor Dinpendukcapil Purbalingga. (Foto: Dinkominfo Purbalingga/EDUKATOR)
Blanko Didistribusikan ke Kecamatan
Untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, Dinpendukcapil Purbalingga mendistribusikan blanko KTP-el ke sejumlah kecamatan prioritas. Kecamatan Rembang menerima 400 blanko, Karangjambu 300 blanko, sementara Kecamatan Bukateja, Kejobong, Kertanegara, dan Karangreja masing-masing memperoleh 100 blanko.
Mulai Senin, 9 Februari 2026, kecamatan-kecamatan tersebut ditargetkan sudah dapat melayani pencetakan KTP-el secara mandiri, sehingga warga tidak perlu lagi datang ke kantor dinas.
Layanan Lebih Dekat, Warga Diuntungkan
Optimalisasi layanan ini memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Proses pengurusan KTP menjadi lebih sederhana, jarak layanan semakin dekat dari tempat tinggal, serta antrean di kantor dinas dapat ditekan. Kondisi ini juga menghemat biaya dan waktu perjalanan warga.
Percepatan pencetakan KTP-el membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen identitas untuk berbagai keperluan administratif, seperti layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, hingga persyaratan kerja.
Elkiapos Dibuka, Ada Biaya Pengantaran
Selain distribusi blanko, Dinpendukcapil Purbalingga juga kembali membuka layanan Elkiapos sejak Jumat, 6 Februari 2026. Melalui layanan ini, masyarakat cukup melakukan registrasi pencetakan KTP-el di kantor kecamatan terdekat, kemudian dokumen akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui kerja sama dengan Kantor Pos.
“Layanan Elkiapos kami buka kembali untuk memudahkan masyarakat, khususnya yang tidak bisa datang langsung ke kantor dinas atau Mal Pelayanan Publik. Pemohon cukup mendaftar di kecamatan dan KTP akan kami kirimkan ke alamat,” kata Metha.
Ia menegaskan, meski penerbitan KTP-el tetap gratis, pemohon yang menggunakan layanan Elkiapos dikenakan biaya pengantaran sebesar Rp 10.000 yang dibayarkan kepada petugas Pos saat dokumen diterima.
Ketersediaan blanko yang memadai, distribusi hingga tingkat kecamatan, serta optimalisasi Elkiapos menjadi langkah konkret Dinpendukcapil Purbalingga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara lebih cepat, mudah, dan efisien.(Prasetiyo)