*Temukan 87 Potensi Ketidaksesuaian, KPU Diminta Segera Bertindak

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E.
PURBALINGGA, EDUKATOR–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan surat saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga setelah menemukan puluhan potensi ketidaksesuaian dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir, dan akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad, S.E., menegaskan pengawasan telah dilakukan secara intensif sejak 9 Desember 2025 hingga 10 Februari 2026. Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif di media sosial serta terus mengawal proses pemutakhiran data.
“Namun, di lapangan masih ditemukan potensi ketidaksinkronan data, sehingga kami bersurat ke KPU, meminta KPU Purbalingga segera menindaklanjuti hasil pengawasan ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Misrad di Purbalingga, Kamis (19/2/2026).
Daam surat bernomor 18/PM.02.02/K.JT-20/02/2026 itu merupakan hasil pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Purbalingga.
Rincian Temuan Pengawasan
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu mengidentifikasi potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta pemilih Memenuhi Syarat (MS) yang belum tercantum dalam daftar. Rincian temuan tersebut sebagai berikut:
| No | Kategori Temuan | Jumlah |
| 1 | Pemilih meninggal dunia | 13 orang |
| 2 | Pemilih pindah keluar daerah | 13 orang |
| 3 | Pemilih pindah masuk | 6 orang |
| 4 | Pemilih genap berusia 17 tahun | 55 orang |
| Total | 87 orang |
Data detail nama-nama pemilih tersebut telah dilampirkan dalam surat saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk diverifikasi dan diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengacu Regulasi Pemilu
Penerbitan saran perbaikan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta perubahannya, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Bawaslu juga meminta KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan hasil tindak lanjut secara tertulis sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik.
Demi Daftar Pemilih Berkualitas
Bawaslu berharap koreksi sejak dini ini dapat memperkuat kualitas daftar pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas pada 2026 mendatang.(Prasetiyo)