Bimtek Ijazah Digital, Dindikbud Purbalingga Tekankan Ketelitian Data hingga Larangan Pungutan

Bagikan :

Kepala Dindikbud Purbalingga Heru Sri Wibowo S.Sos, M.Si  memberkan pengarahan pada Bimtek Manajemen Ijazah bagi kepala SMP negeri dan swasta se-Purbalingga, di Aula Sudirman Dindikbud Purbalingga, Selasa (19/5/2026).

PURBALINGGA, EDUKATOR–Menjelang pengumuman kelulusan SMP pada 2 Juni 2026 mendatang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga mengingatkan sekolah agar lebih teliti dalam pengelolaan data peserta didik. Hal ini  menyusul penerapan sistem ijazah digital mulai tahun ajaran 2024/2025 hingga saat ini.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dindikbud Purbalingga Heru Sri Wibowo, S.Sos., M.Si dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Ijazah bagi kepala SMP negeri dan swasta se-Purbalingga, di Aula Sudirman Dindikbud Purbalingga, Selasa (19/5/2026).

Peserta Bimtek

Bimtek diikuti Kabid Pembinaan SMP Priyanto, S.Pd.I., M.Pd.I beserta jajaran, serta para kepala SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Purbalingga. Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan teknis di lapangan, mulai dari sinkronisasi data Dapodik hingga mekanisme pengesahan ijazah digital.

Heru Sri Wibowo, ijazah merupakan dokumen negara yang sangat penting sehingga seluruh proses penerbitannya harus dilakukan secara akurat, hati-hati, dan penuh tanggung jawab.

“Jangan sampai ada data yang salah. Satu kesalahan data dapat berdampak panjang terhadap masa depan peserta didik, terutama saat melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Ijazah bukan hanya lembar dokumen, tetapi identitas akademik resmi yang akan digunakan anak-anak sepanjang hidupnya,” ujar Heru Sri Wibowo.

Data Ijazah Diinput dan Diverifikasi Secara Digital
Pemerintah mulai menerapkan sistem manajemen ijazah digital pada Tahun Ajaran 2024/2025 sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Sistem tersebut menggantikan pola lama yang masih menggunakan pengisian manual pada blangko ijazah.

Dalam sistem baru ini, data ijazah diinput dan diverifikasi secara digital melalui platform resmi kementerian yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah tidak lagi menulis data secara manual seperti sebelumnya, sehingga potensi kesalahan penulisan dapat diminimalkan.

Lulusan Tetap Terima Ijazah Fisik
Meski berbasis digital, lulusan tetap menerima ijazah dalam bentuk fisik yang dicetak oleh satuan pendidikan sesuai ketentuan pemerintah. Perbedaannya, ijazah kini dilengkapi sistem keamanan digital seperti nomor elektronik maupun barcode atau QR code yang memudahkan verifikasi keaslian dokumen.

QR Code atau  Quick Response Code atau kode respons cepat, yakni kode berbentuk kotak hitam-putih yang dapat dipindai menggunakan telepon genggam untuk menampilkan data resmi yang tersimpan dalam sistem. Pada ijazah digital, QR Code digunakan untuk mempermudah verifikasi keaslian dokumen sekaligus mencegah pemalsuan ijazah.

Digitalisasi dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan klasik dalam pengelolaan ijazah, seperti keterlambatan distribusi blangko, potensi pemalsuan dokumen, hingga risiko kerusakan akibat bencana alam.

Menurut Heru Sri Wibowo, transformasi digital ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih aman, efisien, dan terpercaya.

Jangan Ada Data yang Salah, Ketelitian Harga Mati
Dalam bimtek tersebut juga ditegaskan bahwa ijazah hanya dapat diterbitkan bagi murid yang dinyatakan lulus dan memiliki data valid pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Karena itu, sekolah diminta melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik secara cermat, termasuk melibatkan orang tua apabila diperlukan.

Heru mengungkapkan, masih ditemukan sejumlah persoalan administrasi yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya murid yang belum memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), data residu yang belum sinkron dengan Dukcapil, hingga pengajuan perbaikan ijazah akibat kesalahan identitas.

“Tahun lalu masih ada pengajuan perbaikan nama, tanggal lahir, hingga tahun lahir pada ijazah. Ini tidak boleh terulang. Ketelitian menjadi harga mati,” katanya.

Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan
Heru juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya penerbitan ijazah maupun menahan dokumen kelulusan peserta didik dengan alasan apa pun. Seluruh biaya penerbitan ijazah dan transkrip nilai telah diakomodasi melalui dana operasional satuan pendidikan.

Kabid Pembinaan SMP Dindikbud Purbalingga Priyanto, S.Pd.I., M.Pd.I (kanan).

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Dindikbud Purbalingga Priyanto, S.Pd.I., M.Pd.I menjelaskan, pengumuman kelulusan SMP di Kabupaten Purbalingga akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026 dengan mekanisme yang lebih edukatif dan humanis melalui pelibatan orang tua atau wali murid secara langsung. Adapun teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Selain penyampaian materi kebijakan dan teknis pengelolaan ijazah digital, kegiatan juga diisi pemaparan dari Nur Fidayat, S.Pd., PTP Bidang Pembinaan SMP Dindikbud Kabupaten Purbalingga mengenai pengelolaan data dan tata administrasi pada laman Manajemen Ijazah Kemendikdasmen.(Priyanto/Prs)

BERITA TERKINI

FULAD6
Ketika Rusia dan China Menantang Dominasi Barat
bimtek ijazah
Bimtek Ijazah Digital, Dindikbud Purbalingga Tekankan Ketelitian Data hingga Larangan Pungutan
senbud2
54 SMP Semarakkan FLS3N, SMPN 1 Purbalingga Sabet Dua Juara 1
nayyara5
Murid SMPN 3 Bukateja Raih Juara 2 Lomba Menggambar Ilustrasi FLS3N
astonn
Yuk...Nikmati Kuliner Tanpa Batas “Sewarege Lunch” & “BBQ Friday Night” di Aston Purwokerto