*Tiga Bulan Jelang Purnatugas, ASN Tetap Wajib Jalankan Tugas

Sebagian ASN yang pensiun, semuanya guru SD di wayah Kabupaten Banyumas menunjukkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun 60 tahun.
PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 146 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. Mereka memasuki masa purnatugas pada 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember 2026.
SK tersebut diserahkan Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti di Pendopo Si Panji, Kamis (24/9/2026). Dari total 146 ASN, sebanyak 53 orang pensiun per 1 Oktober, 45 orang pada 1 November, dan 48 orang pada 1 Desember 2026.
Pengabdian ASN Dihargai
Lintarti menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, serta kontribusi para ASN selama menjalankan tugas di lingkungan Pemkab Banyumas.
“Terima kasih atas pengabdian dan loyalitas Bapak-Ibu selama ini,” ujar Lintarti.
Menurutnya, para ASN tersebut telah mengambil bagian dalam perjalanan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyumas. Penyerahan SK pensiun menjadi penanda berakhirnya masa pengabdian mereka sebagai ASN kepada bangsa dan negara.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti didmapingi Sekda Banyumas Agus Nur Hadie foto bersama ASN penerima SK pensiun.
Pensiun Bukan Akhir Pengabdian
Lintarti mengatakan, memasuki masa pensiun merupakan bagian alamiah dalam perjalanan seorang ASN. Karena itu, masa purnabakti perlu disambut dengan rasa syukur dan semangat untuk menjalani kehidupan pada tahap berikutnya.
“Pensiun bukan akhir aktivitas dan pengabdian kepada masyarakat,” katanya.
Ia mendorong para purnabakti memanfaatkan waktu bersama keluarga, mengembangkan usaha, menekuni hobi, maupun terlibat dalam berbagai kegiatan sosial sesuai kapasitas masing-masing.
Lintarti juga berharap para purnabakti tetap mendukung program pembangunan Kabupaten Banyumas melalui berbagai bentuk pengabdian di tengah masyarakat.
“Bapak-Ibu tetap dukung pembangunan sesuai kapasitas,” tuturnya.
Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menyerahkan SK pensiun kepada salah satu pensiunan.
ASN Belum Pensiun Tetap Wajib Bekerja
Lintarti menegaskan, penyerahan SK kepada ASN yang masa pensiunnya belum tiba bukan berarti mereka langsung berhenti bekerja. ASN yang memasuki masa pensiun pada November dan Desember tetap wajib menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.
“SK pensiun bukan berarti sudah tidak masuk kerja,” tegasnya.
Mereka tetap melaksanakan tugas kedinasan hingga batas waktu pensiun sesuai terhitung mulai tanggal (TMT) yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Eko Prijanto menjelaskan, seluruh data ASN yang memasuki batas usia pensiun telah diusulkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memperoleh persetujuan teknis.
Penyerahan SK sekaligus menjadi bagian dari proses administrasi perubahan status PNS menjadi pensiun serta penyelesaian hak-hak kepegawaian yang terkait. Dalam proses tersebut, PT TASPEN KC Purwokerto turut dihadirkan untuk mendukung administrasi.
Lintarti berharap masa purnabakti menjadi fase baru yang tetap produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (Prasetiyo)