8.987 Anggota PGRI Grobogan Ikuti  Seminar Nasional Sambut HUT PGRI

Bagikan :

GROBOGAN, EDUKATOR–Sebanyak 8.987 anggota PGRI Kabupaten Grobogan mengikuti seminar nasional. Kegiatan berlangsung di Hotel 21 Purwodadi, Sabtu (26/9/2026). Seminar digelar secara blended (luring dan daring) dari 20 cabang PGRI. Kegiatan itu untuk menyambut HUT PGRI dan HGN 2026, mengusung tema
“Sukses TKA dan Perlindungan Hukum dan Bijak dalam Bermedia Sosial di Era Digital.”

Ketua PGRI Grobogan Drs. H. Purnyomo, M.Pd. mengatakan, tema seminar sangat relevan. “Tema tersebut menjawab kebutuhan insan pendidikan saat ini,” ujarnya.

Menurut Purnyomo, hasil TKA perlu mendapat perhatian serius. Hasil TKA tahun ini belum maksimal sesuai harapan. Perlindungan hukum guru juga perlu diperkuat. Penggunaan media sosial juga harus semakin bijak.

Bahas Tantangan Pendidikan Era Digital
Seminar menghadirkan dua narasumber , terdiri Ketua PGRI Jateng dan anggota DPD RI Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum. dan Kepala Dindikbud Magelang Nurwiyono, S.N., M.Pd.

Seminar dibuka secara resmi oleh Bupati Grobogan Setya Hadi. Ia menyampaikan apresiasi kepada PGRI Grobogan. Menurutnya, PGRI responsif menghadapi tantangan pendidikan daerah.

“Apresiasi luar biasa kepada PGRI dan guru,” ujar Setya Hadi.

Ia menilai pengembangan diri guru sangat penting. Seminar menjadi salah satu bentuk pengembangan kompetensi. Kegiatan juga dinilai relevan dengan kondisi pendidikan.

Setya Hadi menyoroti hasil TKA jenjang SD dan SMP di Grobogan. Hasil tersebut dinilai belum sesuai harapan. Kondisi itu menjadi tantangan bagi dunia pendidikan Grobogan.

“Hasil TKA masih menjadi tantangan bersama,” tegas Setya Hadi.

Selain TKA, ia menyoroti aktivitas media sosial. Menurutnya, unggahan kurang bijak menambah persoalan pendidikan. Karena itu, penggunaan media sosial perlu dilakukan secara bertanggung jawab.

Guru Perlu Memahami Perlindungan Hukum
Dalam kesempatan itu,  Muhdi membahas perlindungan hukum bagi guru. Ia menjelaskan dua posisi guru dalam perlindungan hukum. Guru dapat berposisi sebagai subjek perlindungan. Guru juga dapat menjadi objek atau korban.

Ketua PGRI Jateng dan anggota DPD RI Dr. H. Muhdi, S.H., M.Hum

Sebagai subjek, guru mendapat perlindungan atas tindakannya. Tindakan tersebut dilakukan dalam menjalankan tugas profesinya. Sementara sebagai objek, guru menjadi pihak yang dilindungi. Perlindungan diberikan dari perbuatan orang lain terhadap guru.

Persiapan Menjadi Kunci Sukses TKA
Narasumber lainnya, Nurwiyono, membahas strategi menghadapi TKA. Menurutnya, persiapan harus dilakukan sejak awal. Persiapan mencakup berbagai aspek penting pendidikan.

“Kesiapan TKA harus dibangun sejak awal,” tegas Nurwiyono.

Ia menyebut sejumlah langkah persiapan yang diperlukan. Di antaranya pelatihan dan peningkatan kompetensi guru. Peningkatan kompetensi guru juga harus berkelanjutan.

Pendampingan residu perlu dilakukan secara berkelanjutan. Infrastruktur sekolah juga harus diperiksa secara menyeluruh. Sekolah perlu melakukan try out TKA.(Purwanto/Prs)

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-27 at 22.45
Ikapero Perkuat UMKM Lewat Marketing Digital
Screenshot 2026-09-27 184025
Andre Sinchan, Pelatih Vokal Handal di Balik Prestasi Anak-anak yang Juara
WhatsApp Image 2026-09-27 at 22.41
Ikapero dan SMPN 2 Purbalingga Gelar Bakti Sosial
FAUZI PAKAIAN JAWA
Tak Harus Menunggu Lebih untuk Berbagi
WhatsApp Image 2026-09-26 at 16.30
SDN 1 Galor Juara Umum Lomba MAPSI Tingkat Kecamatan Purbalingga