
Oleh: Mayjen TNI (Purn.) Fulad, S.Sos, M.Si
Mantan Penasihat Militer RI untuk PBB, 2017–2019
Pmerhati Masalah Sosial
Pendahuluan
PADA tanggal 23 September 2026, Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Tim datang dengan surat tugas resmi. Namun, menurut Ombudsman, tim mengalami penolakan ketika hendak memasuki area tertentu di dalam lapas.
Bagi saya, ini bukan persoalan kecil.
Dalam institusi negara, pengawasan bukan ancaman. Pengawasan merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan kewenangan tetap berada di jalurnya. Seorang pemimpin harus siap diawasi dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Dari persoalan tersebut kemudian muncul temuan lain. Ombudsman menemukan sejumlah bangunan di luar blok hunian yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal warga binaan dengan fasilitas tidak lazim. Fasilitas itu antara lain televisi, pendingin ruangan, kulkas, tempat tidur, ruang tamu, kendaraan, dan fasilitas olahraga yang antara lain dikaitkan dengan simulator golf.
Ombudsman juga menerima pengaduan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150.000 per minggu.
Semua temuan tersebut tentu harus diperiksa dan dibuktikan sesuai hukum.
Namun, ada fakta yang patut menjadi perhatian. Kapasitas lapas disebut 845 orang, sementara penghuninya mencapai 1.847 orang atau lebih dari dua kali kapasitas.
Ketika sebagian warga binaan hidup dalam kondisi penuh sesak, mengapa muncul dugaan fasilitas yang begitu berbeda?
Persoalannya bukan sekadar AC, sofa, televisi, kendaraan, atau simulator golf.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah hukum masih mempunyai wajah yang sama bagi semua orang ketika pintu penjara telah ditutup?
Pengawasan Bukan Musuh Kekuasaan
Saya pernah berada dalam lingkungan yang mengenal prinsip sederhana: tidak ada komando tanpa pengawasan.
Perintah harus dapat diperiksa. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan harus memiliki batas.
Karena itu, kedatangan Ombudsman semestinya dipandang sebagai bagian dari mekanisme negara, bukan gangguan.
Saya tidak mengatakan bahwa setiap penolakan berarti ada sesuatu yang disembunyikan. Dalam negara hukum, dugaan harus dibuktikan. Namun, penolakan terhadap pengawasan yang sah tetap menjadi persoalan serius karena menyangkut akuntabilitas.
Pintu negara tidak boleh hanya terbuka bagi mereka yang membawa kekuasaan. Pintu negara juga harus terbuka bagi mereka yang membawa mandat pengawasan.
Ketika Uang Membeli Kenyamanan
Dugaan pungutan Rp150.000 per minggu tidak boleh dilihat hanya dari nominalnya.
Bagi keluarga sederhana, sekitar Rp600.000 per bulan bukan jumlah kecil. Uang itu dapat berarti beras, biaya sekolah, ongkos bekerja, atau kebutuhan rumah tangga.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata uang, tetapi keadilan.
Jika kemampuan membayar diduga menentukan siapa yang memperoleh kenyamanan dan siapa yang tidak, maka pemasyarakatan sedang menghadapi persoalan serius.
Putusan pengadilan memang membuat seseorang kehilangan kebebasan. Namun, hukuman tidak boleh berubah menjadi perdagangan fasilitas.
Lapas bukan hotel. Lapas bukan pasar. Hak istimewa tidak boleh diperjualbelikan di balik jeruji.
Jangan Hanya Mengganti Orang
Lima pejabat di Lapas Cibinong telah dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan. Langkah itu penting, tetapi bukan akhir.
Negara harus mencari tahu bukan hanya siapa yang salah, tetapi juga mengapa sistem memungkinkan persoalan itu terjadi.
Siapa yang mengetahui? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memberi izin? Bagaimana fasilitas itu muncul? Siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati?
Yang tidak kalah penting, mengapa pengawasan internal tidak menemukan persoalan itu lebih awal?
Jika jawabannya hanya mengganti beberapa orang sementara sistem tetap sama, kita belum menyelesaikan masalah.
Kita hanya mengganti pemain, sementara permainannya tetap sama.
Dalam bahasa militer, ketika sebuah satuan menghadapi kegagalan, kita tidak serta-merta menyalahkan satu prajurit. Kita memeriksa kepemimpinan, prosedur, disiplin, pengawasan, dan sistem kendali.
Begitu pula pemasyarakatan.
Reformasi harus menyentuh sistem.
Cibinong Jangan Berhenti Di Cibinong
Setelah persoalan Cibinong mencuat, perhatian publik juga tertuju kepada Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kemudian mengeluarkan penegasan mengenai pengawasan dan penertiban barang serta fasilitas di kamar hunian.
Penertiban di Sukamiskin tentu tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran yang sama dengan Cibinong.
Namun, ada pelajaran penting: ketika satu kasus terbuka, negara harus berani memeriksa sistem secara menyeluruh.
Jangan menunggu satu lapas menjadi berita baru kemudian lapas lain diperiksa. Pengawasan yang baik bekerja sebelum masalah menjadi skandal.
Itulah pencegahan.
Di Atas Ada Allah, Di Bawah Ada Tanah
Di sinilah saya kembali kepada falsafah yang selama ini saya pegang: Di Atas Ada Allah, Di Bawah Ada Tanah.
Bagi saya, ini bukan sekadar kalimat spiritual. Ini adalah etika seorang pemimpin.
Di atas ada Allah berarti seorang pemimpin sadar bahwa jabatan, pangkat, dan kewenangan bukan miliknya. Semuanya adalah amanah.
Ia boleh membuat aturan, tetapi harus tunduk kepada aturan. Ia boleh mengawasi orang lain, tetapi juga harus siap diawasi.
CCTV mungkin dapat dimatikan. Pintu mungkin dapat ditutup. Laporan mungkin dapat ditunda.
Namun, pertanggungjawaban kepada Allah tidak pernah dapat dihentikan.
Di atas ada Allah berarti kekuasaan tidak pernah benar-benar sendirian.
Lalu, apa makna di bawah ada tanah?
Tanah mengajarkan kerendahan hati. Setinggi apa pun pangkat dan jabatan seseorang, kakinya tetap berpijak di tanah.
Tanah juga mengingatkan kita kepada rakyat: mereka yang bekerja sejak pagi, keluarga yang menghitung uang sebelum memenuhi kebutuhan, dan mereka yang sering tidak memiliki akses untuk bersuara.
Dalam pemasyarakatan, tanah berarti pembinaan yang membumi.
Warga binaan harus dipersiapkan untuk kembali kepada masyarakat. Mereka perlu belajar bekerja, bertani, beternak, berusaha, dan menguasai keterampilan.
Karena itu, lahan lapas semestinya lebih banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.
Tanah ditanami. Keterampilan dikembangkan. Hasilnya menjadi bekal kehidupan.
Tujuan pemasyarakatan bukan menjauhkan manusia dari masyarakat, melainkan mengembalikannya kepada masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik.
Reformasi Harus Menyentuh Sistem
Kasus Cibinong memberi kesempatan untuk melakukan pembenahan yang lebih mendasar.
Pertama, lakukan audit nasional terhadap fasilitas lapas dan rutan, termasuk bangunan, fasilitas khusus, kendaraan, sumber pendanaan, dan pengadaan.
Kedua, perkuat pengawasan eksternal. Lembaga yang memiliki mandat pengawasan harus dapat bekerja secara independen sesuai aturan. Masyarakat dan media juga perlu menjadi bagian dari ekosistem akuntabilitas.
Ketiga, benahi sistem karier dan promosi. Integritas, kepemimpinan, kemampuan manajerial, dan keberhasilan pembinaan harus menjadi pertimbangan penting.
Keempat, hentikan transaksi di dalam lapas. Tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum dan tidak boleh ada fasilitas yang dapat dibeli secara diam-diam.
Kelima, atasi overkapasitas. Selama lapas penuh sesak, pembinaan akan selalu menghadapi keterbatasan.
Dan yang paling penting, bangun kembali budaya malu.
Sebab, aturan sebanyak apa pun tidak akan cukup jika seseorang telah kehilangan rasa malu untuk menyalahgunakan jabatan.
Penutup
Saya tidak ingin kasus Cibinong berubah menjadi pengadilan di ruang publik. Negara hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, pemeriksaan, dan proses yang adil.
Namun, saya juga tidak ingin persoalan ini selesai hanya dengan konferensi pers, pencopotan fasilitas, atau pergantian pejabat.
Ketika pengawasan ditolak, kita harus bertanya.
Ketika uang diduga membeli kenyamanan, kita harus bertanya.
Ketika fasilitas khusus muncul di tengah overkapasitas, kita harus bertanya.
Bukan untuk mencari musuh, tetapi untuk mencari kebenaran.
Negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah mempunyai masalah. Negara yang sehat adalah negara yang berani membuka masalahnya, memeriksanya, memperbaikinya, dan memastikan kesalahan yang sama tidak terulang.
Saya kembali kepada pegangan sederhana:
Di Atas Ada Allah.
Di Bawah Ada Tanah.
Di atas ada Allah, agar kekuasaan tidak disalahgunakan.
Di bawah ada tanah, agar kita tidak kehilangan pijakan.
Seorang prajurit akhirnya belajar satu hal: pangkat dapat membuat seseorang dihormati, tetapi integritaslah yang membuatnya dipercaya.
Jabatan dapat diberikan oleh negara, tetapi kehormatan harus dijaga oleh diri sendiri.
Karena itu, Cibinong jangan hanya menjadi kasus.
Jadikan ia titik balik.
Kembalikan pengawasan kepada tempatnya.
Kembalikan hukum kepada marwahnya.
Kembalikan pemasyarakatan kepada tujuan pembinaannya.
Dan yang paling penting: kembalikan Allah di atas kekuasaan dan kembalikan tanah di bawah kaki kita.
Sebab, ketika manusia ingat bahwa di atasnya ada Allah dan di bawahnya ada tanah, ia akan lebih sulit menyalahgunakan amanah yang berada di tengah-tengahnya.
Di tengah-tengah itulah kita berdiri: membawa jabatan, memegang amanah, dan menunggu pertanggungjawaban.(*)
Jakarta, Oktober 2026