
Jajaran pengurus PGRI Banyumas Raya
BANYUMAS RAYA, EDUKATOR—Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Eks Karesidenan Banyumas atau Banyumas Raya mendesak pemerintah agar mempermudah akses kesejahteraan guru, terutama terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan kepastian status kepegawaian. Guru menilai proses administrasi yang berulang serta ketidakpastian status P3K masih menjadi persoalan yang perlu segera dibenahi.
Tuntutan tersebut mengemuka dalam Pertemuan Wilayah PGRI Banyumas Raya di Rumah Guru PGRI Kabupaten Banjarnegara, Sabtu (3/10/2026). Pertemuan itu dihadiri pengurus PGRI dari Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap.
Ketua PGRI Purbalingga Joko Sumarno M.Pd sedang mengemukakan pendapatnya.
Verval Dapodik Dinilai Membebani Guru
Koordinator Wilayah PGRI Eks Karesidenan Banyumas, Sarno, S.Pd SH, M.Si mengatakan sejumlah kebijakan pemerintah masih menimbulkan keresahan di kalangan guru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses verifikasi dan validasi (verval) data pokok pendidikan (Dapodik) yang harus dilakukan setiap bulan.
Sarno mengapresiasi kebijakan pencairan TPG yang kini dilakukan setiap bulan. Namun, menurut dia, mekanisme verval Dapodik bulanan bagi seluruh guru justru menambah beban administrasi.
“Verval bulanan membuat guru tidak tenang mengajar,” ujar Sarno yang juga Ketua PGRI Kabupaten Banyumas.
Menurutnya, guru harus terus memantau status data Dapodik untuk memastikan tidak ada persoalan yang dapat menghambat pencairan tunjangan.
Kondisi tersebut, lanjut Sarno, juga menambah pekerjaan bagi operator sekolah. Ia mengusulkan agar verval hanya dilakukan terhadap guru yang mengalami perubahan data tertentu, seperti kenaikan pangkat atau kenaikan gaji berkala.
“Verval cukup bagi guru yang mengalami perubahan data,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas utamanya dalam mendidik dan membimbing peserta didik.
PGRI Minta Status P3K Segera Diperjelas
Selain persoalan TPG, PGRI Banyumas Raya juga menyoroti status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sarno menilai status tersebut masih membutuhkan kepastian, terutama berkaitan dengan keberlangsungan karier para guru. Menurutnya, guru P3K selama ini telah memberikan kontribusi nyata dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sekolah.
“Guru P3K membutuhkan kepastian status dan karier,” tegas Sarno.
Ia mengatakan kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya kekurangan guru di sejumlah sekolah. Karena itu, guru yang telah lama mengabdi dan memiliki jasa dalam dunia pendidikan dinilai layak mendapatkan penghargaan berupa kepastian status.
PGRI pun meminta pemerintah segera mengangkat guru P3K menjadi PNS tanpa melalui tes sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka.
“Pengabdian guru perlu dihargai dengan kepastian status,” ujarnya.
Menurut Sarno, kepastian status kepegawaian juga penting untuk memberikan rasa aman kepada guru dalam menjalankan tugas sekaligus membangun karier profesionalnya.
Pertemuan Jadi Ruang Konsolidasi PGRI
Ketua PGRI Kabupaten Banjarnegara, Heling Suhono, selaku tuan rumah mengatakan pertemuan PGRI se-Eks Karesidenan Banyumas merupakan agenda rutin. Kegiatan tersebut menjadi sarana komunikasi, koordinasi, dan silaturahmi antarpengurus PGRI di wilayah Banyumas Raya.
“Pertemuan ini menjadi sarana komunikasi dan koordinasi,” ujar Heling.
Selain membahas persoalan kesejahteraan dan kebijakan terkait guru, pertemuan tersebut juga menjadi ruang untuk membahas berbagai isu strategis pendidikan.
Pengurus PGRI dari empat kabupaten juga dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam pengelolaan organisasi.
Heling mengatakan pertemuan tersebut sengaja dilaksanakan secara rutin setiap tiga bulan agar komunikasi dan koordinasi organisasi tetap terjaga.
“Kami rutin bertemu tiga bulanan agar organisasi dinamis,” katanya.
Melalui forum tersebut, PGRI Banyumas Raya berharap berbagai persoalan yang dihadapi guru dapat disuarakan secara bersama-sama. Aspirasi tersebut diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih sederhana, memberikan kepastian, dan benar-benar mendukung kesejahteraan guru.
Dengan demikian, guru dapat lebih fokus menjalankan tugas utama sebagai pendidik tanpa dibebani persoalan administratif dan ketidakpastian karier yang berkepanjangan. (Heni Purwono/Prs)