*Kemendikdasmen Kaji Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis
*Dorong Budaya Belajar dan Kompetisi

Ilustrasi AI
JAKARTA, EDUKATOR – Murid yang malas belajar berpeluang tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji kebijakan penghapusan kenaikan kelas otomatis agar setiap murid benar-benar memenuhi kompetensi sebelum melanjutkan ke tingkat berikutnya. Kebijakan ini juga diharapkan menghapus anggapan bahwa murid rajin dan malas memperoleh perlakuan yang sama.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, gagasan tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pendidikan yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. “Banyak murid mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (8/10/2026).
Kenaikan Kelas Harus Berdasarkan Kompetensi
Mu’ti menilai, kebiasaan naik kelas secara otomatis berpotensi melemahkan kesungguhan murid dalam belajar. Karena itu, kenaikan kelas perlu mempertimbangkan motivasi, usaha, perkembangan kemampuan, dan pencapaian kompetensi setiap murid.
Murid yang rajin, memiliki motivasi tinggi, serta menunjukkan perkembangan kemampuan perlu mendapatkan apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, murid yang belum memenuhi standar kompetensi tidak semestinya langsung dianggap siap mengikuti pembelajaran di tingkat berikutnya.
Meski demikian, Mu’ti menegaskan, kebijakan tidak naik kelas bukan dimaksudkan sebagai hukuman. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter, kedisiplinan, tanggung jawab, dan budaya belajar yang lebih baik di lingkungan sekolah.
Bangun Mental Tangguh dan Siap Berkompetisi
Mu’ti mengaitkan gagasan tersebut dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh. Menurut dia, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan generasi yang unggul secara akademik, tetapi juga harus membentuk pribadi yang memiliki daya juang dan siap menghadapi persaingan.
Ia menyetujui gagasan agar murid dibiasakan memiliki semangat berprestasi dan berkompetisi sejak di bangku sekolah. “Mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas,” kata Mu’ti.
Semangat tersebut, lanjutnya, sejalan dengan upaya menyiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan ekonomi, sosial, dan dunia kerja yang semakin kompetitif. Dengan demikian, kenaikan kelas tidak sekadar menjadi urusan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan kesiapan murid dalam menempuh pembelajaran selanjutnya.
Masih Menunggu Kajian dan Masukan Ahli
Meski berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027, Kemendikdasmen belum mengambil keputusan final. Pemerintah masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari para ahli sebelum menentukan pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap,” ujar Mu’ti, merujuk pada pentingnya dukungan para ahli terhadap rekomendasi tersebut.
Jika kebijakan disetujui, sekolah perlu memperkuat mekanisme evaluasi untuk memastikan murid memenuhi persyaratan kenaikan kelas. Guru juga dituntut memberikan pendampingan lebih serius, terutama kepada murid yang mengalami kesulitan belajar atau belum mencapai kompetensi yang ditetapkan.
Pendampingan tersebut penting agar keputusan tidak naik kelas tidak berhenti pada hasil penilaian. Sekolah perlu mengidentifikasi kesulitan murid dan memberikan bantuan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya.
Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap kenaikan kelas menjadi hasil dari proses belajar yang sungguh-sungguh, bukan sekadar konsekuensi dari berakhirnya satu tahun ajaran. Namun, penerapannya tetap menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah. (Prasetiyo)