Banjarnegara Mulai Sertifikasi Naskah Kuno Warisan Leluhur

Bagikan :

*Dua Naskah Bersejarah Terdaftar di Khastara, Pemilik Tetap Memegang Hak Kepemilikan

Dari kiri ke kanan: Kepala Sekolah  SD Kecepit, Bupati Amalia Desiana, Kepala Disarpus Arief Rahman, dan Ketua TACB Banjarnegara Heni Purwono.

BANJARNEGARA, EDUKATOR –Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mulai serius menelusuri dan melestarikan naskah kuno yang selama ini tersimpan di tangan masyarakat dan lembaga pendidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diserahkannya dua sertifikat kepemilikan naskah kuno. Langkah ini menjadi awal penting untuk melindungi kekayaan sejarah dan budaya literasi leluhur Banjarnegara agar tidak punah.

Dua sertifikat tersebut disampaikan Bupati Banjarnegara mewakili Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di sela acara Festival Literasi Banjarnegara di Gedung Disarpus Banjarnegara, Selasa (13/10/2026) kepada Kepala SDN 1 Kecepit, Punggelan, Arif Subekti, dan warga Desa Petambakan, Kecamatan Madukara, Singgih Krisnanto.

Singgih Krisnanto, pemilik naskah kuno warga  Desa Petambakan, Kecamatan Madukara , Banjarnegara.

Banjarnegara Disebut Skriptorium Raksasa
Guru Besar Sejarah Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Prof. Sugeng Priyadi, menyebut Banjarnegara memiliki kekayaan naskah kuno yang sangat besar. Kuatnya tradisi penulisan naskah babad, terutama versi Dipayudhan, membuat Banjarnegara dijuluki sebagai Skriptorium Raksasa, yakni tempat banyak penulis babad berkarya pada masa lalu.

Namun, kekayaan tersebut belum sepenuhnya terdokumentasi dan tersimpan dalam pengelolaan pemerintah daerah. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara hampir tidak memiliki koleksi naskah kuno tersebut.

Perhatian terhadap warisan tertulis itu mulai meningkat pada 2025, ketika Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Banjarnegara memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dari Perpusnas. Dukungan tersebut dimanfaatkan untuk menelusuri naskah kuno dan mendaftarkannya ke aplikasi Khastara (Khasanah Naskah Nusantara).

Buku Induk Siswa Tahun 1917 Ditemukan
Salah satu naskah yang telah memperoleh sertifikat adalah Stambook atau Buku Induk Siswa Volkschool Ketcepit milik SDN 1 Kecepit. Dokumen tersebut mencatat data siswa dengan tahun masuk paling awal pada 1917.

Sebenarnya, terdapat beberapa jilid buku induk dengan tahun berbeda. Namun, hingga kini baru jilid pertama yang didaftarkan dalam aplikasi Khastara.

Sementara itu, naskah milik Singgih Krisnanto berupa Babad Badakarya. Singgih diketahui merupakan keturunan Sunan Gripit sekitar generasi ke-13. Naskah tersebut menjadi salah satu bukti penting keberadaan tradisi penulisan babad dan sejarah lokal Banjarnegara.

Kepala Disarpus Banjarnegara, Arief Rahman, Rabu (14/10/2026), menjelaskan bahwa naskah kuno merupakan dokumen tulisan tangan berusia lebih dari 50 tahun. Naskah tersebut dapat menggunakan aksara Latin, Arab, maupun Jawa.

“Kami sangat terbantu dengan DAK Nonfisik dari Perpusnas,” ujar Arief.

Menurut dia, selama dua tahun penelusuran, tim Disarpus menemukan berbagai peninggalan tertulis yang bernilai sejarah. Temuan tersebut meliputi peta kuno di Kecamatan Batur, kitab di Pondok Al Fatah, serta catatan pernikahan yang tersimpan di sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA).

Seluruh temuan itu umumnya masih berupa dokumen tulisan tangan yang memerlukan pendataan dan perlindungan. Karena itu, Disarpus berencana mendorong digitalisasi, pendaftaran ke Khastara, serta sertifikasi naskah kuno lainnya.

“Ini kekayaan sejarah yang sangat berharga,” tegas Arief, yang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada akhir Oktober 2026.

Sinergi untuk Melindungi Warisan Sejarah
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Banjarnegara, Heni Purwono, mengapresiasi dukungan Perpusnas melalui DAK Nonfisik. Menurut dia, program tersebut memperkuat kerja sama antara Disarpus dan TACB dalam menelusuri serta melindungi naskah kuno.

“Ini seperti sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui,” kata Heni kepada EDUKATOR.

Ia menjelaskan, naskah kuno tidak hanya penting sebagai sumber sejarah, tetapi juga berpotensi ditetapkan sebagai benda cagar budaya. Setelah kepemilikannya diakui melalui sertifikasi Perpusnas, naskah yang memenuhi persyaratan dapat diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Bupati Banjarnegara.

Heni menegaskan, pendataan dan digitalisasi tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat. Pemilik tetap berhak atas naskahnya, sedangkan pemerintah dan tim terkait berupaya mendokumentasikan serta menjaga kelestariannya.

“Hak kepemilikan tetap ada pada pemilik naskah,” tegasnya.

Karena itu, Heni mengajak masyarakat yang menyimpan naskah kuno agar segera melaporkannya kepada TACB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud), atau Disarpus Banjarnegara.

Menurut dia, keterlibatan pemilik dan dukungan pemerintah sangat diperlukan agar naskah kuno tidak rusak, hilang, atau terlupakan. Melalui pendataan, sertifikasi, dan digitalisasi, warisan literasi leluhur diharapkan tetap terjaga serta dapat dipelajari oleh generasi mendatang.(Iko/Prs)

BERITA TERKINI

Screenshot 2026-10-14 154924
Banjarnegara Mulai Sertifikasi Naskah Kuno Warisan Leluhur
Screenshot 2026-10-13 223925
Bupati Banjarnegara Dorong Pelajar Berkarya Lewat Literasi
Screenshot 2026-10-13 232624
Giesel dari SMPN 2 Karangreja Juara 1 Lomba Pidato Tingkat Kabupaten Purbalingga
Screenshot 2026-10-13 032458
Sekolah Aman Dimulai dari Anak Yang Merasa Diterima
FAUZI PAKAIAN JAWA
Jempol Makin Lincah, Bahasa Makin Kehilangan Arah