Antisipasi Kekosongan Direksi BPJS, Presiden Didesak Terbitkan Keppres

Bagikan :

JAKARTA, EDUKATOR– Jamsos Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menyiapkan diskresi hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai krusial guna mengisi kekosongan hukum mengingat masa jabatan pimpinan kedua badan hukum publik tersebut akan berakhir pada Kamis, 19 Februari 2026 besok.

Direktur Eksekutif JAMSOS Institute, Andy William Sinaga dalam keterangannya di Jakarta, mengingatkan , tanpa adanya komando kepemimpinan yang sah, operasional BPJS terancam mengalami kekacauan dan stagnasi koordinasi.

“Kami memprediksi akan terjadi kekacauan apabila komando kepemimpinan tidak ada. Para pegawai BPJS akan kehilangan arah dalam menjalankan tugas karena Deputy Direktur yang tersisa memiliki kewenangan yang terbatas,” ujar Andy William Sinaga.

Ancaman Stagnasi Pelayanan Publik
Andy menekankan bahwa Rabu (18/2/2026) ini merupakan hari terakhir bagi para pejabat tinggi, Dewas, dan Direksi BPJS untuk menjalankan tanggung jawabnya. Jika Keppres tidak segera ditandatangani, maka mulai Kamis besok akan terjadi kekosongan kepemimpinan total.

“Hal ini dianggap berbahaya bagi keberlangsungan pelayanan jaminan sosial nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.

Keterlambatan penetapan Direksi dan Dewas periode 2026-2031 disinyalir terjadi akibat adanya gugatan di PTUN Jakarta dengan nomor register PTUN.JKT 05012026M53.

Gugatan tersebut mempersoalkan Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai tidak transparan, prosedur pendaftaran yang terlalu singkat, serta adanya dugaan calon yang terafiliasi dengan partai politik, yang dianggap melanggar Perpres No. 81 Tahun 2015.

Diskresi Hukum Sebagai Solusi Darurat
Guna mengatasi kebuntuan ini, Jamsos Institute mengusulkan agar Presiden menggunakan wewenang diskresi berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Presiden disarankan memperpanjang jabatan Direksi dan Dewas yang saat ini menjabat untuk jangka waktu maksimal enam bulan, sembari menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta dan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Sudah sewajarnya draft Keppres perpanjangan ini disiapkan oleh Sekretariat Negara atau Sekretariat Presiden. Harapannya, setibanya Presiden dari lawatan tugas ke Amerika Serikat, dokumen tersebut dapat segera ditandatangani untuk menjamin kepastian hukum,” tambah Andy, yang juga merupakan mantan Komisioner DJSN periode 2019-2024.

Langkah memperpanjang jabatan pimpinan lama dipandang sebagai opsi paling rasional untuk mencegah dampak buruk jika nantinya gugatan para penggugat dikabulkan oleh PTUN maupun KIP. Perpanjangan ini akan memastikan roda organisasi tetap berjalan tanpa melanggar koridor hukum yang sedang berproses.(*/Prasetiyo)

BERITA TERKINI

casa1
Selera Rasa Iftar, Sensasi Berbuka di Casa de Lani
top4
Tim Hieren Unsoed Tembus Top 10 "Shell LiveWIRE 2025"
bpjs
Antisipasi Kekosongan Direksi BPJS, Presiden Didesak Terbitkan Keppres
Akhmad Fauzi1
Tertib di Jalan, Bermula dari Ruang Kelas
ump2
DPR RI Apresiasi Kampus UMP Terbuka untuk UMKM