Elkape Desak Transparansi Seleksi Dewas dan Direksi BPJS

Bagikan :

*DJSN Diminta Buka Semua Dokumen Seleksi

Kantor BPJS Kesehatan 

JAKARTA, EDUKATOR–Lembaga Kajian dan Advokasi Kebijakan Publik (Elkape) mendesak  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka secara penuh seluruh dokumen dan informasi proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) serta Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031.

Desakan  tersebut disampaikan karena Elkape menilai tahapan seleksi berjalan tanpa keterbukaan yang memadai. Elkape juga menilai bahwa proses tersebut belum memenuhi prinsip akuntabilitas publik yang seharusnya menjadi standar badan layanan negara.

Direktur Elkape German E. Anggeit menegaskan, sebagai lembaga yang sejak awal mengawal kebijakan jaminan sosial, Elkape berkomitmen memastikan seluruh tahapan seleksi pejabat strategis BPJS berjalan transparan.

“Seleksi pejabat publik yang mengelola dana masyarakat tidak boleh dilakukan di ruang gelap. Publik berhak mengetahui seluruh mekanisme dan dasar pengambilan keputusan,” ujarnya dalam rilis yang diterima EDUKATOR, Senin (1/12/2025).

Sejak Awal Mengawal Hak Konstitusional Peserta
Elkape lahir bersamaan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dan sejak itu memosisikan diri sebagai aktor masyarakat sipil yang mengawal hak konstitusional peserta jaminan sosial. Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, Elkape menilai tata kelola BPJS semakin menjauh dari mandat konstitusi dan prinsip keberpihakan kepada peserta.

Elkape mencatat menurunnya akses publik terhadap informasi, minimnya partisipasi masyarakat, serta kebijakan yang semakin sulit dipertanggungjawabkan. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan UU SJSN, UU BPJS, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Seleksi Dewas dan Direksi Diduga Tidak Transparan
Salah satu isu yang disorot adalah ketertutupan dalam proses seleksi. Sejumlah dokumen penting seperti kriteria asesmen, mekanisme penilaian, standar soal, bobot nilai, hingga dasar kelulusan tidak dipublikasikan. Bahkan muncul dugaan adanya calon titipan akibat perbedaan hasil seleksi yang tidak dapat diverifikasi publik.

“Jika metodologi seleksi saja tidak dibuka, publik wajar curiga bahwa prosesnya tidak objektif,” ujar German menambahkan.

Elkape mengungkap beberapa indikator dugaan ketidakterbukaan, antara lain tidak adanya transparansi nilai, tidak dipublikasikannya berita acara tiap tahap, serta tidak adanya penjelasan soal perbedaan hasil seleksi.

Elkape Ajukan Surat Resmi ke DJSN
Untuk memastikan transparansi, Elkape mengajukan Surat Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada PPID DJSN. Isi permohonan tersebut mencakup:

1.Skema lengkap penilaian seleksi, termasuk bobot penilaian tiap tahapan.
2.Standar kompetensi jabatan Direksi BPJS.
3.Metodologi penyusunan soal CBT dan Assessment.
4.Recording technical meeting tentang persiapan CBT tanggal 17/11/2025.
5.Risalah, notulensi, dan recording rapat panitia seleksi.
6.Daftar peserta lulus dan tidak lulus pada setiap tahapan seleksi beserta     alasannya.
7.Dokumen kerja sama dengan pihak penyelenggara tes (jika ada).
8.Seluruh SOP seleksi yang berlaku.
9.Rekapitulasi nilai mentah seluruh tahapan seleksi.
10.Recording wawancara oleh pansel kepada calon Dewas dan Direksi tanggal 24/11, 25/11 dan 26/11.
11.Informasi relevan lainnya terkait proses seleksi.

Permohonan itu disampaikan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana jaminan sosial yang bersumber dari masyarakat.

Risiko Maladministrasi jika Informasi Tidak Dibuka
Elkape menilai ketertutupan informasi berisiko menimbulkan maladministrasi, konflik kepentingan, hingga melemahkan integritas BPJS sebagai badan publik. Hilangnya hak publik untuk mengetahui proses seleksi pejabat strategis dinilai bertentangan dengan asas good governance.

“BPJS harus kembali pada mandat jaminan sosial nasional: melindungi peserta, bukan melindungi kepentingan kelompok tertentu,” ujar German.

Tuntutan dan Langkah Lanjutan
Elkape meminta Pansel dan PPID DJSN segera membuka semua dokumen seleksi, memberikan penjelasan resmi atas keterlambatan informasi, serta mengklarifikasi dugaan adanya calon titipan. Mereka juga meminta timeline pasti penyampaian dokumen dan perbaikan mekanisme seleksi mendatang.

Jika permohonan tetap diabaikan, Elkape siap menempuh jalur keberatan, ajudikasi Komisi Informasi, hingga langkah hukum TUN dan permintaan investigasi lembaga pengawas.

Elkape Tegaskan Komitmen Pengawalan Publik
German E. Anggeit memastikan Elkape akan terus mengawal proses seleksi Dewas dan Direksi BPJS hingga seluruh informasi dibuka. “Transparansi adalah kewajiban hukum. Tidak ada alasan menutup informasi publik dalam proses seleksi yang menyangkut dana masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, Elkape berharap DJSN dapat memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai UU 14/2008, agar kepercayaan publik terhadap BPJS tetap terjaga. (*/Prasetiyo)

 

BERITA TERKINI

lin5
10 Finalis Tampil pada Lomba Inovasi Nasional Teknologi Pertanian 2025
insght3
Waspada ! Scam Digital Semakin Canggih
trans2
Trans Banyumas Buka Rute Baru, Mulai 1 Januari 2026
sepatu6
Sepatu Baru, Harapan Baru Anak-anak Penyintas HIV/AIDS di Purbalingga
buku1
Membaca Ulang Gagasan Sosial-Demokrasi, Warisan Imam Yudotomo