Verifikasi berkas pendaftaran dipusatkan di Aula SMPN 3 Purbalingga
PURBALINGGA, EDUKATOR — Kepala SMP Negeri 3 Purbalingga, Subarno, S.Pd, menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2025/2026 di sekolahnya dipastikan bebas dari praktik jasa titip (jastip). Pihaknya berkomitmen menjaga integritas proses dengan memastikan semua jalur pendaftaran berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan.
“Proses SPMB ini diawasi langsung oleh berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga, Inspektorat Daerah, Ombudsman, Kepolisian, BPK, LSM, hingga unsur masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh tahapan berjalan bersih, berkeadilan, dan tanpa celah penyalahgunaan,” tegas Subarno saat ditemui di sela-sela proses pendaftaran hari pertama SPMB, di SMPN 3 Purbalingga, Senin (23/6/2025). .
Pendaftar Membludak Sejak Pagi
SPMB SMPN 3 Purbalingga resmi dibuka pada Senin, 23 Juni 2025, dengan waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun sejak pukul 06.00 pagi, para orang tua dan calon murid sudah berdatangan ke sekolah favorit ini, mengantre dengan tertib di bawah tenda yang telah disiapkan pihak sekolah.
Tahun ini, SMPN 3 Purbalingga akan menerima 256 kursi murid baru, yang dibagi ke dalam empat jalur, yaitu:
Domisili (45%) = 115 siswa
Afirmasi (20%) = 51 siswa
Prestasi (30%) = 77 siswa
Mutasi/perpindahan tugas orang tua (5%) = 13 siswa
Pendaftaran Terlayani Sesuai Alur
Panitia melakukan cek berkas pendaftaran di lapangan SMPN 3 Purbalingga
Berdasarkan pengamatan di lapangan, panitia memfasilitasi dua jenis pendaftar. Bagi yang belum memiliki akun, langsung diarahkan ke ruang pembuatan akun mandiri, dengan membawa berkas-berkas yang sudha disiapkan. Sementara yang sudah memiliki akun, langsung menuju aula lantai 3 untuk melakukan verifikasi berkas.
Di SMPN 3 Purbalingga, proses hari pertama berjalan lancar dan terkoordinasi. Alur pendaftaran terpampang jelas dalam media visual di area sekolah, mulai dari pengecekan KK, aktivasi akun, hingga pemilihan jalur, sehingga orang tua murid dapat dengan mudah melakukan proses pendaftaran.
Subarno menginfokan, sebagai bagian dari validasi, setiap pendaftar diwajibkan melampirkan surat pernyataan dan foto tampak depan rumah untuk semua jalur. Hal ini ditujukan untuk menjamin kesesuaian data domisili dengan dokumen yang diserahkan. (Prasetiyo)