Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Bagikan :

Ilustrasi AI

JAKARTA, EDUKATOR–Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang penggunaan sejumlah aplikasi media sosial dan platform game daring bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Komdigi juga mengajak orang tua berperan aktif mendampingi anak ketika menggunakan internet, sekaligus mengedukasi penggunaan media digital yang bijak agar anak-anak dapat tumbuh seimbang, baik secara sosial, emosional, maupun pendidikan.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 dan mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Perlindungan Anak di Era Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan regulasi baru ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko digital, termasuk paparan konten yang tidak sesuai. Menurutnya, meski media sosial dan teknologi membawa manfaat, penggunaan yang tidak terawasi dapat menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.

“Aturan ini tidak membatasi kreativitas anak, tetapi memastikan ruang digital tetap aman bagi pengguna muda,” ujar Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid

Regulasi ini juga membantu orang tua dan guru dalam mengawasi aktivitas digital anak, sekaligus mendorong kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Daftar Platform yang Terkena Pembatasan
Pada tahap awal, pemerintah menargetkan platform yang populer di kalangan anak dan remaja, antara lain: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (sebelumnya Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Pemerintah menilai platform-platform ini memiliki potensi paparan konten yang kurang sesuai bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan.

No Platform Digital Keterangan / Catatan
1 YouTube Platform video populer, potensi paparan konten yang kurang sesuai untuk anak
2 TikTok Media sosial berbasis video pendek, rawan konten tidak aman bagi anak
3 Facebook Media sosial global, potensi paparan konten dewasa dan interaksi tidak aman
4 Instagram Media sosial berbagi foto/video, rawan konten tidak sesuai usia
5 Threads Platform sosial media teks, rawan konten dewasa dan interaksi online
6 X (sebelumnya Twitter) Media sosial mikroblog, potensi paparan konten negatif dan interaksi tidak aman
7 Bigo Live Platform siaran langsung (live streaming), rawan konten tidak pantas
8 Roblox Platform game daring, potensi interaksi dengan konten atau pemain tidak sesuai usia

Proses Penonaktifan Akun Bertahap
Implementasi aturan dilakukan secara bertahap agar platform digital memiliki waktu menyesuaikan sistem mereka. Setiap penyelenggara platform diminta memperketat sistem verifikasi usia pengguna, misalnya melalui tanggal lahir, nomor telepon atau email orang tua, hingga dokumen identitas jika diperlukan.

Jika akun anak di bawah 16 tahun terdeteksi, platform akan:

1.Memberi notifikasi kepada anak dan/atau orang tua.
2.Membatasi atau menonaktifkan akun sampai verifikasi usia berhasil dilakukan.
3.Mencegah anak membuat akun baru tanpa pengawasan orang tua.

Langkah ini memastikan anak tidak mengakses konten yang tidak sesuai, sekaligus memberi waktu bagi orang tua dan guru untuk mendampingi penggunaan internet yang aman.

Peran Guru dalam Kebijakan Ini
Guru memiliki peran penting sebagai pendidik dan fasilitator literasi digital. Beberapa peran guru antara lain:
1.Edukasi dan sosialisasi aturan Komdigi kepada murid, termasuk risiko digital dan tips penggunaan internet yang bijak.
2.Monitoring aktivitas digital murid di lingkungan sekolah.
3.Membimbing keterampilan digital, seperti literasi media, etika berinteraksi online, dan cara mengenali konten aman.
4.Menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua, memberikan saran untuk pengawasan di rumah.
5.Mendukung implementasi aturan melalui program literasi digital, workshop, atau kegiatan edukatif.

Dengan kolaborasi guru, orang tua, dan pemerintah, anak-anak diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.

Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Pemerintah menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam melindungi perkembangan anak di tengah pesatnya teknologi digital. (Prasetiyo)

 

 

BERITA TERKINI

laporan mbg
Gerindra Purbalingga Buka "Hotline" Aduan Program MBG
stunting1
Pemkab Banyumas Gelar Pramusrembang Percepatan Penurunan Stunting
Foto Kegiatan Pengmas 2
Tel-U Purwokerto Latih Peternak Kambing Binangun dengan Pendekatan "Agropreneur"
tka1
Hari Ini, Gladi Bersih TKA SD–SMP 2026 Dimulai
medsos3
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos