
Oleh: Purwanto
Wartawan dan Pemerhati Pendidikan
SETIAP tanggal 5 Oktober, dunia memperingati Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day). Peringatan ini merupakan bentuk dukungan kepada para guru di seluruh dunia sekaligus penegasan bahwa keberlangsungan generasi masa depan sangat ditentukan oleh peran guru.
Menurut UNESCO, Hari Guru Sedunia menjadi momentum untuk menunjukkan kepedulian, pemahaman, dan apresiasi terhadap peran penting guru dalam mengajarkan ilmu pengetahuan sekaligus membangun generasi masa depan.
Education International (EI), sebuah federasi yang mewakili profesi pendidikan di seluruh dunia, meyakini bahwa prinsip-prinsip Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru perlu terus dipertimbangkan dan diimplementasikan di berbagai negara.
Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru
Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru (ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers) merupakan dokumen internasional yang menjadi salah satu rujukan global mengenai profesi guru. Dokumen ini mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak, tanggung jawab, kondisi kerja, kesejahteraan, serta profesionalisme guru.
Substansi pokok rekomendasi tersebut dapat dikelompokkan ke dalam beberapa pilar utama.
Pertama, pengakuan guru sebagai sebuah profesi. Guru dipandang sebagai profesi yang memberikan pelayanan publik, membutuhkan keahlian khusus, dan memiliki tanggung jawab profesional.
Kedua, standar pendidikan dan pelatihan guru. Guru perlu memperoleh persiapan awal atau pendidikan prajabatan yang memadai, mengikuti pendidikan lanjutan, serta mendapatkan fasilitasi program pelatihan berkelanjutan (in-service training) agar kompetensinya terus berkembang.
Ketiga, ketentuan kerja dan kondisi kepegawaian. Rekrutmen guru harus dilakukan secara adil melalui kebijakan yang jelas, objektif, dan bebas dari diskriminasi. Guru juga perlu memperoleh jaminan keamanan kerja, kesejahteraan, dan penghasilan yang sebanding dengan pentingnya profesi tersebut di masyarakat sehingga mampu menarik talenta-talenta terbaik.
Keempat, hak dan tanggung jawab dalam pembelajaran. Guru memiliki otonomi profesional dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memiliki hak untuk berserikat dan melakukan perundingan dalam memperjuangkan kepentingan profesinya.
Kelima, lingkungan pengajaran dan pembelajaran. Guru dan peserta didik membutuhkan lingkungan belajar dengan fasilitas yang memadai agar proses pembelajaran dan transfer ilmu dapat berlangsung secara optimal.
Revisi Teknis Rekomendasi
Tanggal 5 Oktober 1966 merupakan tanggal penandatanganan rekomendasi yang kemudian menjadi salah satu landasan historis penetapan Hari Guru Sedunia.
Pada 2026, UNESCO bersama Tim Ahli Independen melakukan proses revisi teknis terhadap rekomendasi tersebut agar tetap relevan dengan berbagai tantangan zaman, termasuk transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), dan kesetaraan gender.
Proses revisi teknis terhadap Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 tentang Status Guru oleh Tim Ahli Independen (Independent Expert Group/IEG-66) difokuskan pada berbagai perubahan global dan tantangan profesi guru di era modern.
Beberapa isu penting yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut antara lain integrasi teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI), otonomi profesional dan kebebasan akademik, ekuitas, inklusi dan keadilan sosial, krisis kekurangan guru global (global teacher shortage), serta rekonseptualisasi status guru di abad modern.
PGRI dan Perjuangan Para Guru
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang lahir pada 25 November 1945, sejak awal telah menunjukkan peran perjuangannya dalam memperjuangkan kepentingan guru dan pendidikan nasional.
Pada masa Orde Lama, perjuangan PGRI berfokus pada pemenuhan hak-hak guru, peningkatan kesejahteraan, peningkatan kualitas pendidikan nasional, mempertahankan independensi organisasi dari tekanan politik, serta turut memperjuangkan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketika digelar konferensi antarbangsa yang menghasilkan Rekomendasi tentang Status Guru (ILO/UNESCO Recommendation concerning the Status of Teachers), Indonesia mengirimkan H.M. Hidajat dan Ir. G.B. Dharmasetia sebagai wakil resmi Pemerintah Republik Indonesia sekaligus unsur profesional dari PGRI dalam Konferensi Antar-Pemerintah Khusus UNESCO/ILO tahun 1966 di Paris.
H.M. Hidajat dan Ir. G.B. Dharmasetia merupakan pengurus teras dan pemikir di Pengurus Besar (PB) PGRI sekaligus birokrat pendidikan pada era 1960-an. Pascasidang di Paris tersebut, keduanya menjadi motor penggerak masuknya PGRI sebagai anggota resmi WCOTP (World Confederation of Organizations of the Teaching Profession) pada Kongres Seoul tahun 1966.
Langkah diplomasi tersebut menjadi fondasi awal keterhubungan PGRI dengan federasi guru global yang kemudian melebur menjadi Education International (EI).
Pada masa Orde Baru, perjuangan PGRI ditandai dengan perubahan orientasi. PGRI yang sebelumnya dikenal sebagai organisasi perjuangan kemudian menjadi bagian dari mesin politik pemerintah dalam mendukung pembangunan negara.
Masa Reformasi dan UUGD
Perjuangan PGRI pada masa Reformasi, yang dimulai sejak Kongres XVIII di Lembang, Bandung, pada 1998, ditandai dengan transformasi organisasi. PGRI berupaya melepaskan diri dari keterikatan dengan kekuasaan Orde Baru dan kembali menegaskan diri sebagai organisasi profesi, organisasi perjuangan, serta organisasi ketenagakerjaan yang independen.
Dalam Kongres XVIII tersebut, Taruna, S.H., delegasi PGRI Jawa Tengah, mengusulkan adanya Undang-Undang Perlindungan Guru. Usulan tersebut kemudian menjadi salah satu tema perjuangan PGRI secara nasional dan diperjuangkan melalui berbagai strategi organisasi.
Perjuangan yang dilakukan sejak Kongres XVIII tahun 1998 terus dikawal melalui pemerintahan Presiden B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan Megawati Soekarnoputri, hingga akhirnya berhasil diwujudkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Guru dan Dosen memberikan pengakuan bahwa guru merupakan sebuah profesi yang berhak memperoleh perlindungan, kedaulatan profesi, serta kesejahteraan berupa gaji pokok, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
Selain itu, guru juga berhak memperoleh jaminan sosial yang mencakup perlindungan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta hak atas cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PGRI sebagai organisasi guru juga terus menuntut dan mengawal amanat UUD 1945 terkait alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perjuangan hukum dan konstitusional tersebut bahkan dimenangkan hingga tiga kali berturut-turut di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menjamin ketersediaan anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945.
Belum Sepenuhnya Sesuai Amanat UU
Meskipun UU Nomor 14 Tahun 2005 dan Rekomendasi ILO/UNESCO tentang Status Guru 1966 dirancang untuk memuliakan profesi guru, dalam kenyataannya masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan implementasinya di lapangan.
Gambaran belum terpenuhinya hak dan status guru sesuai amanat UUGD dan Rekomendasi ILO/UNESCO 1966 antara lain masih adanya kekurangan guru di banyak sekolah, kesejahteraan guru non-ASN yang belum memenuhi standar minimum, termasuk ASN PPPK Paruh Waktu, serta masih banyak guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan lain sebagaimana diatur dalam UUGD.
Selain itu, masih terdapat persoalan ketidakjelasan status hukum dan jaminan sosial bagi sebagian guru, beban administratif yang berpotensi mengikis kebebasan profesional, perlindungan hukum yang belum optimal, serta ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan.
Kualitas dan kesempatan memperoleh pelatihan berkelanjutan juga belum merata. Padahal, peningkatan kompetensi guru merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pendidikan dan menjawab perubahan zaman.
Peringatan Hari Guru Sedunia (World Teachers’ Day) tahun 2026 dengan tema “Standing with teachers: 60 years of protecting the profession, advancing its status and shaping our futures” semestinya menjadi momentum untuk kembali meneguhkan komitmen terhadap profesi guru.
Semoga peringatan Hari Guru Sedunia 2026 menginspirasi pemerintah dan seluruh penyelenggara pendidikan untuk memenuhi hak-hak guru sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan dan standar internasional tentang status guru.
Guru yang dimuliakan, dilindungi, dan disejahterakan akan lebih leluasa menjalankan tugas profesionalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, adil, dan makmur. Semoga !(*)