*Kasatlantas Jadi Inspektur Upacara

Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah mengenakan helm kepada salah satu murid SMPN 1 Purbalingga. (Foto: Humas Polres Purbalingga/EDUKATOR)
PURBALINGGA, EDUKATOR — Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menjadi inspektur upacara di SMP Negeri 1 Purbalingga, Senin (9/2/2026). Dalam kegiatan yang menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Candi 2026 itu, ratusan murid diingatkan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Terus terang, saya miris, masih adanya kebiasaan pelajar yang membonceng sepeda motor tanpa helm dengan alasan jarak rumah dekat dari sekolah,” ujarnya.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah di hadapan ratusan murid SMPN 1 Purbalingga. (Foto: Humas Polres Purbalingga/EDUKATOR)
Helm Bukan Sekadar Hindari Tilang
Menurut AKP Gharasa, ada anggapan bahwa memakai helm untuk menghindari tilang (bukti pelanggaran). Anggapan tersebut harus diluruskan.
“Anggapan itu keliru, karena helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan pelindung utama kepala saat terjadi benturan. Keselamatan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri saat ini tengah menggelar Operasi Keselamatan Candi 2026 pada 2 hingga 15 Februari. Operasi tersebut menyasar 12 jenis pelanggaran.
Berikut daftar 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan (tilang) dalam Operasi Keselamatan Candi yang biasa digelar oleh Polres/Polri di wilayah Jawa Tengah, termasuk Purbalingga:
| No. | Jenis Pelanggaran yang Ditindak (Tilang) |
|---|---|
| 1 | Berkendara tanpa helm ber-SNI |
| 2 | Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba |
| 3 | Menggunakan handphone (ponsel) saat berkendara |
| 4 | Tidak menggunakan sabuk keselamatan |
| 5 | Berkendara melawan arus |
| 6 | Berkendara di bawah umur / tidak memiliki SIM |
| 7 | Berboncengan lebih dari satu (sepeda motor) |
| 8 | Melanggar rambu lalu lintas / lampu merah |
| 9 | Melakukan balapan liar di jalan raya |
| 10 | Kendaraan overload atau over dimension (ODOL) |
| 11 | Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukan |
| 12 | Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis (ban, knalpot, tanpa TNKB, rem) |
Murid Di Bawah Umur Dilarang Mengendarai Kendaraan
Kasat Lantas juga mengingatkan bahwa mayoritas murid SMP masih tergolong di bawah umur, sehingga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
“Apabila bepergian, minta diantar orang tua atau gunakan angkutan umum. Disiplin dan tertib lalu lintas di kalangan remaja masih perlu ditingkatkan, karena keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama,” katanya.
Menutup amanatnya, ia berpesan agar para murid SMPN 1 Purbalingga tetap berpikir positif, rajin belajar, serta terus berdoa dan berusaha demi meraih cita-cita.
Usai upacara dilanjutkan dengan kuis seputar keselamatan berlalu lintas.(Foto: Humas Polres Purbalingga/EDUKATOR)
Kuis Keselamatan, Hadiah Helm SNI
Usai pelaksanaan upacara, kegiatan dilanjutkan dengan kuis seputar keselamatan berlalu lintas.
Dua murid yang mampu menjawab pertanyaan dengan benar mendapatkan hadiah helm SNI. Pemberian hadiah tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi murid untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas.(Prasetiyo)