Negara Hadang Ancaman Digital, Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedsos

Bagikan :

*Guru, Dosen dan Pejabat Dindik Berikan Tanggapan

Ilustrasi AI

PEMERINTAH resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, sebagai upaya perlindungan anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman di dunia digital. Aturan ini menegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperkenankan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini sebagai langkah nyata negara dalam menjaga masa depan generasi muda. “Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian,” tegasnya.

Implementasi Bertahap Dimulai Maret 2026
Permenkomdigi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Kebijakan ini akan diterapkan mulai 28 Maret 2026 secara bertahap, diawali dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Pemerintah mengambil langkah penting kebijakan ini untuk masa depan anak-anak Indonesia.

Tanggapan Guru, Dosen, dan Pengawas
Meski mendapat apresiasi, kebijakan ini menghadapi tantangan pada implementasi di lapangan.

Dr Saptono Nugrohadi, MPd MSi, guru SMAN 3 Kota Salatiga

Dr Saptono Nugrohadi, MPd MSi, guru SMAN 3 Kota Salatiga menyatakan, Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun untuk meredam risiko konten negatif dan gangguan mental, efektivitasnya masih menghadapi tantangan di lapangan.

Dijelaskan, Platform sebenarnya sudah menetapkan batas usia, tetapi verifikasi masih lemah. Anak dapat dengan mudah memalsukan data saat registrasi, sehingga aturan kehilangan daya kendali.

Wakil Sekretaris Umum PGRI Jawa Tengah ini pun mengakui, dari sisi positif, kebijakan ini memberi sinyal kuat perlindungan anak dan mendorong kesadaran publik. Namun, pendekatan pembatasan tanpa sistem pengawasan yang ketat berpotensi tidak efektif dan cenderung simbolik.

“Pendidikan karakter tetap menjadi fondasi. Anak perlu dibekali kemampuan mengelola diri di ruang digital, bukan sekadar dibatasi. Peran keluarga dan masyarakat juga krusial. Orang tua menjadi pengawas utama, sementara lingkungan sosial membentuk kebiasaan digital anak”, ujar Saptono menambahkan.

Untuk itu, kata Saptono, ke depan, pemerintah perlu mendorong verifikasi usia berbasis identitas digital, memperkuat literasi digital, serta melibatkan platform dalam tanggung jawab perlindungan pengguna anak. “Tanpa itu, regulasi sulit berjalan optimal”, tegasnya.

Terpisah, Dr. Jejen Musfah, MA, Dosen pada Universitas Islam Neger Syarif Hidayatllah Jakarta, menyatakan,  saat ini hampir semua anak punya Smartphone  atau sebagian punya laptop. Keduanya hampir pasti terhubung dengan internet.

Dr. Jejen Musfah

Internet adalah sumber belajar, selain buku cetak dan guru. Dikatakan pula, internet adalah sumber berbagai informasi pengetahuan dan hiburan. Selain konten positif tersebut, internet juga berisi konten-konten yang negatif seperti pornografi, kekerasan, hoaks, dan judi online.

Karena itu, menurut Dr Jejen yang juga Ketua Pengurus Besar PGRI ini, dibutuhkan perlindungan dari pemerintah, agar memblokir situs-situs negatif dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar.

“Upaya pencegahan dari pemerintah itu lebih efektif daripada mengharapkan kedewasaan anak-anak untuk mampu memfilter konten-konten negatif. Pemerintah harus menggunakan semua fasilitas dan kekuatannya untuk menutup situs-situs tersebut”, ujar Dr Jejen berharap.

Selain itu menurut pengamat pendidikan yang juga pengawas BMPS Nasional ini, sekolah harus memberikan edukasi bahaya judi online dan konsumsi konten-konten negatif bagi masa depan mereka. Sekolah bisa bekerjasama dengan aparat dan dokter serta praktisi untuk memberikan edukasi kepada murid bagaimana caranya supaya anak-anak cerdas menggunakan internet.

“Internet harus digunakan sebijak mungkin untuk belajar dan meningkatkan produktivitas. Jika mampu bijak menggunakan, internet dapat menjadi guru yang serba bisa dan serba tahu, sehingga murid bisa memiliki lautan pengetahuan dan banyak keterampilan”, urai Dr Jejen menambahkan.

Yusep Kurniawan, M.Pd

Senada dengan itu,   Yusep Kurniawan, S.Pd.SD., M.Pd, Kepala Seksi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) SD Dinas Pendidikan Banyumas  menyatakan, kebijakan yang dikeluarkan Menkomdigi Meutya Hafid melalui Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 selaras dengan Upaya menjaga kondisi perkembangan psikologis anak.

Dikatakan, anak di bawah 16 tahun masih berada pada fase pencarian jati diri dengan kontrol diri yang belum sepenuhnya matang. Paparan media sosial menurut Yusep berisiko tinggi berpotensi memicu gangguan emosi, kecemasan, hingga perilaku meniru konten negatif.

Di sisi lain, kemampuan bernalar kritis dan kematangan sosial emosional anak juga belum berkembang optimal, sehingga mereka lebih rentan terhadap pengaruh negatif, termasuk perundungan siber.

“Karena itu, pembatasan ini menjadi langkah preventif untuk melindungi kesehatan mental sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara lebih sehat,” ujar Yusep yang juga Sekretaris PGRI Kabupaten Banyumas ini.

Solusi Terpadu untuk Perlindungan Anak
Regulasi memang penting, tetapi tanpa keterlibatan keluarga, sekolah, dan platform digital, efektivitasnya bisa terbatas. Penulis berpendapat bahwa langkah terbaik adalah menggabungkan pembatasan akses dengan pendidikan literasi digital yang kontinu, serta pengawasan aktif dari orang tua.

Selain itu, pemerintah sebaiknya mendorong pengembangan aplikasi aman untuk anak agar mereka tetap dapat belajar dan berinteraksi secara positif di dunia digital. Dengan pendekatan terpadu ini, anak-anak Indonesia dapat terlindungi sekaligus dibekali kemampuan bijak menghadapi teknologi.

Lebih lanjut, perlu dibangun kampanye kesadaran publik agar masyarakat memahami risiko dunia maya bagi anak-anak. Orang tua, guru, dan pengasuh dapat dilatih untuk mengenali tanda-tanda kecanduan media sosial, perundungan siber, atau paparan konten berbahaya. Dengan begitu, intervensi bisa dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, penulis menyarankan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, sekolah, komunitas, dan perusahaan teknologi. Misalnya, program pendampingan digital untuk anak dan orangjejen tua, serta pengawasan algoritma platform agar konten negatif tidak mudah diakses.

Langkah-langkah ini tidak hanya membatasi risiko, tetapi juga membentuk generasi digital yang cerdas, kritis, dan sehat mentalnya. (Purwanto, Jurnalis dan Pengamat Kebijakan Publik)

BERITA TERKINI

tim riset
Tim Riset MAN 4 Sleman Raih Medali Perak pada IIF Tingkat Nasional
larangan bermedsos
Negara Hadang Ancaman Digital, Anak Di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedsos
balik ke jakarta
Yuk....Buruan Ikut “Balik Ngode Jakarta Bareng" Gratis Kemenag Purbalingga
juara esport
Tim Esport SMA PGRI 2 Kayen-Pati Juara 3 Nasional
kayen1
Murid SMA PGRI 2 Kayen-Pati Raih Juara Internasional di AISEEF