Peluang Disabilitas dalam Rekrutmen ASN, Masih Menghadapi Hambatan Serius

Bagikan :

Abraham Ismed (Boy) berbagi pengalaman pada diskusi daring “Peluang Disabilitas dalam Rekrutmen ASN”.

YOGYAKARTA, EDUKATOR– Komunitas SCI (Spinal Cord Injury) United yang beranggotakan penyintas cedera saraf tulang belakang di Indonesia menggelar disksusi lewat Live TikTok. Bertajuk “Peluang Disabilitas dalam Rekrutmen ASN“, video lengkap diskusi  dapat disaksikan melalui channel youtube https://www.youtube.com/watch?v=GnuU587hUhc

Diskusi yang berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025, ini menghadirkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas dari berbagai instansi. Antara lain Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung, dan pemerintah daerah. Para narasumber berbagi pengalaman, strategi lolos seleksi, sekaligus realitas diskriminasi yang masih kerap terjadi dalam proses birokrasi negara.

Salah satu narasumber Abraham Ismed, biasa disapa dengan nama Boy. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pengguna kursi roda yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Padang, menyebut tahapan seleksi administrasi sebagai hambatan awal yang krusial.

“Tahap ini seperti lubang jarum. Banyak gugur bukan karena tidak kompeten, tetapi karena kesalahan teknis dokumen,” ujarnya.

Pentingnya Surat Keterangan Dokter
Ia menegaskan pentingnya Surat Keterangan Dokter yang menjelaskan tingkat kemandirian pelamar, bukan sekadar diagnosis medis.

Selain dokumen medis, pelamar formasi disabilitas juga diminta mengunggah video aktivitas sehari-hari. Menurut Boy, video tersebut menjadi pembuktian awal kemampuan kerja. “Tunjukkan soft skill, kemampuan mengetik, dan mobilitas kerja. Jangan pasif, karena ini bukti bahwa kita mampu bekerja profesional,” tegasnya.

Sempat Dibatalkan saat Kelulusan CPNS 2018
Tantangan lain muncul setelah dinyatakan lulus seleksi. Dokter gigi Romi Syofpa Ismael dari RSUD Solok Selatan menceritakan pengalamannya saat kelulusan CPNS pada 2018 sempat dibatalkan hanya karena ia menggunakan kursi roda, meski meraih peringkat pertama. “Saya dianggap tidak layak bekerja karena kondisi fisik. Seolah kemampuan profesional saya hilang,” katanya.

Romi memilih melawan hingga akhirnya haknya dipulihkan.

Kerap Diremehkan
Pengalaman serupa disampaikan Arya, PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Jakarta. Ia mengaku kerap diremehkan di awal masa kerja. “Ada warga yang menyuruh saya pulang karena dikira sedang sakit, padahal saya bertugas,” kenangnya. Namun, menurutnya, kinerja profesional perlahan mematahkan stigma tersebut.

Diskusi juga membahas jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alternatif bagi pelamar yang terkendala usia. Yoga, Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan, menegaskan PPPK bukan jalur kelas dua. “Gaji dan tunjangan setara dengan PNS, hanya berbeda pada dana pensiun,” jelasnya.

Kuota 2 Persen Bukan untuk Belas Kasihan
Menutup diskusi, para narasumber mengajak penyandang disabilitas berani mengambil ruang yang telah dijamin negara. Mereka menegaskan kuota dua persen bukan bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional. “Fasilitas ramah disabilitas bukan permintaan istimewa, tetapi hak untuk menunjang produktivitas,” pungkas Boy.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan ASN disabilitas bukan semata soal pekerjaan, melainkan upaya mengubah cara pandang bahwa disabilitas bukan keterbatasan kompetensi, melainkan bagian dari keberagaman dalam membangun negara.(Harta Nining Wijaya)

BERITA TERKINI

audiensi2
Faperta Unsoed akan Reklamasi Tanah Tidak Produktif di Purbalingga
salut langgeng
Yuk, Kuliah di UT–Salut Langgeng Purbalingga
bnnk2
Seluruh Pegawai BNNK Purbalingga Jalani Pemeriksaan Tes Narkoba
persibangga1
Persibangga Menang Tipis Lawan PPSM Magelang
PRIYANTO10
Membaca Brainrot sebagai Gejala Pendidikan Digital:Sebuah Tinjauan Strategis