Pemkab Purbalingga akan Intensifkan Literasi Digital di Sekolah-sekolah

Bagikan :

Bupati Pubalingga Fahmi M Hanif dan Ketua DPRD Bambang Irawan hadir dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (17/3/2026) di Gedung DPRD Purbalingga.

PURBALINGGA, EDUKATOR–Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan mengintensifkan literasi digital bagi anak dan orang tua, mengatur penggunaan gawai di sekolah, serta mendorong aktivitas positif di luar dunia digital seperti olahraga, seni, dan kegiatan sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak, yang ditegaskan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mendorong kebijakan lebih kuat untuk mencegah perundungan (bullying), menyediakan layanan pendampingan korban, hingga menghadirkan rumah aman bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Komitmen tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (17/3/2026). Raperda ini dinilai sebagai kebijakan strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan era digital dan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak.

Penguatan Sistem Perlindungan Anak
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif, menyampaikan bahwa sistem perlindungan anak di Purbalingga saat ini telah berjalan cukup baik, ditandai dengan predikat Kabupaten Layak Anak tingkat madya. Namun, menurutnya, penguatan masih diperlukan agar perlindungan semakin komprehensif.

“Predikat madya menunjukkan sistem yang sudah baik dan terstruktur, namun perlu peningkatan agar bisa mencapai tingkat nindya atau utama,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus kekerasan terhadap anak lebih cepat dan terpadu.

Antisipasi Ancaman di Ruang Digital
Perhatian khusus juga diberikan pada risiko di ruang digital. Pemkab Purbalingga mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital berisiko tinggi.

“Anak di bawah usia 16 tahun tidak diperkenankan memiliki akun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi,” tegas Bupati.

Sebagai tindak lanjut, literasi digital akan diperluas tidak hanya bagi anak, tetapi juga orang tua, agar pengawasan penggunaan teknologi dapat berjalan lebih efektif.

Dorong Peran Semua Pihak
Dalam Raperda tersebut, pemerintah juga mengatur langkah preventif dan penanganan kasus, termasuk pencegahan bullying, pendampingan korban, serta penyediaan rumah aman. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

Bupati menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam perlindungan anak. “Perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, sekolah, keluarga, maupun masyarakat,” tandasnya.

Selain Raperda Perlindungan Anak, rapat paripurna juga membahas dua Raperda lainnya, yakni tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Puspahastama untuk mendorong perekonomian daerah, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah guna mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum. (Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

kayen1
Murid SMA PGRI 2 Kayen-Pati Raih Juara Internasional di AISEEF
6181265951601397050
Pemkab Purbalingga akan Intensifkan Literasi Digital di Sekolah-sekolah
bangun2
SMP Negeri 2 Kemangkon Gelar IHT Inkuiri Kolaboratif
agustav
Parade Puisi hingga Pertunjukkan Wayang Semarakkan Ngaji Budaya
kuasa hukum
Lansia 83 Tahun Praperadilankan Kapolresta Banyumas