Pertama di Jateng, Samsat Purbalingga Luncurkan “Ngopeni Kendaraan”

Bagikan :

*Bayar Pajak Cukup dari Rumah, Notice Diantar Sehari Setelah Transaksi

PURBALINGGA, EDUKATOR — Pertama di Jawa Tengah, Samsat Purbalingga meluncurkan inovasi Ngopeni Kendaraan yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah melalui WhatsApp. Wajib pajak cukup menghubungi nomor 08113247333 dan mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan melalui aplikasi tersebut untuk mendapatkan panduan pembayaran daring. Notice pajak juga dapat diantar ke alamat wajib pajak dengan tarif Rp9.500 untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

Inovasi tersebut diluncurkan di Gedung PM Collaboration, Purbalingga, Kamis (29/10/2026), ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani. Layanan ini diharapkan mempermudah masyarakat, termasuk warga pelosok dan perantau yang memiliki kendaraan berpelat nomor Purbalingga.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Purbalingga, Abdul Aziz, menjelaskan bahwa Ngopeni Kendaraan memanfaatkan WhatsApp untuk memberikan informasi dan panduan pembayaran pajak secara daring.

“Cukup dari rumah, masyarakat tinggal menghubungi WhatsApp kami,” kata Abdul Aziz.

Setelah persyaratan diproses, wajib pajak dapat melakukan pembayaran menggunakan kode bayar yang diberikan petugas. Selanjutnya, mereka bisa mengambil notice pajak di kantor pelayanan Samsat terdekat atau memilih layanan pengantaran melalui PT Pos Indonesia dengan mekanisme cash on delivery (COD).

Ongkir Sama untuk Seluruh Wilayah Purbalingga Rp 9.500,-
Biaya pengiriman notice pajak ditetapkan Rp9.500 untuk seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Dokumen tersebut dijadwalkan tiba sehari setelah pembayaran pajak dilakukan. Dengan demikian, warga yang tinggal jauh dari pusat pelayanan tetap dapat menikmati tarif pengiriman yang sama.

Samsat Purbalingga juga menyediakan fasilitas bebas ongkos kirim untuk 100 transaksi pertama setiap bulan. Selain mempermudah pembayaran, layanan ini diharapkan menjadi sarana pengingat jatuh tempo pajak kendaraan bermotor agar masyarakat lebih tertib memenuhi kewajibannya.

Wakil Bupati Purbalingga Dimas Prasetyahani mengapresiasi peluncuran inovasi tersebut. Menurutnya, layanan pembayaran dan pengantaran notice pajak memberikan kemudahan nyata, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pelosok.

“Dari Danasari, Siregol, hingga Kejobong, tarifnya tetap Rp 9.500,” ujar Dimas.

Ia berharap Ngopeni Kendaraan terus dikembangkan dan disosialisasikan secara luas agar semakin banyak masyarakat memanfaatkannya. Kemudahan layanan, menurutnya, perlu diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Pajak untuk Pemerataan Ekonomi
Dimas juga mendorong Samsat memperkuat edukasi tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor, terutama bagi kalangan milenial. Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak hanya disebabkan keterbatasan ekonomi atau kelupaan, tetapi juga dapat dipengaruhi kurangnya pemahaman mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah.

“Pajak bukan sekadar pemasukan, tetapi juga alat pemerataan ekonomi,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat tidak bergantung pada program pemutihan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pendukung pembangunan daerah, penyediaan layanan publik, dan bantuan bagi masyarakat.

Dimas turut menyampaikan pesan, “Wani numpaki, wani majeki.” Ungkapan tersebut mengingatkan bahwa keberanian menggunakan kendaraan harus disertai kesadaran memenuhi kewajiban membayar pajak.

Ada Diskon Pajak hingga 31 Desember 2026
Dalam peluncuran tersebut, Samsat Purbalingga juga menyosialisasikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Masyarakat dapat memanfaatkan diskon pajak sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, pada periode 21 September hingga 28 Desember 2026, tersedia pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Melalui Ngopeni Kendaraan dan kebijakan keringanan tersebut, Samsat Purbalingga berharap pelayanan publik semakin mudah dijangkau dan kepatuhan wajib pajak meningkat. Masyarakat pun dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih praktis tanpa harus mengalokasikan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat.(Prasetiyo)

BERITA TERKINI

FULAD6
Israel di Persimpangan Sejarah: Pergantian Pemimpin, Perang Iran, dan Ujian Legitimasi Dunia
WhatsApp Image 2026-10-31 at 13.48
Yuk, Ikuti Undangan Menulis Antologi Penulis Perempuan Purbalingga
WhatsApp Image 2026-10-31 at 15.43
Lansia di Sekolah Lansiah Terpadu Firdaus Belajar Olah Lidah Buaya Jadi Minuman Sehat
WhatsApp Image 2026-10-31 at 10.52
Tiga pasangan Bersaing dalam Pilketos di SMPN 3 Satap Rembang
WhatsApp Image 2026-10-31 at 04.36
Angga Cetak Dua Gol, PGRI Pejawaran Singkirkan Sigaluh 2-1