*Tersangka JP Peroleh Psikotropika dari Dokter untuk Terapi, Justru Dijual

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto menunnukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan dua kasus Narkoba.(Foto: Humas Polres Purbalingga/EDUKATOR)
PURBALINGGA, EDUKATOR–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dalam operasi patroli tertutup di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dua tersangka asal Kabupaten Banyumas, yakni IS (38) dan JP (23), kini diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,40153 gram serta 388 butir psikotropika.
Yang menarik, khusus tersangka JP merupakan penyalahguna berat dan tercatat sebagai pasien salah satu klinik di Bandung. Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan memperoleh psikotropika dari dokter untuk terapi, namun tidak seluruhnya dikonsumsi, dan justru dijual kembali demi keuntungan prbadi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026), dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim Satreskoba Polres Purbalingga melakukan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ungkap Wakapolres.
Tunjukkan barang bukti
Perantara Sabu Ditangkap di Mrebet
Kasus pertama diungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Tersangka IS (38), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, berprofesi sebagai wiraswasta.
Menurut Wakapolres, IS berperan sebagai perantara peredaran sabu dengan modus menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian memfoto titik tersebut beserta peta digital untuk dikirimkan kepada pembeli. Dari setiap transaksi, tersangka memperoleh imbalan Rp50 ribu.
Polisi menyita 18 bungkus bekas permen berisi sabu seberat 4,14853 gram, lima buntalan lakban berisi sabu seberat 5,01631 gram, serta satu paket kecil sabu seberat 0,23669 gram. Selain itu diamankan satu tas selempang, satu telepon genggam, dan satu sepeda motor.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 9,40153 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Simpan dan Edarkan Psikotropika
Kasus kedua terungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di teras musala lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Tersangka JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, diamankan karena menyimpan dan membawa psikotropika golongan IV sebanyak 388 butir untuk diperjualbelikan.
Barang bukti yang disita antara lain tablet bertuliskan Atarax 1 Alprazolam, Alprazolam, Alganax 0,5 Alprazolam, Zolysan 0,5 Alprazolam, dan Zypraz Alprazolam dalam berbagai jumlah kemasan.
Wakapolres menyatakan tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakapolres mengemukakan, untuk kasus psikotropika dengan tersangka JP, pelaku adalah penyalahguna berat dan merupakan pasien salah satu klinik di Bandung.
“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter untuk pengobatan, namun tidak seluruhnya dipakai justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Pelaku, lanjutnya, dapat diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda kategori IV sebesar Rp 200 juta.
Polres Purbalingga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Prasetiyo)