
Oleh: Priyanto, S.Pd,I, M.Pd.I
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Purbalingga
SISTEM Penerimaan Murid Baru (SPMB) kerap menjadi perhatian masyarakat setiap tahun. Percakapan publik biasanya berpusat pada sekolah favorit, persaingan memperoleh kursi, jalur penerimaan, dan transparansi seleksi. Padahal, keberhasilan SPMB tidak cukup diukur dari tertibnya proses penerimaan. Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil dan dapat melanjutkan sekolah tanpa hambatan.
Evaluasi SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Purbalingga memberikan gambaran menarik. Berdasarkan rekapitulasi penerimaan SMP negeri, daya tampung yang telah disesuaikan mencapai 11.031 murid, sedangkan jumlah murid yang diterima sebanyak 10.459. Dengan demikian, tingkat keterisian mencapai 94,81 persen, dengan sisa daya tampung 572 kursi.
Angka agregat tersebut tampak cukup baik. Namun, jika ditelaah lebih jauh, distribusi murid antarsekolah belum merata. Sebanyak 35 SMP negeri telah memenuhi daya tampung, sementara 25 sekolah lainnya belum mencapai kuota. Artinya, persoalan SPMB bukan semata-mata kekurangan kursi, melainkan juga ketimpangan pemanfaatan kapasitas pendidikan.
Membaca Ketimpangan Daya Tampung
Kondisi ini tidak semestinya langsung dimaknai sebagai kegagalan sekolah yang belum memenuhi kuota. Pilihan masyarakat dapat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari jarak dan kemudahan transportasi, persepsi terhadap mutu sekolah, ketersediaan informasi, hingga kebiasaan memilih sekolah tertentu. Karena itu, evaluasi perlu bergerak melampaui angka penerimaan menuju pemahaman atas kondisi sosial dan geografis yang memengaruhi keputusan keluarga.
Di sinilah tata kelola SPMB menjadi penting. Regulasi yang jelas harus disertai pelaksanaan yang konsisten, data yang akurat, informasi yang mudah dipahami, serta pengawasan yang memadai. Ketentuan mengenai domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi perlu disosialisasikan secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda. Setiap tahapan, dari pendaftaran hingga daftar ulang dan pelaporan, harus dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan.
Transparansi Dan Integritas Penerimaan
Transparansi bukan sekadar mengumumkan hasil seleksi. Transparansi juga berarti memastikan masyarakat memahami prosedur, persyaratan, jadwal, dan mekanisme pengaduan. Sementara itu, integritas menuntut agar daya tampung dipatuhi dan daftar ulang tidak dibebani pungutan ataupun persyaratan finansial yang tidak semestinya. Kepercayaan publik tumbuh ketika aturan diterapkan secara adil, bukan sekadar tertulis dalam dokumen resmi.
Namun, pembenahan tata kelola saja belum cukup. SPMB juga perlu menjadi momentum untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendidikan. Memilih sekolah seharusnya tidak hanya didasarkan pada popularitas atau anggapan bahwa sekolah tertentu lebih unggul. Keluarga perlu mempertimbangkan kebutuhan dan potensi anak, aksesibilitas, lingkungan belajar yang aman, serta dukungan yang dapat diberikan sekolah dalam mengembangkan kompetensi peserta didik.
Sekolah pun memiliki tanggung jawab untuk membangun kepercayaan melalui mutu layanan yang nyata. Promosi sekolah tidak cukup mengandalkan slogan atau pencitraan. Masyarakat perlu melihat bukti berupa pembelajaran yang bermakna, pendampingan peserta didik, lingkungan yang inklusif, dan budaya sekolah yang mendukung perkembangan anak.
Memastikan Anak Tetap Bersekolah
Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa penerimaan murid berlanjut menjadi partisipasi pendidikan. Anak yang dinyatakan diterima belum tentu otomatis hadir dan mengikuti pembelajaran. Karena itu, sekolah perlu memantau kehadiran sejak hari pertama, menelusuri ketidakhadiran, serta berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait untuk menemukan solusi. Langkah ini penting agar anak tidak terputus dari layanan pendidikan dan risiko anak tidak sekolah dapat dicegah sedini mungkin.
Ke depan, hasil evaluasi SPMB harus diterjemahkan menjadi tindak lanjut yang terukur. Pemerintah daerah perlu memperkuat kualitas data, memperjelas prosedur operasional, meningkatkan sosialisasi, dan memetakan faktor yang menyebabkan ketimpangan keterisian sekolah. Setiap tindak lanjut harus memiliki penanggung jawab, jadwal, dan indikator keberhasilan. Dengan begitu, evaluasi tidak berhenti sebagai laporan administratif, tetapi menjadi dasar perbaikan layanan pendidikan.
SPMB Dan Pemenuhan Hak Pendidikan
Pada akhirnya, SPMB bukan sekadar mekanisme untuk membagi kursi sekolah. Ia merupakan ujian bagi komitmen pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam menjamin hak anak atas pendidikan. Keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak murid yang diterima, tetapi juga oleh seberapa adil akses diberikan, seberapa baik layanan diselenggarakan, dan seberapa konsisten setiap anak didampingi untuk tetap belajar.
SPMB yang adil bukan hanya memastikan anak memperoleh bangku sekolah, melainkan memastikan haknya untuk belajar benar-benar terpenuhi.(*)