
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Fulad, S.Sos, M.Si
Pemerhati Masalah Sosial, Ekonomi dan Politik
Pernah bertugas sebagai Penasihat Militer RI untuk PBB (2017–2019)
Pendahuluan
Ada satu ukuran sederhana untuk menguji keberhasilan kebijakan energi: ketika rakyat membutuhkan BBM, apakah negara mampu memastikan bahan bakar itu tersedia?
Pertanyaan ini layak diajukan ketika harga BBM relatif stabil, tetapi kelangkaan dan antrean panjang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Pada 14 Oktober 2026, harga Pertalite tercatat Rp10.000 per liter, Biosolar Rp6.800 per liter, dan Pertamax Rp15.950 per liter. Angka tersebut tidak berubah dari September. Namun, stabilitas harga belum dengan sendirinya menjamin kelancaran pasokan.
Pada 13 Oktober 2026, (IESR) kembali mendesak pemerintah mengambil langkah darurat menyusul gangguan pasokan BBM yang dilaporkan terjadi secara bergantian di Malang, Sintang, Kefamenanu, Bone Bolango, hingga Bali. IESR menilai persoalan tersebut menunjukkan tekanan serius terhadap rantai pasok energi nasional.
Di sinilah paradoks kebijakan energi kita: harga dapat dijaga tetap stabil, sementara ketersediaan di lapangan masih menghadapi persoalan. Ini bukan alasan untuk menafikan upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat. Sebaliknya, keadaan tersebut harus menjadi momentum untuk menguji apakah kebijakan harga, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi telah berjalan sebagai satu sistem yang tangguh.
Bagi negara, persoalannya bukan sekadar berapa harga BBM yang diumumkan, melainkan apakah energi benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkannya.
Ketika Angka Nasional Tidak Menjamin Ketersediaan
Dalam manajemen strategis, tersedianya sumber daya di atas kertas tidak otomatis menjamin sumber daya itu dapat digunakan di lapangan. Ketersediaan harus disertai kemampuan mobilisasi, ketepatan distribusi, dan kesiapan menghadapi gangguan.
Prinsip yang sama berlaku dalam pengelolaan BBM. Stok nasional, persediaan di terminal, kapasitas angkutan, dan ketersediaan di SPBU merupakan mata rantai yang saling berkaitan, tetapi tidak identik. Cadangan yang mencukupi secara nasional belum tentu dapat segera menjangkau wilayah yang mengalami kekurangan.
Hambatan pelayaran, keterbatasan armada, kapasitas penyimpanan, lonjakan permintaan, dan ketidaktepatan perencanaan dapat memperlebar kesenjangan antara persediaan yang tercatat dan kebutuhan masyarakat.
Karena itu, kelangkaan di suatu daerah tidak serta-merta membuktikan bahwa cadangan nasional telah habis. Namun, gangguan yang berulang juga tidak patut dianggap sebagai insiden biasa. Hal tersebut merupakan peringatan bahwa kemampuan distribusi dan mekanisme antisipasi risiko perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Pemerintah harus menjelaskan di mana gangguan terjadi, apa penyebabnya, berapa kebutuhan wilayah terdampak, dan kapan pasokan dapat dipulihkan. Informasi mengenai persediaan operasional, jadwal pengiriman, serta langkah redistribusi perlu disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi bukan kelemahan negara. Justru melalui keterbukaan yang terukur, pemerintah dapat membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah spekulasi dan kepanikan.
Tekanan Global Dan Kerapuhan Domestik
Ketahanan energi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perkembangan geopolitik. Konflik di Timur Tengah, perubahan harga minyak dunia, gangguan jalur pelayaran, dan ketidakpastian perdagangan internasional dapat meningkatkan biaya pengadaan serta memperbesar risiko pasokan.
Akan tetapi, faktor eksternal harus ditempatkan secara proporsional. Tekanan global memang dapat memperberat keadaan, tetapi dampaknya terhadap masyarakat juga ditentukan oleh kesiapan sistem nasional dalam mengantisipasinya.
Negara yang tangguh tidak menunggu gangguan membesar sebelum menyiapkan respons. Negara harus memiliki skenario risiko, jalur pasokan alternatif, cadangan operasional yang memadai, serta mekanisme koordinasi yang jelas ketika satu wilayah mengalami kekurangan.
Dalam perspektif pertahanan dan keamanan nasional, energi merupakan salah satu penopang keberlangsungan negara. Transportasi, pertanian, perikanan, industri, pelayanan kesehatan, dan distribusi pangan bergantung pada pasokan energi yang andal. Gangguan yang berkepanjangan dapat meningkatkan biaya produksi, menghambat mobilitas masyarakat, menekan pendapatan rumah tangga, dan memperlemah kegiatan ekonomi.
Karena itu, ketahanan energi bukan semata urusan perdagangan minyak atau operasional perusahaan. Ketahanan energi merupakan bagian dari ketahanan nasional yang memerlukan koordinasi lintas sektor, perencanaan jangka panjang, dan kepemimpinan yang mampu membaca risiko sebelum berubah menjadi krisis.
Subsidi Harus Adil, Tetapi Pasokan Tetap Harus Terjamin
Subsidi BBM memiliki fungsi sosial yang penting. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat dan menahan kenaikan biaya transportasi serta produksi, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap perubahan harga energi.
Namun, subsidi yang tidak tepat sasaran dapat membebani anggaran negara tanpa menghasilkan manfaat yang sebanding. Karena itu, reformasi subsidi perlu dilakukan berdasarkan data yang akurat, mekanisme yang transparan, dan pengawasan yang kuat.
Meski demikian, ada satu hal yang harus ditegaskan: ketepatan sasaran subsidi dan keandalan distribusi adalah dua persoalan berbeda yang harus diselesaikan secara bersamaan.
Pembatasan konsumsi oleh kelompok mampu dapat memperbaiki distribusi manfaat subsidi, tetapi tidak otomatis mengatasi keterlambatan pengiriman, keterbatasan armada, atau ketidakcukupan persediaan di suatu wilayah. Sebaliknya, penambahan pasokan tanpa perbaikan tata kelola subsidi juga belum tentu menghasilkan penggunaan anggaran yang efisien.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap rupiah subsidi benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat yang berhak, sementara setiap kebijakan pengadaan dan distribusi menjamin BBM tersedia sesuai kebutuhan.
Pekerja harian, pengemudi angkutan, nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro tidak semestinya menanggung beban terbesar akibat kelemahan sistem yang berada di luar kendali mereka.
Keadilan energi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh subsidi, tetapi juga tentang siapa yang memperoleh akses terhadap energi secara layak.
B50: Langkah Strategis Yang Harus Terukur
Pemerintah meluncurkan program mandatori biodiesel B50 pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan ketahanan energi. Program ini meningkatkan campuran biodiesel berbasis bahan baku nabati menjadi 50 persen dalam bahan bakar solar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan potensi penghematan devisa hingga Rp170 triliun, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebut angka hingga Rp177 triliun. Keduanya merupakan proyeksi manfaat yang disampaikan pemerintah, bukan angka realisasi yang boleh langsung dianggap telah tercapai.
B50 merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor solar dan memanfaatkan sumber daya domestik. Namun, keberhasilannya harus dinilai secara menyeluruh: apakah penghematan impor benar-benar tercapai, bagaimana biaya pelaksanaannya, apakah pasokan bahan baku mencukupi, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan serta penggunaan lahan.
Diversifikasi energi juga tidak boleh berhenti pada biodiesel. Indonesia perlu memperkuat efisiensi energi, mengembangkan sumber energi terbarukan, meningkatkan kapasitas penyimpanan, serta membangun sistem distribusi yang lebih tahan terhadap gangguan.
Yang terpenting, B50 tidak boleh diposisikan sebagai jawaban tunggal atas kelangkaan BBM saat ini. Program tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang, sedangkan masyarakat yang menghadapi antrean membutuhkan penyelesaian segera.
Kebijakan strategis dan penanganan darurat bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan bersamaan.
Tujuh Hari Untuk Memulihkan Kepercayaan
Desakan IESR agar pemerintah mengambil langkah konkret dalam tujuh hari ke depan perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi. IESR mengusulkan koordinasi penanganan krisis, redistribusi stok, audit pasokan hingga tingkat SPBU, prioritas bagi layanan publik dan kegiatan ekonomi vital, serta perbaikan komunikasi kepada masyarakat.
Pertama, pemerintah harus menetapkan koordinasi lintas kementerian, Pertamina, pemerintah daerah, dan lembaga terkait dengan pembagian tanggung jawab yang tegas.
Kedua, pasokan perlu segera dialihkan ke wilayah yang terbukti mengalami kekurangan berdasarkan data kebutuhan aktual. Distribusi harus mengutamakan kesinambungan pelayanan publik, transportasi, logistik pangan, pertanian, perikanan, dan kegiatan ekonomi vital.
Ketiga, audit harus menelusuri seluruh rantai pasok, dari pengadaan hingga penyaluran ke SPBU. Tujuannya bukan mencari kambing hitam, melainkan memastikan penyebab gangguan diketahui dan perbaikan diarahkan pada titik yang tepat.
Keempat, pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala. Masyarakat berhak mengetahui wilayah yang terdampak, langkah pemulihan, serta perkiraan normalisasi pasokan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, keberhasilan harus diukur melalui hasil nyata: berkurangnya antrean, pulihnya ketersediaan, membaiknya ketepatan pengiriman, dan tidak berulangnya gangguan dengan pola yang sama.
Tenggat tujuh hari tidak berarti seluruh persoalan struktural harus selesai dalam waktu singkat. Namun, dalam periode tersebut pemerintah harus mampu menunjukkan tindakan konkret, kemajuan yang terukur, dan rencana perbaikan yang dapat diuji publik.
Setelah keadaan terkendali, pembenahan harus dilanjutkan melalui penguatan cadangan operasional, kapasitas penyimpanan, sistem informasi logistik, serta ketahanan distribusi di wilayah kepulauan dan daerah yang rentan mengalami gangguan.
Kedaulatan Energi Adalah Kemampuan Menjamin Kehidupan
Kedaulatan energi tidak berarti Indonesia harus menutup diri dari perdagangan internasional atau memenuhi seluruh kebutuhan energinya secara mandiri dalam waktu singkat. Kedaulatan berarti memiliki kemampuan strategis untuk mengurangi kerentanan, menjaga keberlanjutan pasokan, dan melindungi kepentingan nasional ketika keadaan global berubah.
Kemampuan tersebut tidak dibangun melalui slogan. Kedaulatan energi memerlukan perencanaan yang disiplin, investasi yang tepat, diversifikasi sumber energi, cadangan yang memadai, pengawasan yang efektif, dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, kebijakan energi harus terhubung dengan kebijakan fiskal, industri, pertanian, transportasi, dan perlindungan sosial. Tanpa koordinasi, setiap sektor dapat terlihat berjalan sendiri-sendiri, sementara masyarakat tetap menanggung akibat dari kelemahan sistem secara keseluruhan.
Kepemimpinan yang matang tidak diukur dari kemampuan mempertahankan narasi bahwa keadaan terkendali, melainkan dari kesediaan mengakui persoalan, menjelaskan penyebabnya secara jujur, dan memperbaiki kekurangan tanpa menunda.
Kritik yang berbasis fakta bukan ancaman bagi negara. Kritik merupakan bagian dari pengawasan publik yang sehat dan dapat menjadi masukan untuk memperbaiki kebijakan.
Penutup
Stabilitas harga BBM merupakan capaian yang penting untuk dijaga. Namun, capaian itu belum utuh apabila masyarakat masih menghadapi ketidakpastian pasokan. Harga yang terkendali harus berjalan seiring dengan ketersediaan yang andal, distribusi yang adil, dan pelayanan yang dapat dipercaya.
Kelangkaan BBM yang berulang harus menjadi peringatan bahwa ketahanan energi tidak dapat dibangun melalui pernyataan optimistis semata. Ketahanan energi menuntut data yang terbuka, perencanaan yang matang, cadangan yang memadai, subsidi yang tepat sasaran, dan kemampuan negara mengantisipasi risiko.
Di tengah ketidakpastian geopolitik, Indonesia tidak boleh hanya sibuk merespons gangguan setelah dampaknya dirasakan rakyat. Negara harus mampu membaca perubahan lebih awal, menyiapkan alternatif, dan memastikan bahwa kebijakan strategis menghasilkan manfaat nyata.
Ukuran keberhasilan kebijakan energi pada akhirnya bukan hanya angka harga di papan SPBU atau besarnya penghematan devisa yang diproyeksikan. Ukurannya adalah apakah petani dapat mengolah sawah, nelayan dapat melaut, angkutan dapat beroperasi, industri dapat berproduksi, dan masyarakat dapat menjalani kehidupan tanpa dibayangi ketidakpastian pasokan.
Negara yang kuat bukanlah negara yang sekadar mampu menjaga angka tetap stabil, melainkan negara yang sanggup menjamin kebutuhan rakyat ketika keadaan tidak stabil.
Itulah makna ketahanan energi yang sesungguhnya: bukan sekadar kemandirian dalam slogan, melainkan keandalan dalam pelayanan, ketegasan dalam mengambil keputusan, dan tanggung jawab dalam tindakan.(*)
Bandung, Oktober 2026