*Tanpa Kembang Api dan Petasan

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif
PURBALINGGA, EDUKATOR – Menyambut perayaan Tahun Baru 2026, Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/24471 tentang Imbauan Kesederhanaan serta Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan. Kebijakan tertanggal 29 Desember 2025 ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan masyarakat, sekaligus wujud empati atas musibah yang menimpa warga di wilayah Sumatera.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Fahmi mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Purbalingga agar merayakan Tahun Baru 2026 secara sederhana.
Ia juga secara tegas melarang penggunaan, penyalakan, penyimpanan, maupun memperjualbelikan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik menjelang maupun saat pergantian tahun.
“Tujuannya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Selain itu untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, dan kecelakaan, sekaligus menumbuhkan rasa empati, kepedulian sosial, dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami saudara-saudara kita di Sumatera,” ujar Fahmi.
Bupati Fahmi menegaskan, langkah tersebut bersifat preventif dan persuasif demi menciptakan suasana perayaan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Ia berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Untuk memastikan pelaksanaan di lapangan, para camat se-Kabupaten Purbalingga diminta menindaklanjuti surat edaran tersebut di wilayah masing-masing. Camat juga diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan unsur TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait dalam pengawasan dan penegakan ketertiban umum.
“Kepada perangkat daerah, camat, lurah atau kepala desa, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, agar turut berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat demi terciptanya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan nyaman,” imbuhnya.(Prasetiyo)