127 Pensiunan Geruduk Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Desak Kredit Dibatalkan

Bagikan :

Demo di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, mengundang perhatian warga yang melintas di Jl Jend Sudirman Purwokerto. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR) 

PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 127 pensiunan beserta anggota keluarganya menggelar aksi damai di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026). Mereka mendesak agar kredit yang bermasalah dibatalkan, dan pembayaran pensiun dialihkan ke bank lain.

Mereka menegaskan proses pencairan kredit maupun deposito bodong  dilakukan menggunakan dokumen resmi Bank Mandiri Taspen oleh oknum karyawan, sehingga tanggung jawab tidak hanya melekat pada pelaku saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab institusional pihak bank.

Ungkapan protes dari nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

Para pensiunan yang mayoritas para guru, ada juga purnawirawan TNI AD, Polri, pegawai Pemkab dan sebagainya itu,  juga mendesak agar potongan pensiun dihentikan dan hak mereka dipulihkan sepenuhnya.

Demo oleh para nasabah pensiunan korban dugaan penipuan di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto.Para pensiunan juga menyertakan anak, cucu, menantu dan seluruh anggota keluarga.  (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR).

Keluarga korban menyuarakan aspirasi para pensiunan. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

Kuasa hukum para pensiunan, Djoko Susanto, SH, menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata kesalahan individu, melainkan berkaitan dengan mekanisme internal lembaga.

Menurutnya, proses kredit diduga menyalahi ketentuan sejak tahap pengajuan hingga pencairan, sementara praktik deposito bodong juga menggunakan formulir resmi Bank Mandiri Taspen dan dilakukan oleh karyawan bank.

“Karena itu Bank Mandiri Taspen tidak bisa mengelak dari tanggung jawab. Kami meminta seluruh kredit dibatalkan dan penyaluran dana pensiun dialihkan ke bank lain,” tegas Djoko.

Djoko Susanto SH, kuasa hukum para korban. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

Kasus ini bermula dari dugaan praktik investasi dan deposito bodong yang menyeret ratusan pensiunan nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.

Dalam perkembangannya, para korban mengaku nama mereka juga tercatat sebagai debitur kredit tanpa memperoleh manfaat sebagaimana mestinya. Akibatnya, dana pensiun mereka terus dipotong setiap bulan untuk membayar cicilan kredit yang dipersoalkan. Nilai total kredit yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar Rp 26-27 miliar.

Long March Menuju Kantor Bank
Sebelum aksi dimulai, para pensiunan yang berasal dari kalangan TNI, Polri, guru, dan aparatur sipil negara berkumpul di halaman Lembaga Bantuan Hukum Peradi SAI Purwokerto. Sekitar pukul 09.00 WIB mereka melakukan long march menuju Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto di Jl Jend Sudirman Purwokerto, sambil membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan secara damai.

Long march dari Kantor Peradi SAI di Jalan Sidanegara II Purwokerto menuju Kantor Cabang Bank Mandiir Taspen Purwokerto. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

Mereka juga menggelar tenda di depan kantor bank tersebut.

Gelar tenda di depan kantor bank. (Foto: Prasetiyo/EUDKATOR)

Aksi mendapat pengamanan dari personel Polresta Banyumas bersama Polsek Purwokerto Selatan, dan unsur TNI agar kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Dalam orasinya, massa meminta agar mulai bulan depan dana pensiun mereka kembali diterima secara utuh tanpa potongan cicilan. Mereka juga mendesak pembatalan seluruh kredit yang dinilai cacat proses karena mengaku tidak pernah menikmati manfaat pinjaman tersebut.

Djoko Susanto menegaskan, para korban telah terlalu lama menanggung kerugian akibat pemotongan dana pensiun setiap bulan.

“Ini hak para pensiunan yang tidak bisa ditawar. Mereka hanya ingin kembali menerima haknya secara utuh sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila tuntutan tidak dipenuhi, para pensiunan siap terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum bahkan melanjutkan aksi yang lebih besar.

Korban Mengaku Terjebak Kredit hingga Ada yang Meningal Dunia
Salah seorang pensiunan, Ismu Hartono (65), mengaku sejak awal menolak tawaran pinjaman. Namun, ia mengaku terus dibujuk oleh oknum mantan pegawai hingga akhirnya namanya tercatat sebagai debitur.

Menurut Ismu Hartono yang juga pensiunan guru SD Negeri 1 Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, pinjaman atas namanya sebesar Rp 349 juta justru berkembang menjadi kewajiban lebih dari Rp 600 juta.

Ismu Hartono, pensiunan guru SDN 1 Mersi,Kecamatan Purwokerto Timur, salah satu korban.(Foto:Prasetiyo/EDUKATOR)

Selain meminta pembatalan kredit, ia juga menuntut pengembalian dana Taspen Rp 82 juta yang telah keluar dari rekeningnya, serta pengembalian sertifikat yang masih berada di Bank BNI.

“Saya ingin persoalan ini benar-benar diselesaikan sampai tuntas, agar hidup saya tenang di hari tua ini, ” katanya.

Senada juga diungkapkan Naryati (61), pensiunan tahun 2024 dari Kantor Kecamatan Purwokerto Utara.

Ia merasa dijebak oleh oknum Bank Mandri Taspen Purwokerto, D (36), sehingga menderita kerugian kisaran Rp 200 juta, dengan potongan kredit mencapai 16 tahun. “Gaji saya sekarang tinggal 360 ribu per bulan,” ujar ibu yang memiliki satu cucu ini sembari menahan tangis.

Kenyataan pahit juga dialami Sunarto (62), pensiunan tahun 2022 dari RS Prof Dr Margono Soekarjo. Ia mengaku gajinya kini tinggal Rp 300.000,-. Padahal gaji pensiunan  seharusnya Rp 3.500.000,-. Namun karena harus dibebani kredit yang tidak diterima, setiap bulan dipotong Rp 3.200.000,-.

“Sehingga tinggal sisa Rp 300.ribu. Saya bingung dengan gaji segini. Bahkan ada teman saya yang jadi korban, gajinya tinggal Rp 50.ribu,” ujar Sunarto.

Selain Ismu Hartono, Nuryati dan Sunarto, masih banyak kisah sedih yang dialami para korban lainnya, yang kini hidupnya memprihatinkan. Bahkan ada yang sudah meninggal dunia akibat beban penderitaan di usia tua. “Bahkan teman saya ada yang sampai meninggal dunia akibat masalah ini,” ujar Ismu Hartono.

Bank Minta Hormati Proses Hukum
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris, menyampaikan empati kepada para nasabah.

Ia mengatakan pihak bank telah menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mengajak semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.

Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Puguh Setiaris didampigi stafnya memberikan keterangan kepada para korban pensiunan. (Foto: Prasetiyo/EDUKATOR)

“Saya merasa empati dan prihatin. Mari kita sama-sama menghormati proses hukum sampai selesai,” ujar Puguh yang baru bertugas dua minggu di Kantor Cabang Mandiri Taspen Purwokerto.

Sementara itu, penanganan perkara pidana terus berjalan. Kepolisian sebelumnya telah menetapkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D (36) sebagai tersangka sejak 7 Juni 2026 atas dugaan menjalankan investasi bodong dengan modus skema ponzi yang melibatkan puluhan pensiunan.

Meski demikian, para pensiunan menegaskan proses hukum terhadap tersangka tidak menghapus tanggung jawab institusional Bank Mandiri Taspen.

Mereka berharap pihak bank segera mengambil langkah konkret berupa pembatalan kredit, penghentian pemotongan dana pensiun, pengembalian kerugian korban, serta memberikan kepastian agar hak para pensiunan kembali pulih sepenuhnya.(Prasetiyo)

 

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI

FULAD6
Bukan Hama yang Meruntuhkan Kita, Tapi Karung Beras Kosong
WhatsApp Image 2026-06-26 at 13.53
Dua Mahasiswa Politeknik Yakpermas Terapkan Perawatan Luka Diabetes Secara Modern
WhatsApp Image 2026-06-26 at 13.04
Dosen Politeknik Yakpermas Eko Julianto M.Kes Ciptakan Salep "HiScare" dari Minyak Buah Merah Papua
WhatsApp Image 2026-06-26 at 22.12
127 Pensiunan Geruduk Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Desak Kredit Dibatalkan
fauzijuni1
Sebelum Menyebut Anak Nakal, Sudahkah Kita Mendengar Mereka?