330 ASN di Banjarnegara Dimutasi, Bupati Ingatkan Kepala Sekolah Dilarang Rekrut Honorer

Bagikan :

Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menyerahkan SK Mutasi kepada salah satu  perwakilan ASN.

BANJARNEGARA, EDUKATOR–Sebanyak 330 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keputusan (SK) mutasi dari Bupati Banjarnegara dr. Amalia Desiana di Pendapa Dipayudha Adigraha, Rabu (24/6/2026). Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima mutasi berasal dari kalangan pendidik, meliputi pengawas sekolah, penilik pendidikan nonformal, serta guru jenjang TK, SD, dan SMP.

Pada kesempatan itu, bupati juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer yang bertentangan dengan ketentuan pemerintah.

“Kebijakan ini dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” kata dr. Amalia Desiana.

Menurutnya, mutasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menempatkan ASN sesuai kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Banjarnegara.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarnegara, penerima SK mutasi terdiri atas 16 pengawas sekolah, lima penilik pendidikan nonformal, 279 guru jenjang TK, SD, dan SMP, 15 tenaga kesehatan, serta 15 tenaga pelaksana.

Mutasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan sumber daya manusia dan pemerataan pelayanan publik agar lebih efektif serta sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.

Penempatan ASN Berdasarkan Prinsip Zonasi
Menurut bupati, penempatan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip zonasi dan jarak yang ideal antara tempat tinggal dengan lokasi kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penempatan dilakukan dalam jarak yang wajar dan terjangkau agar efektivitas kerja meningkat,” ujarnya.

Dilarang Angkar Honorer
Dalam kesempatan itu, dr. Amalia Desiana juga menyoroti pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah. Ia meminta seluruh kepala sekolah tidak lagi mengangkat tenaga honorer secara mandiri karena bertentangan dengan regulasi kepegawaian yang berlaku.

“Khususnya kepala sekolah, jangan memberikan harapan yang keliru kepada masyarakat melalui pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan,” tegasnya.

Larangan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundangkan pemerintah pusat pada 31 Oktober 2023.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan penataan tenaga non-ASN harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengarahkan agar status pegawai di instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK.

Meski demikian, larangan merekrut honorer masih menjadi tantangan bagi banyak sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik akibat pensiun, mutasi, maupun belum meratanya distribusi guru.

Pemerintah daerah tidak dapat lagi mengatasi kekurangan tersebut dengan mengangkat guru honorer baru. Sebagai gantinya, kebutuhan guru harus diusulkan melalui formasi ASN, baik melalui seleksi PPPK maupun CPNS.

Memperkuat Kualitas Pelayanan Publik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Banjarnegara, Esti Widodo, mengatakan kebijakan mutasi diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan semangat kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap mutasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penataan organisasi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kinerja aparatur sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, efektif, dan berkualitas. (Prasetiyo)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

kenapa-bupati-banjarnegara-mutasi-ratusan-guru-pengawas-dan-tenaga-kesehatan-o2eaqfh8
330 ASN di Banjarnegara Dimutasi, Bupati Ingatkan Kepala Sekolah Dilarang Rekrut Honorer
ChatGPT Image Jun 24, 2026, 05_42_11 PM
Purbalingga Job Fair 2026 Dibuka, Tersedia 6.816 Lowongan Kerja
2c
Menakar Kebijakan Ekspor Satu Pintu di Sektor Agribisnis, Jalan Kedaulatan Atau Masalah Baru?
WhatsApp Image 2026-06-24 at 19.19
TK Pertiwi 2 Karangasem Gelar "Outing Class Ceria" ke Purbasari Pancuran Mas
WhatsApp Image 2026-06-24 at 07.37
Klub Sepak Bola PGRI Banjarnegara Bidik Prestasi di Piala Bupati