69 Korban Rugi Rp 15 Miliar, Posko Aduan Dugaan Investasi Bodong Ditutup 10 Juni

Bagikan :

PURWOKERTO, EDUKATOR–Sebanyak 69 korban dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar telah melapor dalam kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) KCP Purwokerto. Menyikapi terus bertambahnya jumlah pelapor, Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto memutuskan menutup sementara layanan “Lapak Aduan” pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Hal ini  untuk mempercepat proses verifikasi data dan inventarisasi kerugian sebelum memasuki tahapan advokasi berikutnya.

Posko pengaduan tersebut dibuka di Kantor Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, Jalan Sidanegara II Nomor 18, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat memperoleh informasi maupun pendampingan hukum melalui nomor 0821-3523-4433 sebelum batas akhir pendataan ditutup.

Hingga Jumat (5/6/2026) pukul 17.00 WIB, jumlah korban yang terdata mencapai 69 orang. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp15 miliar, menjadikan kasus ini sebagai salah satu dugaan penipuan investasi terbesar yang mencuat di wilayah Banyumas dalam beberapa waktu terakhir.

Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan penutupan sementara posko pengaduan dilakukan agar seluruh data yang masuk dapat dihimpun secara lebih akurat.

“Tujuan penutupan lapak aduan ini agar memudahkan pendataan dan nilai nominal kerugian dapat terinventarisir dengan lebih baik, sehingga kami bisa melangkah ke proses selanjutnya,” ujar Djoko Susanto.

Mayoritas Korban Pensiunan
Berdasarkan keterangan para pelapor, sebagian besar korban merupakan pensiunan yang mengandalkan dana tabungan maupun pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka mengaku mengikuti program yang dijanjikan memberikan keuntungan tertentu, namun berujung pada kerugian besar.

Dari hasil pendataan sementara, pola kejadian yang disampaikan para korban relatif serupa. Mereka mengaku mengajukan kredit yang kemudian diduga diarahkan untuk pengendapan dana oleh oknum yang saat itu bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.

Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, seorang pensiunan pegawai kecamatan asal Kemranjen dilaporkan mengalami kerugian hingga sekitar Rp800 juta, menjadi salah satu korban dengan nilai kerugian terbesar yang terungkap sejauh ini.

Meski tenggat pendataan semakin dekat, laporan baru masih terus berdatangan. Sebagian besar berasal dari wilayah Banyumas bagian barat dan selatan. Sejumlah calon pelapor disebut belum sempat datang karena kondisi kesehatan maupun keterbatasan informasi.

Peradi SAI Purwokerto mengimbau seluruh debitur maupun nasabah yang merasa mengalami pola serupa untuk segera melapor sebelum batas akhir pendataan agar dapat memperoleh pendampingan hukum.

Jeritan Korban Kehilangan Penghasilan Pensiun
Duka para korban tidak hanya tercermin dari besarnya kerugian, tetapi juga dampak sosial dan psikologis yang mereka alami.

Salah seorang korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp600 juta. Selain kehilangan dana, ia kini harus menanggung cicilan dari dua bank sekaligus karena pinjaman yang digunakan turut melibatkan bank lain dengan jaminan dua sertifikat tanah.

“Istri saya sampai syok dan sempat dirawat di rumah sakit. Saya bingung karena gaji pensiun sudah tidak cukup untuk mengangsur dua bank sekaligus,” tutur korban dalam pengaduannya kepada tim pendamping hukum.

Korban tersebut mengaku dana yang dihimpun diduga melibatkan pinjaman dari Bank Mandiri Taspen dan Bank BNI. Akibat peristiwa itu, ia kini menghadapi kesulitan ekonomi karena tidak lagi memiliki penghasilan pensiun yang memadai untuk memenuhi kewajiban kreditnya.

OJK Panggil Direksi Bank Mantap
Perkembangan kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen untuk meminta penjelasan terkait dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di Purwokerto.

Dalam keterangan resminya, OJK menyebut pemanggilan dilakukan karena banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk mengikuti investasi tersebut.

OJK meminta direksi Bank Mantap melakukan investigasi lanjutan guna memastikan jumlah korban, menghitung nilai kerugian, serta memberikan pendampingan kepada para nasabah yang terdampak. Selain itu, OJK juga tengah menelusuri informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto.

Lembaga pengawas jasa keuangan tersebut berencana membuka Posko Pengaduan di Kantor Perwakilan OJK Purwokerto guna memfasilitasi laporan masyarakat. OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendukung proses penanganan kasus.

Fokus Utama Kembalikan Dana Korban
Di tengah meningkatnya jumlah pelapor, tim pendamping hukum menegaskan bahwa pengembalian dana korban menjadi prioritas utama. Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mengaku telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, guna memfasilitasi pertemuan dengan jajaran direksi Bank Mandiri Taspen di tingkat pusat.

“Kami akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dahulu. Prioritas utama kami bukan membicarakan siapa pelakunya, tetapi bagaimana uang para nasabah bisa kembali karena itu adalah hak-hak yang harus dilindungi,” kata Djoko.

Selain menempuh jalur komunikasi dengan manajemen pusat, pihaknya juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke forum rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI apabila diperlukan.

Menunggu Kepastian Hukum
Djoko menilai terus bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian yang membengkak memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan investigasi aparat yang berwenang.

“Kami akan mengumpulkan seluruh data dan keterangan yang ada untuk kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya.

Kasus yang kini memasuki fase krusial itu tidak hanya menyisakan angka kerugian hingga Rp 15 miliar. Di baliknya terdapat puluhan pensiunan yang berharap memperoleh kepastian hukum sekaligus pengembalian dana yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.

Dengan penutupan sementara posko aduan pada 10 Juni mendatang, para korban diimbau segera melengkapi laporan dan menyerahkan dokumen pendukung agar dapat masuk dalam proses pendampingan hukum yang tengah disiapkan. (Prasetiyo)

 

 

BERITA TERKINI

PERADI SAI4
69 Korban Rugi Rp 15 Miliar, Posko Aduan Dugaan Investasi Bodong Ditutup 10 Juni
ganjar
Dari Pondasi Bangsa hingga Dunia Digital, Gen Z Memaknai Ulang Pancasila
kaletus2
Mahasiswa USD Asal Asmat Dialog Langsung dengan Wapres
fkdm
FKDM Gumelar Perkuat Deteksi Dini dari Ancaman dan Ganguan
fauzi27
SPMB dan Saat Nama Baik Sekolah Menjadi Magnet Calon Murid Baru