85 Pensiunan Rugi Rp 18 M, DPN PERADI SAI Desak Kasus Bank Mandiri Taspen Dituntaskan

Bagikan :

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto.

PURWOKERTO, EDUKATOR–Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) mendesak Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) segera menyelesaikan kasus dugaan penipuan yang diduga melibatkan mantan karyawannya di Purwokerto. Desakan itu disampaikan menyusul hingga Minggu (7/6/2026)  jumlah korban pensiunan bertambah menjadi 85 orangnya,  dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 18 miliar.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan keprihatinan mendalam atas persoalan hukum yang menimpa para pensiunan tersebut. Menurutnya, manajemen Bank Mandiri Taspen perlu segera mengambil langkah konkret agar penyelesaian kasus tidak berlarut-larut.

“Kami sangat menyesalkan ini terjadi terhadap pensiunan dan purnawirawan. Bank Mandiri Taspen harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” ujar Harry Ponto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (7/6/2026).

Ia menilai penyelesaian yang cepat sangat penting mengingat para korban merupakan pensiunan yang bergantung pada dana hasil kerja mereka selama bertahun-tahun. Karena itu, nasib para korban tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum maupun kejelasan penyelesaian.

Dukungan Penuh untuk Korban
Harry Ponto menegaskan DPN PERADI SAI memberikan dukungan penuh kepada Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang membuka posko pengaduan bagi nasabah korban dugaan penipuan tersebut.

Menurutnya, organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan akses keadilan. Karena itu, ia mendukung tim hukum yang menangani perkara tersebut agar terus mengawal proses penyelesaiannya hingga tuntas.

“Itulah seharusnya organisasi advokat hadir, yakni untuk membantu masyarakat. Saya mendukung penuh agar tim hukum dapat bekerja maksimal menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Korban Bertambah, Kerugian Tembus Rp 18 Miliar
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban dari Klinik Hukum DPC PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengungkapkan jumlah pelapor terus meningkat.

Hingga Minggu siang, tercatat sebanyak 85 korban telah mengajukan pengaduan ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto. Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp18 miliar.

“Jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto hingga Minggu siang terdata 85 orang dengan total nilai kerugian Rp18 miliar lebih,” ujar Djoko.

Diduga Ungkap Kerentanan Pengawasan
Kasus yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen itu dinilai tidak sekadar persoalan kelalaian biasa. Besarnya jumlah korban dan nilai kerugian yang muncul memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan yang perlu mendapat perhatian serius.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya informasi penting yang sengaja tidak disampaikan kepada para nasabah pensiunan, maka perkara tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan perlu diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Saat ini, para korban masih menunggu langkah konkret dari pihak Bank Mandiri Taspen untuk memberikan kepastian penyelesaian atas kasus yang telah menimbulkan kerugian miliaran rupiah tersebut. (Prasetiyo)

BERITA TERKINI

Gemini_Generated_Image_nt64v7nt64v7nt64
Janggal: Nasabah Stroke Lolos Tes Kesehatan Virtual, Kredit Rp 284 Juta Tetap Cair
ChatGPT Image Jun 7, 2026, 05_29_29 PM
85 Pensiunan Rugi Rp 18 M, DPN PERADI SAI Desak Kasus Bank Mandiri Taspen Dituntaskan
bos1
Dindikbud Purbalingga Dorong Pengelolaan Dana BOS Berbasis Kinerja
WhatsApp Image 2026-06-07 at 07.35
78 Pensiunan Menangis, Kerugian Investasi Bodong Capai Rp 17 Miliar
ChatGPT Image Jun 6, 2026, 10_01_17 PM
Libur Sekolah Lebih Hemat, Ini 13 Kereta Beri Diskon 30 Persen