*Diduga Diintimidasi Oknum, Korban Diminta Tidak Takut Melapor

Para korban mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidangera Gang II Nomor 45, Purwokerto.
PURWOKERTO, EDUKATOR–Tangis dan kesedihan menyelimuti puluhan pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong yang diduga melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto. Rata-rata korban berusia di atas 60 tahun yang berprofesi pensiunan guru, pegawai Pemkab, dan purnawirawan TNI/Polri itu, mengandalkan dana pensiun sebagai bekal hidup di masa tua.
Hingga Sabtu (6/6/2026) , sebanyak 78 orang telah melaporkan diri ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidangera Gang II Nomor 45, Purwokerto, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
“Di tengah bertambahnya jumlah korban, saya meminta kepada para nasabah pensiunan yang jadi korban, tidak takut terhadap dugaan intimidasi oknum tertentu dan tetap berani memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum,” ujar Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, S.H..
Para korban mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto di Jalan Sidangera Gang II Nomor 45, Purwokerto.
Dijelaskan, jumlah korban yang mengadukan permasalahan tersebut terus meningkat sejak posko pengaduan dibuka pada 13 Mei 2026. Pada awal pengaduan hanya satu korban yang melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp 200 juta. Namun dalam waktu kurang dari satu bulan, jumlah korban bertambah hingga puluhan orang dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar.
“Hingga 6 Juni 2026, jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto sudah mencapai 78 orang dengan total nilai kerugian hampir Rp 17 miliar,” ujar Djoko Susanto
Korban Terus Bertambah
Djoko menjelaskan angka tersebut masih berpotensi bertambah karena masih ada nasabah lain yang mulai berani melaporkan persoalan yang mereka alami.
Selain mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, sebagian korban juga telah menempuh jalur hukum lain, termasuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, pihaknya tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan laporan yang ditangani oleh institusi lain.
“Memang ada pihak-pihak di luar nasabah yang melakukan pelaporan ke kepolisian. Namun itu bukan ranah kami untuk menyampaikan,” katanya.
Menurut Djoko, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian menunjukkan bahwa persoalan tersebut telah berdampak luas, terutama bagi para pensiunan yang menggantungkan kehidupan mereka pada dana pensiun dan tabungan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Pengaduan ke OJK Dinilai Belum Memuaskan
Sejumlah korban, lanjut Djoko, mengaku pernah menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan beberapa di antaranya menunjukkan dokumen pengaduan yang pernah diajukan kepada lembaga tersebut.
Berdasarkan keterangan para korban, respons yang diterima dinilai belum memberikan solusi sesuai harapan mereka.
“Ada klien yang datang ke sini dan menunjukkan surat terkait pengaduan yang pernah diajukan ke OJK. Mereka merasa pengaduan yang disampaikan belum mendapatkan respons yang memuaskan,” ujarnya.
Meski demikian, Djoko menegaskan pihaknya tidak menjanjikan hasil tertentu kepada para korban. Pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari tugas advokat dalam memberikan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mempromosikan atau menjanjikan sesuatu. Pada prinsipnya, kami bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik menurut KUHAP maupun Undang-Undang Advokat,” tegasnya.
Dugaan Intimidasi Jadi Sorotan
Dalam perkembangan terbaru, Djoko mengaku menerima laporan adanya dugaan intimidasi psikis terhadap sejumlah nasabah. Dugaan tersebut muncul setelah beberapa korban mengaku didatangi oleh oknum mantan pimpinan maupun unsur manajemen yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diadukan.
Karena itu, ia mengimbau para korban agar tidak panik dan tidak takut menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
“Apabila ada oknum atau bekas karyawan yang mendatangi atau memberikan penekanan, Anda harus bersikap bijak dan segera mengomunikasikan hal tersebut kepada kami selaku kuasa hukum,” tegasnya.
Menurut Djoko, setiap dugaan tekanan terhadap korban harus segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu proses pendampingan yang sedang berjalan.
Berharap Perhatian DPR RI
DPC Peradi SAI Purwokerto berharap persoalan yang dialami para korban dapat memperoleh perhatian dari pemerintah dan lembaga terkait. Pihaknya juga berharap mendapat kesempatan menyampaikan aspirasi para korban kepada Komisi VI DPR RI.
Menurut Djoko, langkah tersebut penting mengingat besarnya nilai kerugian yang dilaporkan serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi para pensiunan.
“Kami berharap dalam waktu dekat dapat dipanggil untuk menyampaikan persoalan ini kepada Komisi VI DPR RI agar para nasabah yang telah mengadu ke Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto memperoleh perhatian dan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Sementara itu, layanan Posko Aduan atau Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto bagi korban dugaan investasi bodong dijadwalkan ditutup sementara pada 10 Juni 2026 pukul 15.00 WIB untuk mempermudah proses pendataan dan inventarisasi kerugian para korban.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan para korban terkait dugaan investasi bodong tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Prasetiyo)