*Praktik Profesi Co Ners di Desa Kembangan
Wabup Purbalingga Dimas Prasetyahani secara simbolis menhyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu mahasiswa UHB Purwokerto yang sednag melaksanakan praktik profesi Co Ners di Balai Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.
PURBALINGGA, EDUKATOR — Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 36 mahasiswa Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto yang sedang melaksanakan praktik profesi (Co Ners) di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja. Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan di Aula Desa Kembangan, Selasa (21/10/2025).Wabup Purbalingga Dimas Prasetyahani bersama peserta yang hadir di Balai Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja.
Program perlindungan ini dibiayai langsung melalui dana operasional Wakil Bupati, sebagai bentuk perhatian terhadap mahasiswa yang tengah mengabdi di masyarakat.
“Saya berharap, meskipun banyak benefit atau manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan bila terjadi insiden atau kecelakaan kerja, kita semuanya tidak pernah mengklaim BPJS Ketenagakerjaan. Aamiin ya? Jangan sampai,” ujar Wabup Dimas disambut seruan “Amin” dari para peserta yang hadir.
Wabup Dimas menjelaskan, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan nyata bagi mahasiswa kesehatan yang memiliki risiko kerja tinggi saat terjun langsung ke masyarakat, termasuk berhadapan dengan penyakit menular. Ia juga membuka peluang kerja sama serupa dengan perguruan tinggi lain yang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Purbalingga.
“Insya Allah di kesempatan ke depan akan berkolaborasi lebih intens lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
JKK dan JKM
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Purbalingga, Andrean Hary Krisna, menjelaskan bahwa mahasiswa Co Ners UHB memperoleh dua jenis perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Selama melaksanakan kegiatan di Desa Kembangan, teman-teman mahasiswa mendapatkan dua macam perlindungan: JKK dan JKM,” jelas Andrean.
Ia menerangkan, perlindungan tersebut berbeda dari BPJS Kesehatan. JKK mencakup perlindungan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali pulang, dengan biaya pengobatan tak terbatas sampai sembuh total.
“Jika meninggal karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 48 kali upah terakhir, atau sekitar Rp70 juta. Sedangkan bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunannya sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kembangan, Lasmono, menyampaikan terima kasih kepada UHB Purwokerto dan Pemkab Purbalingga atas kepercayaan memilih desanya sebagai lokasi praktik mahasiswa Co Ners. Ia berharap kehadiran para mahasiswa dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Di Desa Kembangan ini yang menonjol ada 7 warga penderita HIV/AIDS, 31 anak stunting, dan 35 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” ungkap Lasmono.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen memberikan perlindungan kerja yang layak bagi mahasiswa dan relawan kesehatan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia pendidikan, dan lembaga jaminan sosial dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. (Prasetiyo)