*Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi, Dr. Maqdir Ismail menjawab pertanyaan wartawan usai sidang di Tipikor Jakarta Pusat . (Foto: Istimewa/EDUKATOR)
JAKARTA, EDUKATOR--Persidangan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali memanas saat eksepsi dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025). Pada agenda krusial itu, tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Maqdir Ismail menilai dakwaan jaksa KPK tidak jelas, mengambang, mengandung standar ganda, dan berpotensi mengaburkan kepastian hukum.
“Dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum,” tegas Maqdir dalam pernyataannya seusai sidang.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/11/2025) (Foto Istimewa/EDUKATOR)
Eksepsi tersebut diajukan untuk menanggapi dakwaan bernomor 56/TUT.01.04/24/11/2025 yang dibacakan pada 18 November 2025. Tim hukum mempertanyakan perbedaan angka kerugian yang dinilai membingungkan.
“Ada perbedaan angka yang sangat signifikan—dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi?” ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, KPK justru memperpanjang jalur perkara dengan memisahkan kasus suap dan gratifikasi dari perkara korupsi sebelumnya, dan kini menambahkan dakwaan TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Langkah itu, katanya, bukan saja tidak adil, namun berpotensi menjadi upaya memperlama hukuman atas satu perbuatan yang sama.
“Menjadikan perkara ini dua kali seolah-olah upaya memperberat hukuman. Proses hukum itu untuk keadilan dan kepastian hukum, bukan membuat orang jatuh,” tegasnya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi mengenakan rompi aranye saat dicegat wartawan untuk diwawancarai. (Foto: Istimewa/EDUKATOR)
Standar Ganda dan Kasus Kaesang sebagai Pembanding
Dalam dokumen eksepsi setebal puluhan halaman, tim kuasa hukum juga menyoroti apa yang mereka sebut sebagai penerapan standar ganda oleh KPK. Mereka mempertanyakan asumsi bahwa setiap penerimaan uang yang dilakukan Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi, otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.
“Lantas masihkah relevan mempertanyakan apakah Rezky Herbiyono sebagai menantu tidak dapat menjalankan bisnis? Atau setiap penerimaan bisnisnya dianggap sebagai penerimaan terdakwa?” demikian bunyi petikan eksepsi.
Penasihat hukum membandingkannya dengan kasus Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, yang pernah menerima fasilitas jet pribadi dan menjadi perbincangan publik.
Saat itu, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa karena Kaesang bukan penyelenggara negara, dan perlu dibuktikan dulu apakah fasilitas itu terkait jabatan ayahnya.
“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis pembela dalam eksepsi.
Kuasa hukum menilai bahwa seluruh transaksi yang dilakukan Rezky berasal dari kegiatan bisnis pribadi, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan Nurhadi. Tidak ada aliran uang dari Rezky kepada terdakwa, dan tidak terbukti ada hubungan timbal balik terkait jabatan Sekretaris MA.
“Jika penerimaan Rezky yang merupakan hasil bisnis disangkutkan dengan Nurhadi, apa bedanya dengan fasilitas yang diterima Kaesang?”
Pertaruhan bagi Prinsip Keadilan
Tim pembela menegaskan bahwa perlakuan berbeda ini menunjukkan penyidik dan penuntut umum menerapkan dua standar dalam menentukan subjek tersangka. Bila dibiarkan, mereka memperingatkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.
“Apabila Majelis Hakim mengabaikan fakta ini, maka akan menjadi preseden buruk bagi peradaban serta prinsip keadilan dalam penegakan hukum di republik ini,” tegas mereka.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 8 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi pihak terdakwa.
Sementara itu, publik menanti: apakah hakim akan mencermati persoalan substansial terkait kepastian hukum dan dugaan standar ganda, ataukah perjalanan panjang perkara Nurhadi kembali terjerat di labirin proses yang tak kunjung selesai? (Prasetiyo)