
Laporan Peserta Sekolah Menulis Jurnalisme Perspektif Angkatan 2
(Prabandika Wirayuda, Viktoria Nenti Saptari, Sru Hardoyo, Trimah
dan Rini Rindawati)
KETIKA penyandang disabilitas (difabel) berhadapan dengan hukum, haruskah mereka berjuang sendirian? Jawabannya: tidak.
Di Yogyakarta dan sekitarnya, sejumlah lembaga hadir memberikan pendampingan, mulai dari advokasi hukum hingga dukungan psikososial. Di antaranya Perkumpulan Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) Indonesia melalui Ohana Law Center (OLC), Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta, serta Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia (KPSI) Simpul Yogyakarta.
Berdasarkan catatan dua tahun terakhir (2024–2025), SIGAB menangani 63 kasus difabel yang berhadapan dengan hukum. OLC OHANA menangani 20 kasus. Sementara UPT PPA Kota Yogyakarta dalam setahun terakhir menangani 20 kasus, sembilan di antaranya melibatkan difabel.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada persoalan aksesibilitas, stigma, birokrasi, hingga perjuangan membuktikan identitas.
Status Tak Terbukti
Salah satu kasus yang ditangani OLC adalah perempuan berinisial G (25), difabel mental/psikososial, yang terjerat kasus pencurian di wilayah Gamping, Sleman. Ia tertangkap bersama seorang lelaki berinisial D (38).
Menurut advokat OLC, Christina Wulandari, G merupakan ibu tunggal dengan satu anak. Setelah bercerai, ia bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam relasinya dengan D, G kerap mengalami kekerasan fisik dan psikis. Luka lebam bukan hal baru bagi keluarga dan kerabatnya.
OLC menerima permohonan bantuan litigasi dan menurunkan advokat serta paralegal. Namun dalam proses pendampingan, muncul kendala serius. G tidak memiliki dokumen kependudukan maupun riwayat medis yang secara administratif membuktikan dirinya sebagai difabel mental.
Akhirnya, dalam putusan pengadilan, D dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, sedangkan G enam bulan. OLC tidak dapat membuktikan status disabilitas mental G, meski ditemukan resep obat psikotropika.
“Tidak adanya data dan riwayat medis yang menerangkan G sebagai difabel mental menjadi kesulitan tersendiri,” ujar Christina Wulandari saat ditemui di kantornya, Rabu (28/1/2026).
Kendala lain adalah biaya penilaian personal yang mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta. Keluarga G tidak mampu memenuhinya. Status tahanan juga menghambat proses asesmen karena G tidak dapat dibawa keluar untuk pemeriksaan.
Kasus itu menyisakan pertanyaan: ketika akses asesmen terhambat biaya dan birokrasi, di mana letak keadilan substantif bagi difabel?
Bertaruh Perspektif
Berbeda dengan OLC yang fokus pada litigasi, SIGAB Indonesia memulai pendampingan dari asesmen profil.
Manajer Advokasi dan Jaringan SIGAB, Purwanti (45), menyebut tantangan terbesar adalah perspektif hukum yang masih diskriminatif terhadap difabel mental.
“Setiap difabel yang berhadapan dengan hukum kami lakukan identifikasi awal, mulai dari riwayat disabilitas, kronologi kasus, hingga kebutuhan khususnya,” ujar Purwanti di kantor SIGAB, Selasa (27/1/2026).
Pendampingan dilakukan sejak tingkat komunitas, kepolisian, hingga persidangan. Namun tantangan terbesar bukan sekadar teknis.
“Satu dengan yang lain belum selaras. Ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk membangun perspektif aparat penegak hukum agar kesadaran tumbuh bersama,” katanya.
Masalah lain adalah mencari ahli yang tepat. Tidak semua psikolog memiliki perspektif ramah disabilitas. Perbedaan cara pandang kerap memengaruhi hasil asesmen.
Mendampingi difabel mental, lanjut Purwanti, juga menyangkut risiko personal. Pendamping harus memiliki strategi, pelimpahan kuasa khusus, bahkan terkadang mempertaruhkan keselamatan. Pendampingan bukan sekadar kerja administratif, melainkan kerja kemanusiaan.
Akomodasi Layak
UPT PPA Kota Yogyakarta dalam setahun terakhir menangani enam kasus difabel mental, mulai dari KDRT, kekerasan seksual pada anak, hingga sengketa hak asuh. Data ini menunjukkan bahwa difabel tidak hanya berposisi sebagai pelaku, tetapi juga korban.
Manajer Kasus UPT PPA Yogyakarta, Elvika Fianasari, menekankan pentingnya pendekatan supported decision making atau dukungan pengambilan keputusan, dibanding pengampuan tradisional.
“Agar individu tetap memiliki otonomi tanpa risiko eksploitasi,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
UPT PPA menyediakan dua pendamping sekaligus, yakni konselor hukum dan konselor psikologi. Layanan yang diberikan juga sensitif terhadap isu disabilitas dan gender. Akomodasi yang layak menjadi kunci agar proses hukum tidak berubah menjadi ruang diskriminasi baru.
Melawan Stigma
KPSI Simpul Yogyakarta mengambil peran berbeda. Lembaga ini tidak secara langsung mendampingi proses hukum, melainkan memberikan dukungan bagi difabel mental dan keluarganya.
Pegiat KPSI, Fatma (58), mengatakan pihaknya berupaya meluruskan anggapan keliru bahwa difabel mental psikososial tidak dapat pulih.
Stigma itu juga dialami Djuwarsi, seorang caregiver yang mendampingi adiknya dengan gangguan kejiwaan. Prasangka masyarakat membuat difabel mental sering dianggap tidak mampu kembali berfungsi di tengah masyarakat.
Padahal, gangguan kejiwaan dapat dikendalikan dan dipulihkan dengan dukungan diri sendiri, keluarga, serta komunitas. Langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain rutin memeriksakan diri ke dokter, disiplin minum obat, serta pendampingan keluarga dalam menjaga rutinitas dan ketersediaan obat.
Anggapan bahwa orang dengan gangguan jiwa cenderung melakukan kekerasan juga menjadi catatan serius bagi KPSI. Stigma semacam itu justru mempersempit ruang pemulihan.
Tak Sekadar Pendampingan
Cerita dari OHANA, SIGAB, UPT PPA, dan KPSI menunjukkan bahwa pendampingan hukum bagi difabel bukan sekadar membela perkara.
Pendampingan menyangkut pengakuan identitas, akses asesmen, perspektif aparat penegak hukum, hingga perjuangan melawan stigma sosial.
Stigma dapat menghentikan langkah seseorang. Dukungan membuatnya kembali berjalan.
Di tengah sistem hukum yang belum sepenuhnya inklusif, kehadiran lembaga-lembaga tersebut menjadi penyangga. Sebab keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat diakses. (*)