Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas Jadi 32 Jam 30 Menit

Bagikan :

*Berlaku Mulai 19 Februari 2026

ASN Pemkab Purbalingga

PURBALINGGA, EDUKATOR–Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 32 jam 30 menit per pekan selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kebijakan tersebut mulai berlaku Kamis (19/2/2026) dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3457 tentang penetapan jam kerja selama Ramadan.

Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti, menegaskan bahwa total jam kerja efektif tersebut tidak termasuk waktu istirahat.

“Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan. Jam kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat,” katanya, Rabu (18/2/2026).

Rincian Jam Kerja 
Penyesuaian jam kerja dibedakan antara perangkat daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Unit Kerja Lima Hari Kerja

Hari Jam Masuk Jam Pulang Waktu Istirahat
Senin–Kamis 07.30 WIB 15.15 WIB 12.00–12.30 WIB
Jumat 07.30 WIB 11.00 WIB Tidak ada

Unit Kerja Enam Hari Kerja

Hari Jam Masuk Jam Pulang Waktu Istirahat
Senin–Kamis 07.30 WIB 14.00 WIB 12.00–12.30 WIB
Jumat 07.30 WIB 11.00 WIB Tidak ada
Sabtu 07.30 WIB 12.30 WIB Tidak ada

Pengaturan khusus juga berlaku bagi rumah sakit daerah, unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah, serta unit pelayanan lainnya. Penyesuaian teknis jam kerja diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.

“Dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif dalam satu minggu minimal 32,5 jam, serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Herni.

Ia menambahkan, seluruh pimpinan instansi dan perangkat daerah wajib melaksanakan ketentuan tersebut selama Ramadan 1447 H/2026 M. Kepala perangkat daerah juga diminta memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan tidak mengganggu pelayanan publik.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.(Prasetiyo)

 

 

 

BERITA TERKINI

WhatsApp Image 2026-09-04 at 20.11
Khidmat, Penyambutan ETK Kwarda Jateng di Perbatasan Kebumen-Banjarnegara
TOP_9204
75 UMKM dan 29 Pesantren Ramaikan SELARAS 2026
536188746_1207451184483089_6673379772962767251_n
Dosen DKV UMP Tegar Roli Anugrafianto: AI Ubah Wajah Media, Etika Jadi Taruhannya
FULAD6
Istana di Jakarta, Komando di Solo? Ketika Pengaruh Politik Mulai Membentuk Pusat Gravitasi Kekuasaan
FAUZI MERAH
Belajar dari Fenomena “Hardship Camp” dan Menemukan Kembali Makna Pendidikan Karakter