Lansia 83 Tahun Praperadilankan Kapolresta Banyumas

Bagikan :

Kuasa hukum pemohon, sebelah kiri Dewi Hardjanti SH bersama Fajar Andi Nugroho SH MHum. (Fto: Agus Suprapto/EDUKATOR)

PURWOKERTO, EDUKATOR–Seorang lansia berusia 83 tahun, Ny. Djochra Binti Farad, bersama anaknya Mochamad Zakaria, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Gugatan tersebut diajukan setelah Ny. Djochra ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meski sebelumnya memenangkan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sidang perdana perkara praperadilan dengan nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt yang digelar Senin (16/3/2026) terpaksa ditunda. Hakim memutuskan menunda persidangan hingga Selasa (17/3/2026) karena pihak termohon, yakni Polresta Banyumas, menyatakan belum siap menyampaikan jawaban atas permohonan pemohon.

Sengketa Perdata Berujung Pidana
Kuasa hukum pemohon dari Firma Hukum FAJH & Partner, Fajar Andi Nugroho SH MHum, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurutnya, perkara bermula dari langkah hukum Ny. Djochra yang mengajukan gugatan perdata dan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tommy Limantoro Sanjaya pada Maret 2024.

Langkah tersebut, kata Fajar, merupakan prosedur yang sah dalam hukum acara perdata dan diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.

“Klien kami hanya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang sah. Bahkan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 2368 K/Pdt/2025 menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Fajar di PN Purwokerto.

Soroti Penetapan Tersangka UU PDP
Meski perkara perdatanya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), penyidik Satreskrim Polresta Banyumas tetap memproses kasus tersebut secara pidana dengan menggunakan Pasal 67 jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak tepat karena pokok persoalan merupakan sengketa perdata.

“Jika warga yang mencari keadilan di pengadilan perdata justru dipidana dengan UU PDP, maka ini menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum,” kata Fajar.

Melalui gugatan praperadilan ini, pihak pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap Ny. Djochra yang dinilai cacat hukum.

Sidang dijadwalkan kembali digelar Selasa (17/3/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Polresta Banyumas.

Keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, mengingat usia Ny. Djochra yang sudah lanjut.

“Kami berharap beliau mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” ujar pihak keluarga.(Agus Suprapto)

 

 

 

 

BERITA TERKINI

bangun2
SMP Negeri 2 Kemangkon Gelar IHT Inkuiri Kolaboratif
kuasa hukum
Lansia 83 Tahun Praperadilankan Kapolresta Banyumas
grob
PGRI Grobogan Santuni Guru Korban Kebakaran
PRASETIYO BARU (1) (2) (4) (1) (1)
JARKONI DAN IRONI DI ZAMAN EDAN
pan2
Pancasila di Mata Generasi Z, Antara Algoritma, Empati, dan Keadilan Sosial